M O M S M O N E Y I D
Santai

Ini Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan wajib Anda catat dan ingat. Sebab, jika Anda terlambat membayar, bahkan hingga berbulan-bulan, status kepesertaan Anda dapat dinonaktifkan. 

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iuran yang dibayarkan pun berbeda tergantung pada golongan yang ditetapkan. 

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Sementara iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulan.

Dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan yang Penting untuk Anda Ketahui

Sedang iuran peserta yang merupakan penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Kemudian, iuran bagi keluarga tambahan peserta penerima upah, berlaku bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua berlaku 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah. 

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran peserta bukan pekerja adalah:

  • Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, per 1 Januari 2021 iuran peserta ditetapkan Rp 35.000 karena ada subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah. 
  • Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. 

Baca Juga: Lama Tak Bayar Iuran, Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30 juta dan bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Honor Pad 20: Layar 3K & Baterai Jumbo, Siap Dukung Belajarmu

Honor Pad 20 hadir dengan layar IPS 3K dan baterai 10.100mAh. Simak bagaimana tablet ini bisa jadi pendamping belajar.

Susu Kurma Baik Dikonsumsi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Manfaatnya

Dokter Gizi dr. Yohan Samudra menjelaskan, susu kurma memiliki berbagai kandungan nutrisi yang bermanfaat bagi ibu hamil dan menyusui.

Klook Gandeng Garuda dan InJourney, Rencana Perjalanan Lebih Praktis dalam 1 Platform

Klook berkolaborasi dengan Garuda Indonesia dan InJourney untuk menawarkan pengalaman pariwisata yang lebih praktis dan terintegrasi.

Ingin Balikan dengan Mantan? 4 Pesan Jujur Ini Tingkatkan Peluang Anda

Hubungan yang putus bukan akhir segalanya. Temukan 4 jenis pesan yang efektif untuk kembali menjalin komunikasi dan membuka pintu balikan.

Kentut Bukan Jorok Justru Tanda Tubuh Sehat, Ini Alasannya

Banyak yang anggap kentut jorok, padahal ada rahasia kesehatan di baliknya. Pelajari bagaimana kentut bisa jadi indikator penting kondisi tubuh.

HP Baterai 7.000 mAh: iQOO 15 Bawa Peningkatan Telefoto, Layar Mirip iPhone 17

Mencari HP baterai besar? iQOO 15 punya baterai 7.000 mAh dan chip Q3 dengan ray tracing. Simak detail performanya!

Tidur Anda Terganggu? Ini 5 Kebiasaan Sehari-hari Pemicu Hormon Kortisol Naik

Jangan biarkan hormon stres merajalela! Pahami 5 pemicu kortisol yang sering Anda lakukan setiap hari dan cara mengatasinya sekarang.

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (14/5) Stabil di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Harga emas batangan bersertifikat Antam hari ini keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) stabil pada Kamis (14/5).

Stres & Cemas Hilang! 6 Manfaat Menari Ini Jadi Obat Mujarab Kesehatan Mental

Ingin mental kuat dan bebas tekanan? Menari jadi solusi untuk meningkatkan mood dan self-esteem. Simak alasan tarian wajib jadi rutinitas Anda!

Koleksi Drakor Lim Ji Yeon, Pemeran Antagonis di My Royal Nemesis

Penasaran drakor apa saja yang dibintangi Lim Ji Yeon? Ada My Royal Nemesis hingga Money Heist. Cek sinopsis lengkapnya di sini.