M O M S M O N E Y I D
Bugar

Ini Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

Ini Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemerintah sudah mencabut status Pandemi Covid-19 pada 21 Juni lalu. Kini Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.

Aturan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan, terdapat beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien Covid-19.

“Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah seperti dikutip melalui situs resmi Kemenkes, Selasa (22/8).

Baca Juga: Picu Keguguran dan Autisme, Ini Sederet Dampak Polusi Udara yang Ganggu Kesehatan

Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara, untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” terang Indah.

Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Nah, ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menerangkan, imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi Covid19.

“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” ujar Prima.

Prima menyampaikan, baik Vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi Covid-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Menurutnya, kedua vaksin tersebut sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.

Sementara, masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” terang Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

4 Bahaya Makan Terlalu Cepat, Awas Kolesterol Naik!

Tekanan darah tinggi hingga kolesterol naik. Makan terlalu cepat datangkan 4 masalah kesehatan serius. Klik untuk cari tahu.

Rahasia Cuka Apel: 4 Penyakit Ini Bisa Diatasi dengan Mengonsumsi Cuka Apel

Punya banyak manfaat, ada 4 penyakit yang bisa diatasi dengan mengonsumsi cuka apel. Cari tahu informasinya di sini.

Tren Perjalanan Imlek 2026, Lanskap Perjalanan Domestik Makin Terdiversifikasi

PRISM mencatat pola perjalanan tahun ini menunjukkan lanskap permintaan yang semakin sehat dan terdistribusi secara geografis. ​

Harga Emas Global Memantul Naik ke atas US$ 5.100 Setelah Ambles Kemarin

Para pembeli memanfaatkan penurunan harga emas untuk memasuki pasar yang penuh risiko pada hari kelima perang di Timur Tengah.

Promo Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 20%, Jakarta–Palembang PP mulai Rp 2 Jutaan

Garuda Indonesia menggelar program spesial dengan penawaran promo diskon tiket pesawat hingga 20% untuk seluruh rute domestik dan internasional.

Bibit 90S Berpeluang Tinggi Jadi Siklon Tropis, Cuaca Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Bibit Siklon Tropis 90S berpeluang tinggi menjadi siklon tropis yang berdampak cuaca hujan lebat di provinsi ini.

Jadwal Imsak & Buka Puasa di Tangerang Besok Kamis (5/3): Kunci Produktivitas Kerja

Memantau jadwal imsak dan buka puasa Kota & Kabupaten Tangerang besok Kamis (5/3) penting. Optimalkan jam kerja Anda agar puasa tetap produktif!

Dompet Aman! Promo HokBen Hematnya Kebangetan Rp 10 Ribu Tiap Sore hingga Akhir Maret

HokBen beri promo menu mulai Rp10 ribu plus gratis Ocha. Hematnya Kebangetan ini berlaku Senin-Jumat jam 2-5 sore.

Mau Mulai Gaya Hidup Berkelanjutan? Ini Cara Pakai Jejak Asri

​Lewat pendekatan offline-to-online, Jejak Asri mengajak publik memulai gaya hidup berkelanjutan lalu membagikan kisahnya secara digital.

IHSG Diproyeksi Lanjut Melemah, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Rabu (4/3)

IHSG berpotensi melanjutkan pelemahan pada perdagangan Rabu (4/3/2026)​. Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.