M O M S M O N E Y I D
HOME, InvesYuk

Jual Emas Batangan Kena Pajak, Simak Tip agar Tetap Untung

Jual Emas Batangan Kena Pajak, Simak Tip agar Tetap Untung
Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - Berencana merealisasikan untung alias profit taking dari investasi emas batangan, Moms? Ingat ya, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22. 

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan  dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Adapun, bagi yang tidak punya NPWP, potongan pajak lebih besar, yaitu 3%. PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

Agus Lihin, konsultan pajak, mengatakan pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Aneka Tambang (Antam)

"Penjualan emas yang melebihi Rp 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali. Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata Agus. 

Baca Juga: Begini Cara Lengkap Arisan Emas di Pegadaian

Agustina Fitria, Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner menyebut, saat memutuskan berinvestasi emas, investor memang harus mempertimbangkan berapa biaya atau pajak yang akan dikenakan. Dengan ketentuan saat penjualan emas batangan dikenakan 1,5% hingga 3%, ada baiknya menjual emas dalam jumlah yang kecil. 

"Yang dikenakan pajak kan yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina. 

Akan tetapi, investor juga harus membandingkan dengan harga saat membelinya. Biasanya harga emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar. Saat membeli emas juga dikutip pajak sebesar 0,45% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara, potongan pajak 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Selanjutnya: Pegadaian luncurkan produk Gadai Titipan Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil French Open 2026: Putri dan Raymond/Joaquin juga Melangkah ke 8 Besar

Hasil French Open 2026 babak 16 besar, tunggal putri Putri Kusuma Wardani dan ganda putra Raymond Indra/Nikolaus Joaquin juga ke perempatfinal.

Hasil French Open 2026: 2 Tunggal dan 1 Ganda Campuran Indonesia ke Perempatfinal

Hasil French Open 2026 babak 16 besar, Kamis (22/10), dua tunggal dan satu ganda campuran Indonesia melaju ke perempatfinal.

Prakiraan Cuaca Jakarta Besok Jumat (23/10), Hujan Ringan Turun di 5 Wilayah Ini

Prakiraan cuaca besok Jumat (23/10) di Jakarta mengacu ramalan BMKG, sejumlah wilayah turun hujan pada sore hari.

Aromanya Unik Khasiatnya Ciamik! Ini 7 Manfaat Natto, Bagus buat Bantu Turunkan BB

Manfaat natto bagi tubuh ternyata sangat luar biasa. Simak rahasia superfood Jepang ini dalam menjaga pencernaan, imun, hingga kesehatan jantung.

Jaga Keamanan Siber saat Melamar Kerja, Simak Berberapa Tips Berikut

Pencari kerja juga harus memahami informasi apa saja yang aman untuk dibagikan dan bagaimana cara melindungi akun dan perangkat mereka.

Ingin Tampak Bugar & Segar? Ini 7 Rahasia Cara Hidup Sehat dan Awet Muda secara Alami

Penuaan dini bisa Anda cegah dengan gaya hidup yang tepat. Simak panduan cara hidup sehat dan awet muda secara alami di sini.

Praktis & Sehat! Ini Manfaat Protein Bar untuk Diet serta Tips Memilihnya yang Tepat

Protein bar adalah camilan sehat dan praktis yang bisa menjaga energi serta memberi rasa kenyang. Simak manfaat dan cara tepat memilihnya.

Daun Cincau Ternyata Punya Potensi Ekspor Yang Menyegarkan

Ekspor daun cincau kering asal Jawa Tengah sudah menyebar ke sejumlah negara di Asia Tenggara hingga Tiongkok. 

Sadar Lemari Dorong Tanggung Jawab Masyarakat atas Limbah Pakaian

Founder Sadar Lemari Sarah Ratu Satriavi mengatakan, pakaian berbahan sintetis jika tidak diolah dengan benar akan menghasilkan zat berbahaya.

11 Provinsi Ini Masih Hujan Lebat, Berikut Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (23/10)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Jumat 23 Oktober 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.