Keluarga

Simak Syarat Mudik Bawa Kucing Naik Pesawat, Ini Rincian Biayanya

Simak Syarat Mudik Bawa Kucing Naik Pesawat, Ini Rincian Biayanya

MOMSMONEY.ID - Apakah Anda berencana mudik bareng hewan peliharaan? Jika iya, Anda perlu menyimak syarat mudik bawa kucing naik pesawat. 

Ya, Anda bisa mudik bawa kucing naik pesawat. Namun, ada beberapa hal yang perlu disiapkan seperti surat keterangan sehat untuk hewan peliharaan. 

Mudik bawa kucing naik pesawat lebih praktis dan nyaman serta menyingkat waktu Anda selama perjalanan. 

Baca Juga: 5 Tips Meninggalkan Hewan Peliharaan di Rumah Sebelum Pergi Mudik

Nah, berikut ini syarat mudik bawa kucing naik pesawat. 

- Pertama, kucing harus dalam keadaan sudah divaksin. Vaksin utama yaitu vaksin rabies. Akan tetapi, vaksin lengkap lebih bagus. 

- Kemudian, tiga minggu setelah vaksin, Anda langsung datang ke Balai Karantina Pertanian. Nanti kucing peliharaan Anda akan dimabil darahnya untuk uji lab titer rabies. 

Perlu diketahui, hasil uji lab harus di atas 0,5 atau kucing Anda tidak diizinkan terbang dan harus vaksin ulang. 

- Biaya untuk uji lab titer rabies sekitar Rp 230 ribu. Biaya tersebut tergantung daerah masing-masing. 

- Selanjutnya, setelah hasil uji lab tersebut keluar, Anda langsung ke Dinas Pertanian di daerah masing-masing untuk membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan. 

- Syarat yang perlu Anda bawa yaitu fotocopy buku vaksin, fotocopy KTP domisili dan foto anabul. Tidak dikenakan biaya untuk prosedur ini. 

Kucing di dalam pet carrier

- Setelah itu, Anda bisa langsung pergi ke Dinas Pertanian untuk membuat surat rekomendasi pengeluaran hewan. Syarat yang harus dibawa yaitu fotocopy buku vaksin, uji lab titer, SKKH, dan KTP. 

- Kemudian, Anda ke Balai Karantina lagi untuk membawa anabul. Sebaiknya membawa anabul pada h-1 keberangkatan. 

- Nantinya, anabul akan diperiksa dan Anda akan mendapat sertifikat dari Balai Karantina. 

Lalu, apa saja ketentuan bawa kucing naik pesawat dari maskapai? Nah, berikut ini ketentuan membawa hewan peliharaan di maskapai Lion Air Group. 

Baca Juga: 10 Tempat Penitipan Kucing di Jakarta untuk Merawat Anabul Selama Mudik Lebaran

Syarat Bawa Kucing Naik Pesawat di Lion Air Group

1. Hanya Khusus Penerbangan Lion Air rute Domestik.
Hewan peliharaan dalam kondisi Sehat, Bersih dan Tidak Hamil.

2. Ditempatkan di dalam kandang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci.

3. Menyertakan Surat karantina asli yang menyatakan hewan peliharaan bebas dari penyakit dan bukan termasuk dalam hewan yang dilindungi.

4. Masa berlaku Surat karantina 1 (satu) hari dari diterbitkannya surat.

5. Berat hewan dan kandang termasuk dalam bagasi berlebih yang dihitung per kilogram (KG) dengan minimal perhitungan 5 (lima) KG, selebihnya sesuai dengan berat aktual (berat meliputi kandang).

6. Berat hewan dan kandang tidak termasuk dalam Bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance) dan bagasi prabayar (prepaid baggage).

Biaya Bawa Kucing Naik Pesawat 

Berikut adalah Perhitungan Tarif untuk membawa Hewan Peliharan: 

1. Berat Hewan dan kandang termasuk dalam bagasi berlebih yang dihitung per kilogram (KG) dengan minimal perhitungan 5 (lima) KG.

- Contoh berat hewan dan kandang 3 KG kurang dari berat minimum, maka tarif yang dikenakan pelanggan setia tetep 5 KG berat minimum.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Tempat Penitipan Kucing Sebelum Ditinggal Mudik

2. Berat Hewan dan kandang lebih dari berat minimum (5 KG) akan dihitungkan sesuai dengan berat hewan dan kandang secara aktual.

- Contoh berat hewan dan kandang 8 KG lebih dari berat minimum, maka tarif yang dikenakan pelanggan setia tetap 8 KG sesuai dengan berat aktual.

3. Berat hewan dan kandang tidak termasuk dalam Bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance) dan tidak termasuk dalam Bagasi berbayar (Prepaid Baggage). 

Itulah syarat mudik bawa kucing naik pesawat yang dapat Anda catat sebelum pulang ke kampung halaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News