M O M S M O N E Y I D
Santai

Utang Iuran BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Kategori Peserta yang Dapat Keringanan

Utang Iuran BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Kategori Peserta yang Dapat Keringanan
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan utang iuran bagi kelompok peserta tertentu BPJS Kesehatan. Hal ini seiring telah dipersiapkannya anggaran sebesar Rp 20 triliun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Anggaran tersebut telah dipersiapkan pada APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang tidak mampu.

Lalu, kategori peserta BPJS Kesehatan apa sajakah yang iurannya akan dihapuskan?

Baca Juga: Simak Panduan Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline Terbaru 2025

Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, bahwa pemutihan atau penghapusan hanya dilakaukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa saat ini ada 23 juta peserta yang masih menunggak iuran mencapai Rp 10 triliun. Pemerintah pun mengeluarkan strategi melakukan pemutihan agar peserta yang tidak mampu terlepas dari beban utang dan bisa mulai kembali menjalani kepesertaannya dalam iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Skema Pembayaran Agar Tetap Terjamin

Sementara itu, Menkeu Purbaya meminta kepada BPJS Kesehatan agar melakukan perbaikan manajemen. Salah satunya tentang memanfaatkan IT hingga mengurangi program-program yang dinilai tidak efisien.

Sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025

Tarif BPJS Kesehatan 2025 masih berjalan sesuai dengan yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut rinciannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan dibayar langsung oleh pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran yang dikeluarkan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Rinciannya adalah sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Apakah USG 4D Bisa Cover Lewat Asuransi atau BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD dan Swasta

Pekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, total iurannya adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya adalah sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

4. Keluarga Tambahan PPU

Peserta yang ingin menambahkan anggota keluarga dalam iuran BPJS Kesehatan, maka iuran yang dibayarkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maka besarnya iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih. Berikut rincian tarifnya per kelas:

  • Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (peserta hanya bayar Rp 35.000, karena Rp 7.000 ditanggung pemerintah)
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 150.000 per orang per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta yang masuk kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda dan anak yatim piatu dari kategori tersebut, maka iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a. Di mana masa kerja 14 tahun per bulan, maka seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Itu dia penjelasan terkait rencana pemutihan atau penghapusan iuran BPJS Kesehatan peserta tertentu beserta sistem pembayarannya di tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Siklon Tropis Iggy di Selatan Jawa, Hujan Lebat Turun di Provinsi Ini

Bibit Siklon Tropis 90S menjelma menjadi Siklon Tropis Iggy berefek hujan lebat disertai angin kencang di provinsi berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (2/1), Provinsi Ini Diguyur Hujan Amat Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Jumat 2 Januari 2026 dan dan Sabtu 3 Januari 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat.

Siaga Hujan Sangat Deras, Ini Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (2/1) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Jumat (2/1) dan Sabtu (3/1) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat di wilayah berikut ini.

InJourney Airports Layani 8,23 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Bandara Tersibuk

InJourney Airports melayani 8,23 juta penumpang pesawat dengan total sekitar 62.000 pergerakan pesawat pada masa keberangkatan Nataru.​

Mengawali 2026, Story (IP) Memimpin Kripto Top Gainers 24 Jam

Di pasar yang masih cenderung loyo, Story (IP) mampu naik dan menduduki puncak kripto top gainers 24 jam. 

Sosok Pemimpin Perempuan di Maskapai Penerbangan Vietjet

Dibalik kepemimpinan perusahaan maskapai penerbangan asal Vietnam CEO Vietjet, Dr. Nguyen Thi Phuong Thao

DLH Jakarta Angkut 91,41 Ton Sampah Usai Perayaan Tahun Baru

DLH DKI Jakarta mencatat timbulan sampah sisa perayaan tahun baru mencapai 415 meter kubik atau setara 91,41 ton.​

Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Hujan Lebat di Sebagian Jawa

Bibit Siklon Tropis 90S memiliki peluang Sedang menjadi siklon tropis, hujan lebat disertai angin kencang di sebagian Pulau Jawa.

8 Kebiasaan Buruk yang Bahaya untuk Kesehatan Jantung

Ternyata ini beberapa kebiasaan buruk yang bahaya untuk kesehatan jantung Anda. Apa saja, ya?            

13 Kebiasaan yang Bisa Bikin Cepat Tua, Apa Saja?

Ada beberapa kebiasaan yang bisa bikin cepat tua. Mari intip pembahasan lengkapnya di sini!