M O M S M O N E Y I D
Santai

Utang Iuran BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Kategori Peserta yang Dapat Keringanan

Utang Iuran BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Kategori Peserta yang Dapat Keringanan
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan utang iuran bagi kelompok peserta tertentu BPJS Kesehatan. Hal ini seiring telah dipersiapkannya anggaran sebesar Rp 20 triliun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Anggaran tersebut telah dipersiapkan pada APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang tidak mampu.

Lalu, kategori peserta BPJS Kesehatan apa sajakah yang iurannya akan dihapuskan?

Baca Juga: Simak Panduan Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline Terbaru 2025

Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, bahwa pemutihan atau penghapusan hanya dilakaukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa saat ini ada 23 juta peserta yang masih menunggak iuran mencapai Rp 10 triliun. Pemerintah pun mengeluarkan strategi melakukan pemutihan agar peserta yang tidak mampu terlepas dari beban utang dan bisa mulai kembali menjalani kepesertaannya dalam iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Skema Pembayaran Agar Tetap Terjamin

Sementara itu, Menkeu Purbaya meminta kepada BPJS Kesehatan agar melakukan perbaikan manajemen. Salah satunya tentang memanfaatkan IT hingga mengurangi program-program yang dinilai tidak efisien.

Sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025

Tarif BPJS Kesehatan 2025 masih berjalan sesuai dengan yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut rinciannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan dibayar langsung oleh pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran yang dikeluarkan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Rinciannya adalah sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Apakah USG 4D Bisa Cover Lewat Asuransi atau BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD dan Swasta

Pekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, total iurannya adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya adalah sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

4. Keluarga Tambahan PPU

Peserta yang ingin menambahkan anggota keluarga dalam iuran BPJS Kesehatan, maka iuran yang dibayarkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maka besarnya iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih. Berikut rincian tarifnya per kelas:

  • Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (peserta hanya bayar Rp 35.000, karena Rp 7.000 ditanggung pemerintah)
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 150.000 per orang per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta yang masuk kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda dan anak yatim piatu dari kategori tersebut, maka iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a. Di mana masa kerja 14 tahun per bulan, maka seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Itu dia penjelasan terkait rencana pemutihan atau penghapusan iuran BPJS Kesehatan peserta tertentu beserta sistem pembayarannya di tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jadwal Imsakiyah di Temanggung (6/3): Puasa Lebih Berkah, Cek Waktu Penting Ini!

Jangan sampai keliru! Jadwal sholat dan imsak Temanggung 6 Maret 2026 dari Kemenag siap memandu ibadah puasa Anda. Lihat selengkapnya!

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Sumsel Lampung Bangka Belitung (6/3)

Jadwal imsakiyah dan buka puasa Jumat 6 Maret 2026 untuk Sumatera Selatan Lampung Bangka Belitung agar ibadah puasa lebih tepat waktu.​

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pontianak Hari Ini Jumat 6 Maret 2026

Inilah jadwal imsak dan buka puasa Kota Pontianak hari ini Jumat (6/3) yang perlu Anda simak dan catat.

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palangkaraya Hari Ini Jumat 6 Maret 2026

Jangan terlewatkan, ini jadwal imsak dan buka puasa Kota Palangkaraya hari ini Jumat (6/3) yang perlu Anda simak dan catat.

Jadwal Imsak & Buka Puasa di Makassar Gorontalo dan Mataram (6/3): Awas Keliru!

Jadwal imsak dan buka puasa Makassar Gorontalo Mataram Jumat 6 Maret telah tiba. Cek waktu spesifik untuk ibadah puasa Anda agar lebih fokus.

Jadwal Imsak & Buka Puasa di Kendari Manado Palu 6 Maret: Cek di Sini

Jadwal imsak dan buka puasa 6 Maret di Kendari Manado Palu ternyata krusial. Temukan strategi jitu atur meeting agar tak terganggu.

8 Makanan Alami untuk Stabilkan Gula Darah yang Tinggi Serat

Tahukah bahwa ada beberapa makanan alami untuk stabilkan gula darah yang tinggi serat, lo. Ini dia daftarnya!

7 Rekomendasi Makanan yang Bisa Mencegah Sembelit, Tinggi Serat!

Cek beberapa rekomendasi makanan yang bisa mencegah sembelit berikut ini, yuk!                       

Jangan Abaikan! Ini 9 Tanda Terlalu Banyak Konsumsi Garam pada Tubuh

Ternyata ini, lo, tanda terlalu banyak konsumsi garam pada tubuh yang penting Anda ketahui. Apa saja?

Kabupaten dan Kota Ini Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (6/3)

Peringatan dini BMKG cuaca besok Jumat 6 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat di kabupaten dan kota di Indonesia berikut ini.