M O M S M O N E Y I D
HOME, InvesYuk

Jual Emas Batangan Kena Pajak, Simak Tip agar Tetap Untung

Jual Emas Batangan Kena Pajak, Simak Tip agar Tetap Untung
Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - Berencana merealisasikan untung alias profit taking dari investasi emas batangan, Moms? Ingat ya, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22. 

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan  dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Adapun, bagi yang tidak punya NPWP, potongan pajak lebih besar, yaitu 3%. PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

Agus Lihin, konsultan pajak, mengatakan pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Aneka Tambang (Antam)

"Penjualan emas yang melebihi Rp 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali. Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata Agus. 

Baca Juga: Begini Cara Lengkap Arisan Emas di Pegadaian

Agustina Fitria, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner menyebut, saat memutuskan berinvestasi emas, investor memang harus mempertimbangkan berapa biaya atau pajak yang akan dikenakan. Dengan ketentuan saat penjualan emas batangan dikenakan 1,5% hingga 3%, ada baiknya menjual emas dalam jumlah yang kecil. 

"Yang dikenakan pajak kan yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina. 

Akan tetapi, investor juga harus membandingkan dengan harga saat membelinya. Biasanya harga emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar. Saat membeli emas juga dikutip pajak sebesar 0,45% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, potongan pajak 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Selanjutnya: Pegadaian luncurkan produk Gadai Titipan Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Gaet Ario Bayu hingga Sang Suami, Andien Bawa 13 Muse Lintas Generasi di MV Naksir

Penyanyi Andien merilis video musik terbarunya berjudul Naksir pada 21 Oktober 2026.​ Hadirkan 13 muse.

4 Daerah di Jabodetabek Ini Hujan Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/10)

Peringatan dini BMKG cuaca besok Sabtu (24/10), Waspada hujan lebat di wilayah Jabodetabek berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (24/10), Ada 15 Provinsi Berpotensi Hujan Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Sabtu dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di banyak provinsi.

Telur Bebas Sangkar, Kenali Sistem Pemeliharaan Ayam Petelur

Telur bebas sangkar atau cage-free berasal dari ayam petelur yang dipelihara tanpa kandang baterai. ​

Mau Investasi Properti, Intip Peluang di Luar Jakarta

​JLL menyoroti peluang investasi properti di Indonesia, dari kawasan industri dan logistik, pusat data,  serta alih fungsi gedung. 

Kenangan Festival Bawa Naykilla hingga Yura Yunita, Tiket General Dijual Besok

Digelar 7 November, penjualan tiket reguler Kenangan Festival dibuka Sabtu, 24 Oktober mulai pukul 13.00 WIB.

Langkah dan Upaya Menggulirkan Roda Usaha di Daerah Terdampak Bencana

Kementerian UMKM membuat program untuk mempercepat pemulihan roda usaha di daerah yang terkena bencana.

Lewat Kenangan Festival, Penikmat Musik Diajak Nostalgia dan Rayakan Perjalanan Hidup

Kenangan Festival digelar di Tennis Indoor Senayan GBK​ pada 7 November​ mendatang. Penonton diajak bernostalgia dan rayakan perjalanan hidup.

Ada Kartika Sari hingga Batagor Kahuripan di Little Bandung Blok M

​GoFood menghadirkan lima kuliner asal Bandung di Pasaraya Blok M, Jakarta, pada 23-25 Oktober 2026 melalui Little Bandung by GoFood.

Pengguna Akun Indodax, Waspadai Penipuan Berkedok Customer Support

Penipu bisa menyamar sebagai Customer Support melalui telepon, media sosial, hingga situs palsu. Simak cara memverifikasi kontak resmi Indodax.