M O M S M O N E Y I D
Santai

Utang Iuran BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Kategori Peserta yang Dapat Keringanan

Utang Iuran BPJS Kesehatan akan Dihapus, Ini Kategori Peserta yang Dapat Keringanan
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan utang iuran bagi kelompok peserta tertentu BPJS Kesehatan. Hal ini seiring telah dipersiapkannya anggaran sebesar Rp 20 triliun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Anggaran tersebut telah dipersiapkan pada APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang tidak mampu.

Lalu, kategori peserta BPJS Kesehatan apa sajakah yang iurannya akan dihapuskan?

Baca Juga: Simak Panduan Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline Terbaru 2025

Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, bahwa pemutihan atau penghapusan hanya dilakaukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui bahwa saat ini ada 23 juta peserta yang masih menunggak iuran mencapai Rp 10 triliun. Pemerintah pun mengeluarkan strategi melakukan pemutihan agar peserta yang tidak mampu terlepas dari beban utang dan bisa mulai kembali menjalani kepesertaannya dalam iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Skema Pembayaran Agar Tetap Terjamin

Sementara itu, Menkeu Purbaya meminta kepada BPJS Kesehatan agar melakukan perbaikan manajemen. Salah satunya tentang memanfaatkan IT hingga mengurangi program-program yang dinilai tidak efisien.

Sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025

Tarif BPJS Kesehatan 2025 masih berjalan sesuai dengan yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut rinciannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan dibayar langsung oleh pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan

Peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran yang dikeluarkan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Rinciannya adalah sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Apakah USG 4D Bisa Cover Lewat Asuransi atau BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD dan Swasta

Pekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, total iurannya adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya adalah sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

4. Keluarga Tambahan PPU

Peserta yang ingin menambahkan anggota keluarga dalam iuran BPJS Kesehatan, maka iuran yang dibayarkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maka besarnya iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih. Berikut rincian tarifnya per kelas:

  • Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (peserta hanya bayar Rp 35.000, karena Rp 7.000 ditanggung pemerintah)
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 150.000 per orang per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta yang masuk kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda dan anak yatim piatu dari kategori tersebut, maka iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a. Di mana masa kerja 14 tahun per bulan, maka seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Itu dia penjelasan terkait rencana pemutihan atau penghapusan iuran BPJS Kesehatan peserta tertentu beserta sistem pembayarannya di tahun 2025.

Selanjutnya: Laba Bersih BNI Turun 7,3% Jadi Rp 15,12 Triliun per September 2025, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham JPFA, TRIM & BBYB, Senin (8/12)

Simak rekomendasi teknikal Mirae Sekuritas untuk saham JPFA, TRIM, dan  BBYB, Senin (8/12), berikut ini.

HP Samsung Galaxy A56 Dapat Jaminan Update Keamanan sampai 6 Kali? Cek di sini!

HP Samsung Galaxy A56 akan menerima update OS sampai 6 kali, kalahkan iQOO Neo 10 yang hanya menerima pembaruan 3 kali. 

Unboxing POCO M7 yang Mengusung Layar Super Luas 6.88 inci, Ini Spesifikasinya

Salah satu fitur andalan Poco M7 adalah layar berukuran 6.88 inci. Layar ini lebih luas dari Realme 13 karena hanya berukuran 6.7 inci. ​

Kenalan Sama Infinix Note 60, Bawa Kamera Terbaik yang Bisa Merekam Video 4K

Infinix Note 60 meluncur dengan beberapa fitur yang lebih baik dari Infinix Note 50. Perusahaan ini akan membawa layar 6,78 inci & refresh 120Hz.’

IHSG Berpotensi Naik, Berikut Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Senin (8/12)

IHSG diperkirakan menguat pada perdagangan Senin (8/12/2025). ​Berikut rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas​ hari ini.

IHSG Diproyeksi Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Senin (8/12)

IHSG diperkirakan bergerak menguat pada perdagangan Senin (8/12/2025). Berikut rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas hari ini.​

Mau Kulit Bersih Bebas Jerawat? Terapkan 5 Pola Makan Sehat Ini dari Sekarang

Terapkan pola makan sehat ini khusus bagi pemilik wajah berjerawat yang ingin miliki kulit mulus dan flawless.​

IHSG Ada Potensi Menguat, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Senin (8/12)

IHSG berpeluang menguat pada perdagangan Senin (8/12), setelah terkoreksi pada akhir pekan lalu.​ Cek rekomendasi saham pilihan MNC Sekuritas.

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 8 Desember 2025 Naik

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.409.000 Senin pagi (8/12/2025), naik Rp 5.000 dibanding hari sebelumnya.

New! Promo A&W Aroma Curry Paket Hemat Plus Gratis Rooty Mug, Persediaan Terbatas

A&W hadirkan menu baru berupa Aroma Curry dengan persediaan terbatas. Ada beberapa paket menu hemat yang sekaligus dapat gratis Rooty Mug.