M O M S M O N E Y I D
Bugar

Ini Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

Ini Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemerintah sudah mencabut status Pandemi Covid-19 pada 21 Juni lalu. Kini Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.

Aturan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan, terdapat beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien Covid-19.

“Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah seperti dikutip melalui situs resmi Kemenkes, Selasa (22/8).

Baca Juga: Picu Keguguran dan Autisme, Ini Sederet Dampak Polusi Udara yang Ganggu Kesehatan

Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara, untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” terang Indah.

Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Nah, ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menerangkan, imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi Covid19.

“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” ujar Prima.

Prima menyampaikan, baik Vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi Covid-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Menurutnya, kedua vaksin tersebut sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.

Sementara, masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” terang Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jangan Hanya Main Gadget, Anak Bisa Tingkatkan Literasi Membaca di Aplikasi BukuAku

Aplikasi BukuAku hadir untuk memberikan akses membaca buku secara digital dengan lebih mudah.       

Ini Tips Investasi dari MAMI di Tengah Dinamika Pasar Global dan Domestik yang Tinggi

Simak tips investasi dari MAMI di tengah kondisi yang dinamis saat ini, saat dinamika pasar global dan domestik tinggi.

Provinsi Ini Hujan Sangat Lebat, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/3)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Rabu 25 Maret 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/3) di Jabodetabek, Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (25/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Kesehatan Mental: Aplikasi Batin Hadir, Curhat Kini Lebih Aman!

Mencurahkan isi hati ke ChatGPT punya batasan. Aplikasi Batin tawarkan kombinasi AI dan psikolog profesional. Pahami bedanya sebelum memilih!

Dampak Good Girl Syndrome Bagi Kesehatan Mental Seseorang

Jangan sampai berlarut mengabaikan dampak psikologis dari fenomena Good Girl Syndrome.                  

Good Girl Syndrome: Hidup Anda Terancam Kehilangan Diri Sendiri?

Terjebak Good Girl Syndrome? Pelajari bagaimana stereotip budaya membatasi pertumbuhan pribadi dan kebahagiaan Anda.

Prakiraan Cuaca Besok (25/3) di Jalan Tol dari BMKG, Hujan Ringan di Ruas Ini

Prakiraan cuaca besok Rabu (25/3) di sejumlah jalan tol dari BMKG. Hujan ringan berpotensi turun di ruas tol berikut ini.

Ramalan Zodiak Besok Rabu 25 Maret 2026, Keuangan dan Karier Dipengaruhi Hal Ini

Cek ramalan 12 zodiak besok Rabu 25 Maret 2026, simak peluang karier dan keuangan yang dipengaruhi energi komunikasi ini.​

7 Khasiat Konsumsi Buah Sirsak untuk Kesehatan Tubuh Anda

Ini, lo, beberapa khasiat konsumsi buah sirsak untuk kesehatan tubuh Anda. Mau coba konsumsi?