M O M S M O N E Y I D
HOME, Keluarga

Kena Tilang Karena Tak Punya SIM, Beda Dendanya dengan Tak Bawa SIM

Reporter: Virdita Rizki Ratriani  |  Editor: Virdita Ratriani


MOMSMONEY.ID - Moms, SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Alhasil, SIM menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, ternyata terdapat perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM. 

Lantas, apa beda sanksi dan denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM?

Baca Juga: Tertarik Ingin Menanam Tomat di Rumah? Ini Langkah-Langkah Menanamnya

Beda denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM

Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan denda tidak bawa SIM paling banyak Rp 250.000 dan sanksi yakni pidana kurungan paling lama satu bulan. 

Hal ini seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Catat nomornya, polisi buka hotline pelaporan Polantas nakal

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.

Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Hal ini seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. 

Selanjutnya: Mulai Rp 60 jutaan, harga mobil bekas Etios Valco kian murah saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Rahasia Bulu Mata Lentik, Lakukan 4 Cara Alami Ini Tak Perlu Ekstensi

Ingin bulu mata lentik tanpa ekstensi? Rutinitas perawatan sederhana ini bisa jadi cara memanjangkan bulu mata dan lebih tebal. Jangan lewatkan!  

Cinta Langgeng Bukan Cuma Sayang, Ini Rahasia 5 Tips Hubungan Sehat yang Penting

Jatuh cinta hanyalah awal. Banyak pasangan gagal karena tak tahu menjaga. Ini 5 tips sederhana yang bikin hubungan langgeng hingga puluhan tahun.

Hasil Malaysia Masters 2026: Ubed Gebuk Unggulan, Leo/Daniel Tumbang

Hasil Malaysia Masters 2026 Babak 32 Besar, Mohammad Zaki Ubaidillah menang atas unggulan, ganda putra Leo Rolly Cardano/Daniel Marthin tumbang.​

Promo HokBen Kebangkitan Nasional Cuma 3 Hari, Menu Favorit Gratis Pendamping

Promo HokBen Hari Kebangkitan Nasional hanya 3 hari! Dapatkan Hoka Ramen gratis Gyoza atau Bento Special plus Tehbotol. Jangan sampai terlewatkan!

Atlet Bulu Tangkis Putri Kusuma Wardani Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

 Atlet tunggal putri bulu tangkis Indonesia Putri Kusuma Wardani menerima kenaikan pangkat luar biasa dari Polda Metro Jaya.

Asia Records Beri Penghargaan Perusahaan di Asia, Gojek hingga Wardah Masuk Daftar

Sejumlah perusahaan di Indonesia masuk dalam daftar penerima penghargaan atas pencapaian bisnis dan inovasi dari Asia Book of Records

IHSG Masih Berdarah, Saham Bank Besar Mencoba Bangkit (20/5)

 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melanjutkan pelemahan pada awal perdagangan Rabu, 20 Mei 2026. 

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (20/5) Anjlok Rp 24.000 Jadi Rp 2.765.000

Harga emas batangan bersertifikat Antam hari ini keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menurun tajam pada Rabu (20/5).

IHSG Makin Melemah, Simak 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (20/5)

IHSG ditutup melemah signifikan 3,46% ke level 6.370 pada perdagangan kemarin. Cek rekomendasi saham BNI Sekuritas untuk perdagangan hari ini.

Ekonomi Bergejolak: Dompet Terancam? 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Bertahan Hidup

Ekonomi tidak stabil, inflasi merangkak naik. Lindungi dompet Anda dari krisis dengan 5 strategi keuangan mendesak yang harus diterapkan.