M O M S M O N E Y I D
Santai

Ini Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan wajib Anda catat dan ingat. Sebab, jika Anda terlambat membayar, bahkan hingga berbulan-bulan, status kepesertaan Anda dapat dinonaktifkan. 

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iuran yang dibayarkan pun berbeda tergantung pada golongan yang ditetapkan. 

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Sementara iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulan.

Dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan yang Penting untuk Anda Ketahui

Sedang iuran peserta yang merupakan penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Kemudian, iuran bagi keluarga tambahan peserta penerima upah, berlaku bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua berlaku 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah. 

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran peserta bukan pekerja adalah:

  • Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, per 1 Januari 2021 iuran peserta ditetapkan Rp 35.000 karena ada subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah. 
  • Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. 

Baca Juga: Lama Tak Bayar Iuran, Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30 juta dan bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Trailer dan Poster Film Hasut Dirilis, Sajikan Horor Lewat Suara

Tuta Films merilis trailer dan poster resmi film Hasut yang jadi debut penyutradaraan Ilya Sigma.     

Tanpa 7 Organ Tubuh Ini Ternyata Manusia Masih Bisa Hidup dan Beraktivitas, lo

Beberapa organ tubuh bersifat pendukung. Simak daftar organ tubuh yang membuat manusia tetap bisa bertahan hidup meski tanpa organ tersebut.

Penerapan AI Demi Perluas Pasar bagi UMKM

Penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam pemasaran bisa memperluas jangkauan produk besutan dari para UMKM.

Kain Bekas Jadi Alas Bingkai Foto, Ini Ide Dekorasi Rumah yang Penuh Kenangan

Kain bekas bisa diubah menjadi alas bingkai foto unik untuk mempercantik rumah sekaligus menyimpan kenangan lebih bermakna.

5 Area Rumah yang Boleh Berantakan biar Hunian Tetap Rapi dan Tertata

Tidak semua sudut rumah harus selalu rapi. Kenali lima area yang boleh menampung barang agar rumah tetap nyaman dan tertata.

Akad Kredit Rumah: 7 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Tanda Tangan KPR

Jangan buru-buru tanda tangan KPR, pahami proses akad kredit rumah, cicilan, tenor, biaya, dan dokumen pentingnya.

Perbedaan Asuransi Berjangka dan Seumur Hidup biar Gak Salah Memilih

Kenali perbedaan asuransi berjangka dan seumur hidup sebelum memilih perlindungan finansial yang sesuai kebutuhan keluarga.

Asuransi Mobil Online Tawarkan Pilihan All Risk dan TLO, Ini Kemudahannya

​Cermati Protect menyediakan pilihan perlindungan all risk dan total loss only (TLO) untuk mobil dengan pengajuan secara online.

Kaya Nutrisi! Ini 7 Manfaat Madu untuk Tumbuh Kembang Si Kecil & Usia Amannya

Ini 7 manfaat madu untuk menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan pencernaan anak. Lengkap dengan panduan penting pemberian madu yang aman.

Run & Rise 2026: Saat Ribuan Langkah Berlari untuk Air Bersih Anak Indonesia

Run & Rise 2026 melibatkan lebih dari 1.200 peserta sekaligus mengajak masyarakat ikut mendukung akses air bersih bagi anak-anak.