M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Kena Tilang Karena Tak Punya SIM, Beda Dendanya dengan Tak Bawa SIM

Reporter: Virdita Rizki Ratriani  |  Editor: Virdita Ratriani


MOMSMONEY.ID - Moms, SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Alhasil, SIM menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, ternyata terdapat perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM. 

Lantas, apa beda sanksi dan denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM?

Baca Juga: Tertarik Ingin Menanam Tomat di Rumah? Ini Langkah-Langkah Menanamnya

Beda denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM

Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan denda tidak bawa SIM paling banyak Rp 250.000 dan sanksi yakni pidana kurungan paling lama satu bulan. 

Hal ini seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Catat nomornya, polisi buka hotline pelaporan Polantas nakal

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.

Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Hal ini seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. 

Selanjutnya: Mulai Rp 60 jutaan, harga mobil bekas Etios Valco kian murah saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 6-12 April 2026, Diskon hingga Rp 28.600

Cermati katalog promo Alfamidi Hemat Satu Pekan periode 6-12 April 2026 untuk belanja kebutuhan keluarga.

Investor SBN Kian Beragam, Usia 40 Tahun ke Atas Ikut Tumbuh

​Bibit.id mencatat investor SBN makin beragam termasuk usia 40+. Ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap investasi SBN.

Kerja Hybrid Jadi Strategi Bisnis, Ini Manfaat Utamanya

​International Workplace Group menyebut kerja hybrid jadi solusi efisiensi dan ekspansi bisnis di tengah ketidakpastian global.

Pop Up Capybara Bakery Hadir Lagi di ​Toys Kingdom, Tawarkan Beragam Diskon & Hadiah

​Toys Kingdom kembali menggelar pop up store Tuntunzai Capybara dengan koleksi lebih lengkap dan promo menarik hingga 18 April 2026.

Promo HokBen Hari Kesehatan Sedunia, 4 Pilihan Menu Sehat Lengkap Cuma Rp 32 Ribuan

Promo HokBen Hari Kesehatan Sedunia hanya sampai 10 April 2026. Jangan sampai ketinggalan kesempatan makan enak dan hemat ini!

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Selasa (7/4) Hati-hati Kota Ini Hujan Ringan!

BMKG merilis prakiraan cuaca di Jawa Timur besok Selasa (7/4) yang didominasi oleh hujan ringan dan berawan

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok (7/4), Hujan Guyur Semua Wilayah

Cuaca besok (7/4), BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang mengguyur seluruh wilayah Jawa Tengah pada Selasa esok.

Pemkot Jogja Buka Pelatihan AI hingga Bahasa Jepang Gratis di 2026, Cek Syaratnya

Pelatihan gratis Jogja 2026 tawarkan beragam skill baru. Jangan lewatkan, kuota pendaftarannya terbatas dan bisa ditutup sewaktu-waktu!

Film Dokumenter The MINDJourney Ajak Penonton Melihat Realitas di Lapangan

Film dokumenter The MINDJourney tayangkan kisah perjalanan industri pertambangan secara realita.     

Simak 17 Wakil Indonesia di Ajang BAC 2026, Ubed dan Thalita Mulai dari Kualifikasi

Badminton Asia Championship atau BAC 2026 berlangsung pada 7-12 April 2026 di Gimnasium Pusat Olahraga Olimpiade Ningbao, China.