M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Kena Tilang Karena Tak Punya SIM, Beda Dendanya dengan Tak Bawa SIM

Kena Tilang Karena Tak Punya SIM, Beda Dendanya dengan Tak Bawa SIM
Reporter: Virdita Rizki Ratriani  |  Editor: Virdita Ratriani


MOMSMONEY.ID - Moms, SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Alhasil, SIM menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, ternyata terdapat perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM. 

Lantas, apa beda sanksi dan denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM?

Baca Juga: Tertarik Ingin Menanam Tomat di Rumah? Ini Langkah-Langkah Menanamnya

Beda denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM

Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan denda tidak bawa SIM paling banyak Rp 250.000 dan sanksi yakni pidana kurungan paling lama satu bulan. 

Hal ini seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Catat nomornya, polisi buka hotline pelaporan Polantas nakal

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.

Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Hal ini seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. 

Selanjutnya: Mulai Rp 60 jutaan, harga mobil bekas Etios Valco kian murah saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Daftar Negara dengan PPN Tertinggi Di Dunia dan Pengaruhnya ke Biaya Hidup

Simak daftar negara dengan PPN tertinggi di dunia dan pahami dampaknya terhadap harga barang serta daya beli Anda maupun masyarakat global.  

Karier Anda Bisa Aman! Paklaring Sah Jamin Klaim JHT dan Kredit Lancar

Paklaring sering dibutuhkan saat pindah kerja dan urus hak karyawan. Simak fungsi, manfaat, dan contoh paklaring yang benar ini, ya.  

7 Kebocoran Finansial yang Sering Menghambat Kekayaan Tanpa Disadari

Simak yuk, kebiasaan kecil yang tampak normal ternyata bisa jadi kebocoran finansial dan menghambat kekayaan Anda pelan-pelan.

Jeda Digital Penting! Cara Mudah Buat Ruang Analog di Rumah, Lepas Layar

Yuk cek cara membuat ruang analog di rumah Anda agar lepas dari layar, pikiran lebih fokus, dan hidup terasa lebih seimbang setiap hari.

3 Warna Cat Kamar Tidur yang Sebaiknya Dihindari agar Tidur Lebih Berkualitas

Simak yuk, berikut warna cat kamar tidur yang sebaiknya dihindari agar ruang istirahat terasa lebih nyaman dan mendukung tidur nyenyak.  

Desain Rumah Modern Bisa Terlihat Kuno! Hindari Kesalahan Penataan Permadani Ini

Permadani klasik kembali tren di 2026, ini cara menatanya agar rumah terasa hangat, berkarakter, dan cocok untuk gaya hidup modern, yuk simak.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 11 Februari 2026, Aktif Berbagai Ide

Berikut ramalan keuangan dan karier 12 zodiak besok Rabu 11 Februari 2026, cek peluang kerja, strategi tim, dan arah rezekimu.  

Ada Diskon 30%, KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi Selama Angkutan Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan lebih dari 1,2 juta tempat duduk yang mendapat diskon 30% untuk angkutan Lebaran. 

Mudik Lebaran 2026, Indonesia AirAsia Siapkan Diskon Mulai 17%

Penawaran ini berlaku untuk periode pembelian tiket 10 Februari - 29 Maret 2026 dengan keberangkatan 14 - 29 Maret 2026.​

Tidak Hanya Belanja, IKEA Hadirkan Aktivitas Seru Bersama Keluarga

Pengunjung IKEA bisa mengikuti games mencari voucher, mendapat makanan gratis dan aktivitas anak yang seru.