M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Segera Lakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP, Begini Caranya!

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Simak cara pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum akhir Desember 2023!

Segera lakukan pemadanan NIK Anda untuk menjadi NPWP. Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan NPWP dengan format baru ini mulai 2024.

Sejak 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan NPWP dengan format baru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/2022 dijelaskan ada tiga format terbaru NPWP. 

Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, WP OP Non Penduduk, WP Badan, WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP 16 digit.

Ketiga, WP Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Nah, Anda termasuk dalam WP OP. Bagi Anda wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP saat ini masih digunakan secara terbatas hingga 31 Desember 2023. 

Kemudian di tahun 2024 NPWP saat ini tidak berlaku dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).  Lalu bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP baru? 

Baca Juga: Hokben Year End Promo via Dine-in, GoFood, dan GrabFood edisi 25-31 Desember 2023

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP baru ini masih dilakukan secara bertahap. NPWP lama Anda masih bisa digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023.

Lalu apa yang perlu dilakukan untuk bisa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP? Anda hanya perlu melakukan pemutakhiran atau validasi (update) data secara mandiri di DJP Online. Periksa dan lengkapi profil Anda yaitu NIK, email dan nomor HP. 

Berikut langkah yang perlu Anda lakukan untuk pemadanan NIK menjadi NPWP

  • Akses halaman www.pajak.go.id kemudian tekan login
  • Silakan 16 digit NIK Anda dan kata sandi yang sudah Anda gunakan sebelumnya saat login masih menggunakan NPWP. Kemudian masukan kode keamanan yang tersedia.
  • Jika data yang Anda masukan sudah benar, maka akan muncul Profil. Selamat Anda berhasil login menggunakan NIK.
  • Jika data yang dimasukan salah, masuk lagi ke halaman www.pajak.go.id dan login.
  • Masukkan 15 digit NPWP Anda, kata sandi yang sesuai dan kode keamanan. 
  • Buka menu profil
  • Periksa bagian NIK/NPWP16 dan data pribadi lainnya. Masukkan NIK Anda sesuai KTP dan cek validitas NIK kemudian klik Ubah Profil.
  • Kemudian Logout dan Login kembali menggunakan NIK Anda dan kata sandi yang sama. 
  • Jika NIK sudah bisa digunakan untuk login maka data NIK Anda sudah tervalidasi menjadi identitas pajak yang baru. 

Baca Juga: Bukan Cuma Meditasi, Ini 5 Cara Mengatasi Gangguan Overthinking

Jika sudah melakukan cara validasi NIK menjadi NPWP, kini data Anda di DJP sudah dimutakhirkan (update). Kini Anda bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP baru.  

Mulai 1 Januari 2024 NPWP lama Anda tidak berlaku lagi dan harus menggunakan NIK untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. NIK ini terdiri dari 16 digit yang tercantum pada KTP Anda. Sehingga penduduk Indonesia yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dapat menggunakan NIK untuk login di situs pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo J.CO Rilis Paket Nobar Delivery, 1/2 Lusin Donat & 2 Minuman Mulai Rp 112 Ribu

Momen nobar makin meriah dengan Paket Nobar J.CO. Donat setengah lusin dan dua minuman di promo J.CO mulai Rp 112 ribu. Pesan delivery sekarang!

Promo Superindo Weekday 13-16 Juli 2026, Jeruk-Anggur Import Diskon hingga 35%

Cek promo Superindo Weekday hari ini periode 13-16 Juli 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat awal pekan ini.

Stop Insecure! Hindari Cara Instan, Ini 7 Cara Mengecilkan Paha dan Betis yang Mudah

Paha dan betis besar sering bikin minder? Coba 7 gerakan mudah ini yang efektif membentuk kaki Anda jadi lebih proporsional.

Wajib Tonton 7 Film Fisika Terbaik Bikin Paham Rahasia Alam Semesta

Tertarik ilmu fisika? 7 rekomendasi film sci-fi ini tak hanya menghibur, tapi juga menyuguhkan banyak pengetahuan. Jangan sampai terlewat!

Usai Menguat, Harga Emas Antam Terkoreksi ke Rp 2.635.000 per Gram pada Senin (13/7)

Harga emas Antam turun Rp 15.000 menjadi Rp 2.635.000 per gram, sedangkan buyback melemah ke Rp 2.395.000 per gram.

Bikin Mental Terganggu, Waspada 7 Efek Samping Kecanduan Media Sosial

Kecanduan media sosial lebih dari sekadar buang waktu. Ini 7 konsekuensi serius pada mood, fokus, dan perkembangan emosi Anda.

Bukan Kartun Biasa, 5 Film Animasi Ini Punya Rating Dewasa

Adegan dewasa dan eksplisit tersebar di film animasi. Jangan sampai salah tonton, kenali 5 judul animasi yang hanya cocok untuk dewasa.

Pencinta Thriller? 6 Film Teror Ini Dijamin Bikin Jantung Berdebar

Ingin pengalaman nonton paling menegangkan? 6 film teror pilihan ini siap menguji adrenalin Anda. Temukan daftar lengkapnya sekarang!

Kulit Wajah Bebas Milia, Ini Langkah Penting Cegah Kemunculannya Kembali

Milia terbentuk dari keratin terjebak di bawah kulit. Ketahui cara membersihkan dan mencegahnya agar wajah mulus tanpa benjolan.

Kiwoom Sekuritas Bagikan 4 Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Hari Ini (13/7)

IHSG masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Senin (13/7/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari Kiwoom Sekuritas untuk hari ini.