M O M S M O N E Y I D
Santai

Ini Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Ini Batas Waktu Pembayaran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan wajib Anda catat dan ingat. Sebab, jika Anda terlambat membayar, bahkan hingga berbulan-bulan, status kepesertaan Anda dapat dinonaktifkan. 

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iuran yang dibayarkan pun berbeda tergantung pada golongan yang ditetapkan. 

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Sementara iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulan.

Dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan yang Penting untuk Anda Ketahui

Sedang iuran peserta yang merupakan penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 

Kemudian, iuran bagi keluarga tambahan peserta penerima upah, berlaku bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua berlaku 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah. 

Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran peserta bukan pekerja adalah:

  • Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, per 1 Januari 2021 iuran peserta ditetapkan Rp 35.000 karena ada subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah. 
  • Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. 

Baca Juga: Lama Tak Bayar Iuran, Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30 juta dan bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

5 Rahasia Berhasil Pensiun Dini Ala Robert Kiyosaki, Bukan Soal Uang Tapi Pola Pikir

Yuk, simak rahasia orang bisa pensiun dini tanpa harus menunggu kaya raya. Kuncinya ada pada pola pikir dan kebiasaan keuangan cerdas, lo.  

4 Langkah Sederhana Warren Buffett Menuju Keamanan Finansial yang Bisa Kamu Tiru

Yuk simak empat langkah sederhana ala Warren Buffett yang bisa bantu kamu mencapai keamanan finansial jangka panjang dan hidup tanpa beban.  

5 Strategi Positioning Cerdas untuk Bisnis Kecil agar Mampu Bersaing Pesat

Yuk, simak dan catat 5 strategi positioning cerdas agar bisnis kecilmu makin kuat bersaing dan mudah diingat pelanggan. Berikut ulasannya.  

5 Kandungan Eye Cream Terbaik untuk Menghilangkan Mata Panda

Ada 5 kandungan eye cream terbaik untuk menghilangkan mata panda. Cari tahu informasi selengkapnya di sini.

3 Warna Cat Kamar Tidur Ini yang Bisa Bikin Anda Menyesal Menurut Desainer

Simak warna cat kamar tidur yang sebaiknya kamu hindari agar tidak menyesal dan tetap bisa tidur nyenyak setiap malam. Berikut panduannya.

Intip Gaji PPPK 2025 yang Resmi Naik: Ini Daftar Tunjangan dan Fasilitas Terbarunya

Simak rincian gaji PPPK 2025, tunjangan, hingga fasilitas terbarunya. Cek hak, bonus, dan peluang karier yang kian menjanjikan tahun ini.  

Hujan Amat Lebat Turun di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/11)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Rabu 12 November 2025 dan Kamis 13 November 2025 dengan status Siaga hujan sangat lebat.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/11), Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (12/11) dan Kamis (13/11) di Jabodetabek hujan lebat dan angin kencang di wilayah berikut ini.

7 Detail Dapur Nostalgia yang Kembali Tren, Hadirkan Suasana Rumah Nenek ke Hunianmu

Yuk, cek inspirasi dapur nostalgia ini yang sedang naik daun dan bisa bikin dapur modern rumah Anda terasa hangat seperti rumah nenek!  

Strategi Pressing & Transisi Cepat Bojan Hodak Sesuaikan Karakter Pemain Indonesia

Mengulas alasan Bojan Hodak layak menjadi pelatih Timnas: rekam jejak klub, gaya pressing, dan kemampuan membangun mental juara bagi Garuda.