MOMSMONEY.ID - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 hadir sebagai salah satu perlindungan penting bagi pekerja Indonesia yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan untuk membantu pekerja kembali ke dunia kerja. Melansir dari LinkAja, segera pahami lebih dalam syarat, manfaat, dan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan 2025 agar Anda tidak melewatkan hak yang bisa dimanfaatkan.
Baca Juga: Pentingnya Upgrade Asuransi Rumah KPR untuk Lindungi Aset di tahun 2025
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 adalah program perlindungan sosial yang dirancang untuk mendukung pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan bantuan selama masa transisi agar pekerja bisa mencari pekerjaan baru dengan lebih tenang dan terarah.
Melalui program ini, peserta berhak atas bantuan uang tunai, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan. Pemerintah menegaskan bahwa manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 bukan pengganti pesangon, sehingga pengusaha tetap wajib membayar pesangon sesuai ketentuan.
Syarat Mengikuti Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025
Agar bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pekerja. Peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia dan berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar.
Selain itu, peserta wajib sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan enam bulan iuran dibayar berturut-turut. Pekerja juga perlu menyertakan bukti PHK dan menyatakan kesediaan untuk kembali bekerja.
Baca Juga: Masih Ragu Punya Asuransi Jiwa? Ini Fakta yang Harus Anda Tahu Biar Ngak Salah Paham
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 untuk Peserta
Peserta yang memenuhi syarat berhak atas tiga manfaat utama dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025. Pertama, bantuan uang tunai selama enam bulan dengan rincian 45% dari gaji terakhir untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Kedua, peserta mendapatkan akses informasi lowongan kerja serta layanan konseling karier yang membantu mencari pekerjaan baru. Ketiga, peserta bisa mengikuti pelatihan kerja yang bertujuan meningkatkan atau memperbarui keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja.
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025
Proses klaim manfaat uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 dimulai dari pendaftaran di portal Siap Kerja. Peserta harus mengisi data pribadi, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan menandatangani surat pernyataan.
Setelah validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan selesai, bantuan uang tunai akan otomatis dikirim ke rekening peserta. Untuk bulan kedua hingga keenam, peserta wajib melamar pekerjaan, mengikuti konseling, dan menjalani pelatihan dengan minimal kehadiran 80% sebelum klaim selanjutnya diajukan.
Baca Juga: BCA Life dan BCA Digital Hadirkan Produk Asuransi blu Health Protection
Perbedaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 dan JHT
Meskipun sama-sama bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 berbeda dari Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat JKP bisa langsung diklaim setelah PHK, sedangkan JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Selain itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 tidak bisa diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia. Sementara JHT tetap bisa dicairkan dalam kondisi cacat tetap atau meninggal dunia oleh ahli waris.
Memahami program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 penting agar Anda siap menghadapi tantangan di dunia kerja yang dinamis. Dengan mengetahui syarat, manfaat, dan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025, Anda bisa memanfaatkan perlindungan ini secara optimal bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selanjutnya: Boy Thohir Investasi di Saham MBMA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News