MOMSMONEY.ID - Berikut panduan untuk Anda dalam mengecek sistem kredit di Kol 2 dalam BI Checking agar pengajuan jauh lebih mudah dan cepat.
Kol 2 dalam BI Checking belum tentu membuat pengajuan kredit langsung ditolak. Meskipun mencerminkan adanya keterlambatan pembayaran cicilan, status ini masih tergolong ringan dan bisa diperbaiki.
Melansir dari laman OCBC, sistem ini kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK, bukan lagi Bank Indonesia.
Lewat SLIK, lembaga keuangan dapat melihat riwayat kredit seseorang, termasuk status Kolektibilitas atau Kol.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kekhawatiran Finansial yang Sering Dialami Keluarga
Untuk kamu yang ingin mengajukan pinjaman, penting mengetahui cara cek status Kol agar dapat memperkirakan peluang disetujui.
Apa itu Kol 2 dalam BI Checking?
Kol 2 merupakan singkatan dari "Dalam Perhatian Khusus". Artinya, kamu pernah menunggak cicilan antara 1 hingga 90 hari. Meski tidak termasuk kredit macet, status ini tetap jadi perhatian bank.
Kol 2 biasanya muncul karena kelalaian ringan, seperti lupa bayar tagihan atau gangguan teknis. Jika riwayat kredit lainnya bagus, peluang mendapat pinjaman masih terbuka.
Cara cek status kredit Kol 2 lewat SLIK OJK
Untuk mengecek status kredit kamu saat ini, ikuti langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi OJK di konsumen.ojk.go.id
Pilih layanan SLIK untuk melakukan permintaan informasi debitur (iDeb).
2. Isi formulir pengajuan secara online
Siapkan dokumen seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
3. Tunggu verifikasi via email
Setelah dokumen disetujui, kamu akan menerima hasil iDeb yang memuat status Kol dan riwayat pinjaman.
4. Cek bagian Kolektibilitas (Kol)
Di sinilah kamu bisa melihat apakah kamu termasuk Kol 1 (lancar), Kol 2 (dalam perhatian khusus), atau level lainnya.
Baca Juga: Mengungkap Sumber Trauma Finansial yang Sering Terabaikan dan Cara Menyembuhkannya
Tips jika terlanjur berstatus Kol 2
Perbaiki pola pembayaran: Usahakan membayar cicilan tepat waktu mulai sekarang.
Lunasi tunggakan lama: Jika masih ada tunggakan, segera selesaikan agar nilai Kol membaik.
Tunggu 6-12 bulan, biasanya bank akan melihat tren pembayaran dalam beberapa bulan terakhir sebelum menyetujui kredit baru.
Status Kol 2 bukan akhir dari segalanya. Kamu masih bisa mengajukan pinjaman, asalkan riwayat keterlambatan tidak berulang dan kondisi keuangan saat ini mendukung.
Selalu cek status BI Checking kamu secara berkala melalui SLIK OJK untuk mengetahui posisi kreditmu dan memperbesar peluang disetujui saat butuh pinjaman.
Selanjutnya: Presiden Bakal Luncurkan Tunjangan Daerah Tertinggal Bulan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News