MOMSMONEY.ID - Ramadan saatnya menyegarkan lagi cara mengelola rezeki secara syariah. Prinsip keuangan syariah adalah, mengelola uang bukan hanya soal angka, tapi soal nilai, kejujuran, keadilan, dan berbagi.
Bagi banyak masyarakat usia dewasa muda, merencanakan keuangan sering terasa seperti upaya menyeimbangkan ambisi dengan nilai hidup yang diyakini.
Memasuki usia 30-40 tahun, karier biasanya mulai stabil, keluarga kecil tumbuh, dan berbagai tujuan jangka panjang, seperti membeli rumah hingga mempersiapkan pendidikan anak menjadi fokus utama. Di saat yang sama, kebutuhan untuk tetap berpegang pada nilai-nilai kebaikan juga semakin kuat.
Justitia Tripurwasani, Director & Chief Legal, Risk and Compliance Officer dan Kepala Unit Pengawasan Investasi Syariah (UPIS) PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, berbagi sudut pandang seputar keuangan syariah.
"Prinsip keuangan syariah menawarkan panduan yang bukan hanya etis, tetapi juga relevan secara praktis. Prinsip syariah berperan sebagai kerangka tata kelola yang menekankan aktivitas ekonomi riil, akad yang jelas, serta disiplin dalam pengelolaan risiko," kata Justitia dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3).
Indonesia telah membangun ekosistem keuangan syariah yang semakin matang, didukung oleh regulasi dan fatwa yang komprehensif. Hal ini membuat produk berbasis syariah makin mudah diakses, terutama bagi investor ritel yang ingin memastikan portofolionya selaras dengan prinsip muamalah dan tetap mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang mereka junjung.
Baca Juga: Yuk, Mengenal Lebih Dalam Asuransi Umum Syariah
Justitia menjelaskan, prinsip syariah relevan untuk perencanaan keuangan. Dengan analogi, bayangkan kita sedang berkendara di jalan yang rambu-rambunya jelas. Larangan riba membantu kita tetap fokus mencari “bahan bakar” dari usaha yang benar-benar kita jalankan, bukan dari bunga yang sifatnya seperti jalan pintas.
Gharar atau ketidakpastian berlebih itu mirip masuk ke jalan gelap tanpa tahu ujungnya, terlalu berisiko dan bisa menyesatkan. Sedangkan maysir atau spekulasi seperti menebak-nebak arah di persimpangan, berharap beruntung tapi tanpa kepastian.
Pada akhirnya, keuangan syariah mengingatkan kita untuk tetap berada di jalur yang terang dan jelas, supaya perjalanan finansial terasa lebih aman dan membawa kebaikan bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga orang lain.
Lalu dalam Investasi syariah, kejelasan akad jadi salah satu tuntutan utama. Justitia menjelaskan bahwa dalam praktik, ini berarti kita memilih kontrak yang aturannya transparan, didukung aset nyata, dan tidak menggunakan leverage yang berlebihan.
Selain itu, ada proses penyaringan sektor untuk memastikan investasi tidak masuk ke industri yang haram seperti alkohol, perjudian, makanan haram, hiburan dewasa, atau layanan keuangan berbasis bunga.
Untuk memudahkan, investor bisa merujuk pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK, atau menggunakan metodologi screening dari penyedia indeks global. Dengan acuan yang sudah baku ini, investor dapat lebih yakin bahwa portofolio mereka benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Yuk, Simak Manfaat dan Peluang Asuransi Syariah di Indonesia
Kerangka regulasi reksadana syariah di Indonesia
Di Indonesia, reksadana syariah diatur oleh OJK yang menetapkan bagaimana prinsip syariah harus dijalankan mulai dari penerbitan produk, penyampaian informasi ke investor, sampai cara pengelolaannya sehari hari.
Setiap reksadana juga wajib diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan semua proses dan isi portofolionya tetap sesuai dengan aturan syariah
Di sisi lain, DSN MUI di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan fatwa yang menerjemahkan prinsip fiqh ke dalam panduan praktis bagi produk keuangan modern. Sinergi antara OJK dan DSN MUI memberi kepastian dari sisi regulasi dan kepatuhan syariah, sehingga reksadana syariah semakin dipercaya.
