M O M S M O N E Y I D
Santai

Ini Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Ini Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan wajib Anda catat dan ingat. Sebab, jika Anda terlambat membayar, bahkan hingga berbulan-bulan, status kepesertaan Anda dapat dinonaktifkan. 

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iuran yang dibayarkan pun berbeda tergantung pada golongan yang ditetapkan. 

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Sementara iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulan.

Dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan yang Penting untuk Anda Ketahui

Sedang iuran peserta yang merupakan penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Kemudian, iuran bagi keluarga tambahan peserta penerima upah, berlaku bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua berlaku 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah. 

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran peserta bukan pekerja adalah:

  • Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, per 1 Januari 2021 iuran peserta ditetapkan Rp 35.000 karena ada subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah. 
  • Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. 

Baca Juga: Lama Tak Bayar Iuran, Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30 juta dan bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Serang Hari Ini Rabu 4 Maret 2026

Jangan terlewatkan, ini jadwal imsak dan buka puasa Kota Serang hari ini Rabu (4/3) yang perlu Anda simak dan catat.    

7 Rekomendasi Sup Sehat yang Bikin Kenyang Lebih Lama

Yuk, intip beberapa rekomendasi sup sehat yang bikin kenyang lebih lama berikut ini. Ada apa saja, ya?  

4 Makanan yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker Usus

Ada beberapa makanan yang bisa menurunkan risiko kanker usus, lho. Mari intip beberapa di antaranya berikut ini! 

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/3), Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Rabu 4 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Hujan Sangat Lebat di Sini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/3) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (4/3) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Ramadan Anti Boncos, Semua Bisa Lebih Hemat dengan Promo blu by BCA Digital

Manfaatkan promo dari blu by BCA Digital untuk penuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dari urusan war takjil hingga mudik.

Ini 5 Kripto Top Gainers saat Pasar Kripto Menguji Naik 24 Jam Terakhir

Di pasar kripto global yang menguji naik, Near Protocol (NEAR) menduduki puncak top gainers 24 jam. 

Polytron Konversi Kilometer jadi Donasi bagi Pengguna Motor Listrik, Begini Caranya!

Polytron meluncurkan kampanye sosial #KilometerKebaikan. 1 kilometer perjalanan menggunakan motor listrik Polytron dikonversi jadi donasi Rp 50.

Harga Emas Berfluktuasi Setelah Reli Empat Hari, Ini Pemicunya!

Harga emas sore ini di pasar global turun ke sekitar US$ 5.300 per troi ons, setelah sempat naik 1,1%. 

Jawab Tantangan Global, Penguatan Kualitas Guru Madrasah Jadi Langkah Strategis

Kementerian Agama dan British Council berkolaborasi memperkuat kemampuan bahasa Inggris para guru madrasah di Indonesia.