M O M S M O N E Y I D
Santai

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Simak Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru
Reporter: SS. Kurniawan  |  Editor: S.S. Kurniawan


MOMSMONEY.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHIEC) untuk Covid-19 pada 5 Mei lalu. Simak syarat naik pesawat di aturan terbaru berikut ini.

Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan direktur jenderal (dirjen) WHO yang yang mencabut status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional untuk Covid-19.

Dan, "Saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5).

"Kami telah berkonsultasi dengan dirjen WHO dan tim WHO, baik di Jenewa maupun Jakarta, untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu, sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO," tambahnya.

Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah WHO cabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Apalagi, WHO menegaskan, perlu masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

Baca Juga: WHO: Covid-19 Berakhir Sebagai Darurat Kesehatan Global

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat naik pesawat. 

Jadi, belum mencabut aturan mengenai syarat naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi masih ketat. Wajib sudah vaksin booster jadi syarat naik pesawat di aturan terbaru. 

Memang, calon penumpang pesawat tak perlu lagi tes antigen apalagi PCR sebagai syarat naik pesawat. Tapi, wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga. 

Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang terbit 25 Agustus lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

"Berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis akhir Agustus tahun lalu.

Baca Juga: Ini Alasan WHO Nyatakan Covid-19 Berakhir Sebagai Darurat Kesehatan Global

Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
  3. PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca Juga: Menyusul WHO, Indonesia Siap Akhiri Kondisi Kedaruratan Covid-19

Sementara SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 mengatur ketentuan tambahan untuk PPDN usia 6-12 tahun.

Yakni, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau, harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru di tengah keputusan WHO mencabut status darurat Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant

Ini praktis solusi selisih pencairan dana merchant lewat aplikasi Merchant BCA, simak cara mudah agar arus kas usaha tetap aman.

Ingin Ruang Tamu Kamu Ramah Hewan Peliharaan? Yuk, Atur Sekarang

Simak cara menata ruang tamu ramah hewan peliharaan agar nyaman, aman, mudah dibersihkan, dan tetap terlihat modern.

Panduan Pilih Perabot Rumah Tangga Cerdas & Efisien

Temukan cara memilih perangkat rumah tangga dari Midea yang selaras dengan kebutuhan dan anggaran Anda untuk hunian nyaman.

Rayakan Nataru Lebih Hemat, Domino’s Pizza Hadirkan Hampers Spesial Mulai Rp 17.000

Domino’s Pizza meluncurkan hampers spesial untuk Natal dan Tahun Baru. Tersedia 3 pilihan hampers dengan Pizza favorit mulai Rp 17.000.

Mood Board Interior Rumah: Solusi Merancang Ruang agar Terlihat Nyaman

Simak panduan mood board interior rumah ini untuk menyusun warna, furnitur, dan konsep ruang agar hasil desain lebih rapi dan tidak salah pilih.

Tahan Lapar Lebih Lama, Ini 7 Makanan yang Membantu Tetap Kenyang Tanpa Ngemil

Tanpa harus ngemil tambahan, beberapa jenis makanan ini bisa membantu Anda tetap kenyang dalam waktu yang lama. Mulai dari telur sampai ikan.

Promo Kimukatsu dengan VISA pada Desember 2025, Menu Favorit Diskon 15%

Kimukatsu hadirkan promo spesial dengan VISA pada Desember 2025. Diskon 15% untuk menikmati menu favorit di Kimukatsu.

Yuk Daftar Merchant Digital Sekarang, Kini Makin Simpel pakai Verifikasi Wajah

Cek cara daftar merchant digital yang sekarang lebih cepat dan aman dengan verifikasi wajah, cocok untuk pelaku usaha saat ini.

Daftar 7 Novel Fiksi Sejarah Indonesia Populer dan Wajib Baca Semua

Jika Anda adalah kutu buku yang menggemari sejarah dan fiksi, jangan lupa masukan novel Indonesia ini ke daftar bacaan, ya.​

6 Drakor Komedi Terlucu dan Bikin Ngakak, Tonton Jika Butuh Hiburan

Penuh canda dan tawa, simak rekomendasi drama Korea atau drakor komedi yang cocok ditonton ketika merasa butuh hiburan.