Justitia memaparkan, reksadana syariah hanya berinvestasi pada efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah serta instrumen yang diizinkan seperti sukuk. Kemudian akad antara investor dan manajer investasi menggunakan akad wakalah (perwakilan) untuk tujuan memberikan kuasa kepada manajer investasi untuk mengelola dana investasi dengan imbalan biaya pengelolaan atau yang disebut ujrah.
Selanjutnya ada akad mudharabah yang merupakan kesepakatan skema bagi hasil hingga risiko antara manajer investasi dengan investor selaku pemilik modal.
Praktik seperti margin trading, short selling, dan insider trading berada di luar koridor syariah. Aktivitas-aktivitas ini dinilai melanggar prinsip dasar keuangan syariah karena melibatkan penggunaan fasilitas pinjaman berbasis bunga, transaksi atas aset yang belum dimiliki, serta tindakan manipulatif yang berpotensi merugikan investor lain.
Dalam kerangka pasar modal syariah, transparansi, kepemilikan sah, dan keadilan menjadi fondasi utama - sementara praktik-praktik tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Baca Juga: Ini Manfaat Maqasid Syariah pada Perlindungan Asuransi
Cleansing: Proses pembersihan harta reksadana syariah
Cleansing adalah proses penyucian pendapatan dengan cara memisahkan bagian pendapatan yang berasal dari sumber non halal yang bisa saja terjadi di luar kendali atau pengetahuan pengelola investasi.
Dalam praktiknya, jika dalam pengelolaan reksa dana syariah terdapat porsi kecil pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bagian tersebut wajib dipisahkan dan dialokasikan untuk kegiatan amal.
Pada reksa dana syariah, proses cleansing ini merupakan tanggung jawab manajer investasi. Pembersihan dilakukan secara berkala, dan setelah dana terkumpul, dana tersebut disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Reksadana syariah: Beragam aspek syariah, terangkum dengan praktis
Prinsip syariah tidak hanya menekankan kepatuhan, tetapi juga menanamkan nilai nilai etis dalam pengelolaan keuangan. Melalui proses penyaringan sektor dan larangan terhadap praktik yang bersifat spekulatif, investor dibimbing untuk menghindari risiko yang berlebihan.
Di saat yang sama, pengawasan DPS dan regulasi OJK memastikan setiap langkah pengelolaan dilakukan dengan transparan dan akun tabel.
Pada intinya, pendekatan ini mengingatkan bahwa kekayaan bukan hanya sekadar angka, melainkan amanah yang perlu dikelola dengan etika. Dengan adanya mekanisme cleansing, perencanaan keuangan menjadi lebih dari sekadar strategi, ia berubah menjadi praktik yang membawa keberkahan dan menyatu dengan kehidupan sehari hari.
Bayangkan, dana darurat ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, tabungan pendidikan anak dialokasikan ke portofolio syariah yang seimbang, dan persiapan pensiun dibangun melalui kombinasi saham syariah dan sukuk.
Dalam pola seperti ini, kekayaan tidak berhenti pada akumulasi, tetapi menjadi perjalanan pengelolaan yang sarat makna. Bagi banyak keluarga Indonesia di usia produktif, pendekatan ini bukan lagi sekadar strategi finansial melainkan cara hidup yang menghadirkan ketenangan dan keberkahan.
Baca Juga: Modal Minimum Asuransi Syariah Makin Ketat, Nasabah Perlu Pantau Kondisi Perusahaan
Reksadana syariah dari Manulife Aset Manajemen Indonesia
Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) telah mengelola beragam reksa dana syariah sejak belasan tahun lalu. Beragam strategi juga telah menjadi tema rangkaian reksa dana syariah MAMI, sehingga investor dapat memadukan beberapa produk sekaligus dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan finansialnya, tanpa meninggalkan kepatuhan pada nilai-nilai agama. /2026/03/09/833474851p.jpg)
"Sebagai manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah MAMI juga menjalankan mekanisme cleansing dan sepanjang 2025 MAMI telah menyalurkan dana cleansing hingga Rp 298,7 juta yang telah disalurkan," ujar Justitia.
Antara lain untuk renovasi ruang kelas sekolah, pembangunan infrastruktur seperti jembatan dan lainnya di berbagai lokasi di Indonesia dengan tujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News