M O M S M O N E Y I D
Santai

Utang Iuran BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Kategori Peserta yang Dapat Keringanan

Utang Iuran BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Kategori Peserta yang Dapat Keringanan
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan utang iuran bagi kelompok peserta tertentu BPJS Kesehatan. Hal ini seiring telah dipersiapkannya anggaran sebesar Rp 20 triliun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Anggaran tersebut telah dipersiapkan pada APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang tidak mampu.

Lalu, kategori peserta BPJS Kesehatan apa sajakah yang iurannya akan dihapuskan?

Baca Juga: Simak Panduan Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline Terbaru 2025

Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, bahwa pemutihan atau penghapusan hanya dilakaukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa saat ini ada 23 juta peserta yang masih menunggak iuran mencapai Rp 10 triliun. Pemerintah pun mengeluarkan strategi melakukan pemutihan agar peserta yang tidak mampu terlepas dari beban utang dan bisa mulai kembali menjalani kepesertaannya dalam iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Skema Pembayaran Agar Tetap Terjamin

Sementara itu, Menkeu Purbaya meminta kepada BPJS Kesehatan agar melakukan perbaikan manajemen. Salah satunya tentang memanfaatkan IT hingga mengurangi program-program yang dinilai tidak efisien.

Sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025

Tarif BPJS Kesehatan 2025 masih berjalan sesuai dengan yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut rinciannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan dibayar langsung oleh pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran yang dikeluarkan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Rinciannya adalah sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Apakah USG 4D Bisa Cover Lewat Asuransi atau BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD dan Swasta

Pekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, total iurannya adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya adalah sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

4. Keluarga Tambahan PPU

Peserta yang ingin menambahkan anggota keluarga dalam iuran BPJS Kesehatan, maka iuran yang dibayarkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maka besarnya iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih. Berikut rincian tarifnya per kelas:

  • Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (peserta hanya bayar Rp 35.000, karena Rp 7.000 ditanggung pemerintah)
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 150.000 per orang per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta yang masuk kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda dan anak yatim piatu dari kategori tersebut, maka iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a. Di mana masa kerja 14 tahun per bulan, maka seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Itu dia penjelasan terkait rencana pemutihan atau penghapusan iuran BPJS Kesehatan peserta tertentu beserta sistem pembayarannya di tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

11 Makanan Tinggi Elektrolit untuk Mencegah Kram Otot

Ini dia beberapa makanan tinggi elektrolit untuk mencegah kram otot. Yuk, cek daftarnya di sini!             

3 Cara Ampuh Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Anda

Ini dia beberapa cara ampuh menurunkan tekanan darah tinggi yang bisa Anda coba. Apa sajakah itu?     

6 Cara Paling Sehat Konsumsi Oat yang Bisa Anda Coba

Ada beberapa cara paling sehat konsumsi oat yang bisa Anda coba. Yuk, cari tahu di sini!                     

Wilayah Ini Hujan Amat Deras, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (27/3) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Jumat (27/3) di Jabodetabek status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di wilayah berikut ini.

4 Cara Mencegah Lapar Tengah Malam, Ini Rahasia Berat Badan Stabil

Kali ini MomsMoney akan membagikan 4 cara mencegah lapar tengah malam yang bisa Anda coba. Simak, Moms.

Promo Sociolla Paydeals Party 25-31 Maret 2026, Anua-Skintific Diskon hingga 60%

Promo Sociolla Paydeals Party Periode 25-31 Maret 2026, cek di sini untuk belanja produk kecantikan lebih hemat di musim gajian.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 27 Maret 2026, Andalkan Diplomasi

Cek ramalan 12 zodiak besok Jumat 27 Maret 2026, simak peluang karier dan keuangan lengkap untuk setiap zodiak besok ini.​

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 24 Maret-6 April 2026, Diskon hingga 35%!

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 24 Maret-6 April 2026. Cek dan manfaatkan untuk belanja hemat.  

Rahasia Mawar Rumah Cepat Berbunga Lebat, Ini Waktu dan Cara Pangkasnya

Ingin mawar Anda berbunga lebat dan besar? Ternyata pemangkasan tepat adalah kuncinya. Pelajari waktu dan teknik khusus di iklim tropis Indonesia.

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Catat Tanggal dan Lawannya

Cek, yuk, jadwal lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, lengkap dengan lawan, waktu pertandingan, dan daftar skuad terbaru.​