MOMSMONEY.ID - Posko THR 2024 akan tutup pada H+7 lebaran. Artinya hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Sejak posko dibuka, ribuan laporan mengenai THR pun sudah diterima.
Hingga 14 April 2024, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.475 laporan terkait THR, dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, berbagai aduan yang masuk mulai dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4).
Baca Juga: Dollar AS Makin Bertaji, Kurs USD/IDR Ditutup di Level 16.175
Dia juga mengatakan pihaknya sudah mulai menindaklanjuti aduan THR yang masuk sebelum Idul Fitri. Dia juga memastikan, setelah Posko THR ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan terus menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Anwar.
Anwar pun meminta agar pembayaran THR pekerja dibayarkan mengingat THR adalah hak para pekerja/buruh dan perusahaan wajib untuk memberikan THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News