Keluarga

Ini Besaran Gaji Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Ini Besaran Gaji Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

MOMSMONEY.ID - Kabar baik bagi pekerja dengan gaji berikut ini. Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah alias BSU untuk pekerja.

Bantuan subsidi upah untuk pekerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. 

Pemerintah menyiapkan serangkaian kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal II tahun 2025. 

Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan, stimulus ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2025. 

Baca Juga: Pelanggan 2.200 VA Masih Dapat Diskon Tarif Listrik 50% Terbaru? Ini Kata Pemerintah

"Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," katanya dalam siaran pers, dikutip Senin (26/5).

Airlangga menekankan, pemberian stimulus di kuartal kedua menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru, yang bisa mendorong konsumsi masyarakat. 

Pemerintah menyiapkan stimulus tersebut agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua bisa tetap berada di kisaran 5%. 

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Pemerintah telah menyiapkan 6 Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial. 

Baca Juga: Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50% lo, Simak Syarat Berikut Ini

Salah satunya adalah bantuan subsidi upah untuk pekerja. Bantuan ini bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau upah minimum provinsi (UMP). 

Bukan cuma pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah untuk guru honorer.

Rencananya, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja dan guru honorer pada Juni 2025.

Hanya, besarannya lebih kecil dibandingkan dengan program serupa di era Presiden Jokowi yang kala itu sebesar Rp 600.000.

Selanjutnya: Indonesia Anti Scam Center Terima 128.281 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Mei 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News