M O M S M O N E Y I D
HOME, InvesYuk

Jual Emas Batangan Kena Pajak, Simak Tip agar Tetap Untung

Jual Emas Batangan Kena Pajak, Simak Tip agar Tetap Untung
Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - Berencana merealisasikan untung alias profit taking dari investasi emas batangan, Moms? Ingat ya, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22. 

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan  dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Adapun, bagi yang tidak punya NPWP, potongan pajak lebih besar, yaitu 3%. PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

Agus Lihin, konsultan pajak, mengatakan pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Aneka Tambang (Antam)

"Penjualan emas yang melebihi Rp 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali. Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata Agus. 

Baca Juga: Begini Cara Lengkap Arisan Emas di Pegadaian

Agustina Fitria, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner menyebut, saat memutuskan berinvestasi emas, investor memang harus mempertimbangkan berapa biaya atau pajak yang akan dikenakan. Dengan ketentuan saat penjualan emas batangan dikenakan 1,5% hingga 3%, ada baiknya menjual emas dalam jumlah yang kecil. 

"Yang dikenakan pajak kan yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina. 

Akan tetapi, investor juga harus membandingkan dengan harga saat membelinya. Biasanya harga emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar. Saat membeli emas juga dikutip pajak sebesar 0,45% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, potongan pajak 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Selanjutnya: Pegadaian luncurkan produk Gadai Titipan Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

7 Ciri Gula Darah Tinggi pada Wanita yang Khas, Cek di sini!

Ternyata ini, lo, beberapa ciri gula darah tinggi pada wanita yang khas. Mari simak pembahasan lengkapnya di sini!

11 Tanda-tanda Peringatan Gula Darah Terlalu Tinggi pada Tubuh

Ini tanda-tanda peringatan gula darah terlalu tinggi pada tubuh. Kira-kira apa sajakah itu?         

IrresBazaar: Tren Belanja Luxury Preloved Masih Bertahan

​Gelaran IrresBazaar di Grand Indonesia memperlihatkan bahwa produk luxury preloved masih memiliki pasar di tengah kondisi yang penuh tantangan.

7 Penyebab Gula Darah Naik yang Sering Terabaikan

Yuk, intip beberapa penyebab gula darah naik yang sering terabaikan berikut ini! Ada apa saja, ya?  

Ini 9 Daftar Buah Penurun Gula Darah Alami yang Terbukti Efektif

Mari intip beberapa daftar buah penurun gula darah alami yang terbukti efektif ini. Mau coba konsumsi?

Mulai Investasi di Usia 25 Tahun? Bisa Banget, Begini Caranya

Berikut cara memulai investasi dari usia 25 tahun, pastikan Anda perhatikan informasi ini sampai selesai biar gak salah langkah dalam memulainya.  

Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/6)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Rabu 17 Juni 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Prediksi Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026 akan Berlangsung Penuh Gengsi

Berikut jadwal Prancis vs Senegal dalam Grup I di Piala Dunia 2026, berlangsung di stadion New York New Jersey, Rabu (17/6/2026) dini hari WIB.

Promo Indomaret Festival Hijriah 16-17 Juni 2026, Cimory Drink Beli 2 Diskon 40%

Promo Indomaret Festival Hijriah Periode 16-17 Juni 2026. Cek untuk belanja kebutuhan dapur dan rumah tangga.

Ramalan Zodiak Besok Rabu 17 Juni 2026: Sagitarius Hoki, Aries Dapat Peluang

Yuk simak ramalan zodiak besok Rabu 17 Juni 2026, mulai dari karier, keuangan, asmara hingga kesehatan 12 bintang terlengkap di sini.​