Santai

Apa Saja Bentuk KDRT? Ini Penjelasan dan Cara Lapor ke Pihak Berwenang

Apa Saja Bentuk KDRT? Ini Penjelasan dan Cara Lapor ke Pihak Berwenang
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Penjelasan mengenai apa itu KDRT dan kategorinya bisa Anda simak di sini.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu permasalahan yang masih banyak ditemui hingga hari ini.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Per Juli 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat total 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi.

Apa sebenarnya KDRT dan tindakan apa yang termasuk dalam kategori KDRT?

Baca Juga: 5 Keuntungan Jadi Highly Sensitive Person, Orang Paling Peka dan Sensitif

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Baca Juga: Anxiety Salah Satunya, Ini 6 Penyebab Konsentrasi dan Fokus Menurun

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53. Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Selanjutnya: Taipan Malaysia Robert Kuok Rayakan Ultah ke-102, Masih Aktif di Dunia Bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News