MOMSMONEY.ID. Simak yuk, berikut ini tips berinvestasi aman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di era serba digital ini, oknum kejahatan datang dari berbagai arah. Khususnya oknum kejahatan yang ingin menguras keuangan kita.
Nah, agar tidak tertipu dan merugikan Anda, OJK terus memberikn edukasi kepada masyarakat agar tidak tertipu pada setiap modus investasi.
Misalnya saja, apakah Anda pernah mendapat tawaran investasi menggiurkan dengan keuntungan besar dan pasti tidak merugi? Nah, jika itu kejadian maka Anda perlu waspada, bisa jadi tawaran tersebut merugikan Anda.
Baca Juga: Catat Jadwal Operasiol Unit Kerja Operasional (UKO) BRI di Bulan Ramadan Ini
Disadari atau tidak, investasi merupakan salah satu cara mempersiapkan masa depan lebih baik. Namun Anda harus berhati-hati dengan memilih investasi yang aman. Berikut tips berinvestasi aman:
- Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan).
- Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM). Contohnya, pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan. Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
- Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Jika Anda mengetahui atau menerima tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang tidak wajar, segera laporkan kepada polisi atau Sekretariat Satgas Waspada Investasi di nomor telepon 157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News