AturUang

Apakah USG 4D Bisa Cover Lewat Asuransi atau BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Apakah USG 4D Bisa Cover Lewat Asuransi atau BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

MOMSMONEY.ID - Simak penjelasan lengkap mengenai aturan, biaya, dan kondisi USG 4D untuk ibu hamil yang memungkinkan pemeriksaan ini bisa dicover.

USG 4D kini menjadi pilihan favorit ibu hamil karena mampu menampilkan gambar janin secara tiga dimensi dengan tambahan dimensi waktu (gerakan real-time). 

Dengan USG, orang tua bisa melihat wajah, ekspresi, hingga gerakan janin seolah menonton video langsung dari dalam kandungan.

Biaya USG 4D cukup bervariasi. Di sejumlah klinik, harga pemeriksaan ini berkisar Rp250 ribu hingga Rp800 ribu per sekali cek, belum termasuk biaya cetak gambar yang rata-rata Rp50 ribu – Rp70 ribu per lembar.

Meski menarik secara emosional, USG 4D bukan pemeriksaan wajib secara medis. Pemeriksaan standar yang direkomendasikan dokter kandungan adalah USG 2D pada trimester pertama hingga ketiga.

Baca Juga: Asuransi Bukan Sekadar Bayar Premi, Ini 6 Prinsip Dasar yang Wajib Kamu Tahu

Apakah USG 4D dicover asuransi atau BPJS kesehatan?

Pertanyaan utama yang sering muncul adalah apakah USG 4D bisa ditanggung oleh asuransi atau BPJS Kesehatan?

Melansir dari laman OCBC, jawabannya secara umum tidak ditanggung. USG 4D tergolong pemeriksaan tambahan atau opsional, bukan prosedur baku dalam kehamilan. 

Artinya, meski tidak dilakukan, kondisi medis kehamilan tetap bisa dipantau dengan baik melalui USG 2D. Namun, hal ini ada pengecualian tertentu.

Asuransi kesehatan swasta beberapa perusahaan asuransi bisa menanggung biaya USG 4D jika ada indikasi medis khusus yang mendukung diagnosis, misalnya untuk mendeteksi kelainan pada janin.

BPJS Kesehatan sampai saat ini, BPJS hanya menanggung USG standar (2D) yang sesuai prosedur medis kehamilan, bukan USG 4D.

Menurut penjelasan dr. Ratna Puspita, Sp.OG, spesialis kandungan di Jakarta, “USG 4D lebih banyak dimanfaatkan sebagai media bonding orang tua dengan bayi. Secara medis, pemeriksaan standar tetap cukup untuk memantau tumbuh kembang janin.”

Baca Juga: Cara Melindungi Keluarga dari Risiko dengan Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis

Panduan jika ingin klaim USG 4D lewat asuransi

Bagi ibu hamil yang memiliki asuransi kesehatan swasta, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Cek polis asuransi

Baca kembali detail polis. Perhatikan apakah ada klausul yang mencakup pemeriksaan kehamilan lanjutan.

2. Konsultasikan dengan dokter

Jika ada indikasi medis, mintalah surat rujukan atau rekomendasi dokter kandungan.

3. Hubungi pihak asuransi

Pastikan biaya USG 4D dapat diklaim, baik dengan sistem cashless di rumah sakit rekanan atau reimbursement.

4. Siapkan dokumen pendukung

Sertakan hasil pemeriksaan, nota biaya, dan surat keterangan medis jika diminta.

USG 4D memang memberikan pengalaman emosional yang mendalam bagi calon orang tua, namun dari sisi medis pemeriksaan ini tidak wajib. 

Sebagian besar asuransi dan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya USG 4D, kecuali ada indikasi medis tertentu yang dibutuhkan untuk diagnosis.

Jadi, bila Moms dan Dads ingin melakukan USG 4D, sebaiknya siapkan biaya pribadi. Meski begitu, memiliki asuransi kesehatan tetap penting karena bisa melindungi dari berbagai biaya medis tak terduga selama kehamilan maupun persalinan.

Selanjutnya: Begini Biaya Cicilan KPR Paling Ideal yang Cocok untuk Gen Z

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News