MOMSMONEY.ID - Unilever Amerika Serikat menarik 19 produk sampo secara mandiri karena mengandung bahan berbahaya Benzen. Ini temuan BPOM.
Penarikan 19 produk sampo Unilever di AS tersebut termuat di website Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Mengutip Klarifikasi BPOM, berdasarkan penelusuran data base kosmetika yang ternotifikasi atau terdaftar di BPOM, dari 19 produk sampo yang ditarik di AS Serikat, terdapat dua produk yang memiliki izin edar dari BPOM.
Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di AS, yaitu:
- TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).
- TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).
"Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia," tulis BPOM dalam Klarifikasi BPOM, dikutip Selasa (1/11).
Baca Juga: Ini Daftar Obat Sirup yang Boleh Tenaga Kesehatan Resepkan dan Apotek Jual Bebas
BPOM menyatakan, seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat tidak beredar secara resmi di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.
Cemaran Benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan atau bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.
Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan, seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan, misalnya, karbon dioksida (CO2), nitrogen (N2), dan nitrosa.
Baca Juga: BPOM Temukan Produk Kosmetika Mengandung Pewarna yang Dilarang, Ini Bahaya bagi Anda
Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker.
"BPOM akan terus memantau isu Benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional," sebut BPOM.
BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika.
Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News