M O M S M O N E Y I D
HOME, Santai

Tidak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR, Ini Syarat Naik Pesawat dalam Aturan Terbaru

Reporter: SS. Kurniawan  |  Editor: Hendrika


MOMSMONEY.ID -  Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri. Tanpa tes antigen dan PCR, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru.

"Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (18/5).

Menurut Budi, penerapan relaksasi yang pemerintah ambil jelas telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara. 

SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini (Rabu, 18 Mei 2022),” ujar Budi.

Baca Juga: Promo Mister Aladin Tiket Pesawat Domestik dan Internasional Sampai Rp 750.000

Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Promo Tiket.com Tiket Pesawat & Hotel Internasional, Nikmati Diskon s.d Rp500.000

Syarat lain naik pesawat di aturan terbaru

Selain tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. 

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para penumpang lakukan yang naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. 

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang yang naik pesawat: 

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan "Udara"
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  • Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status "tidak layak terbang", validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. 

Itulah aturan terbaru naik pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Komplikasi Asam Urat: Waspada Risiko Kerusakan Ginjal dan Stroke Mengintai

Asam urat yang diabaikan bisa memicu kerusakan ginjal dan stroke. Pahami risiko kardiovaskular serta diabetes tipe 2 yang meningkat drastis.

Jangan Langsung Marah! Ini 6 Kiat Jitu Hadapi Nilai Rapor Anak yang Merosot

Apakah amarah solusi nilai rapor anjlok? Tidak. Simak strategi orang tua menghadapi nilai anak agar ia tumbuh percaya diri dan berprestasi.

Suka Mandi Air Panas atau Dingin? Cari Tahu Manfaatnya untuk Tubuh di Sini

Keduanya, mandi dengan air panas atau dingin sama-sama memiliki manfaat bagi tubuh. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya.​

Pilih Redmi Pad 2 atau Pro? Cek Beda Chipset dan Baterai Ini

Bingung memilih Redmi Pad 2 atau versi Pro? Perbandingan chipset dan kapasitas baterai menjadi kunci. Temukan mana yang terbaik untuk Anda. 

Bukan Sekadar Kenyang, Ini Alasan Memilih Makanan Hewan

Punya hewan peliharaan bukan sekadar merawat atau memberi makanan yang mengenyangkan. Intip cara pemeliharaan makanannya.

Mata Juling Bukan Sekadar Masalah Penampilan, Deteksi Dini Penting

​Kampanye edukasi mata juling JEC Eye Hospitals & Clinics mendapat pengakuan dan membawa pesan tentang pentingnya pemeriksaan mata sejak dini.

Mau Ke GBK Akhir Pekan Ini? Cek Dulu Agenda Event 25-28 Juni 2026

Ada sejumlah event di GBK pada Kamis-Minggu (25 - 28 Juni) yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kepadatan di beberapa area.

Berbalik Menguat, IHSG Kamis Pagi Melaju 1,14% ke Level 5.950

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka dengan penguatan pada Kamis pagi, 25 Juni 2026. Indeks menguat 1,14% ke level 5.950. 

Perubahan Budaya dan Perilaku Konsumen Jadi Tantangan Utama Banyak Merek

Perubahan budaya dan perilaku konsumen menjadi tantangan utama yang dihadapi banyak merek saat ini. 

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (25/6) Tak Bergerak, Buyback Anjlok

Harga emas batangan bersertifikat Antam hari ini keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) stabil pada Kamis (25/6)