M O M S M O N E Y I D
Bugar

Ini Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemerintah sudah mencabut status Pandemi Covid-19 pada 21 Juni lalu. Kini Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.

Aturan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan, terdapat beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien Covid-19.

“Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah seperti dikutip melalui situs resmi Kemenkes, Selasa (22/8).

Baca Juga: Picu Keguguran dan Autisme, Ini Sederet Dampak Polusi Udara yang Ganggu Kesehatan

Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara, untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” terang Indah.

Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Nah, ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menerangkan, imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi Covid19.

“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” ujar Prima.

Prima menyampaikan, baik Vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi Covid-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Menurutnya, kedua vaksin tersebut sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.

Sementara, masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” terang Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Dari Shanghai ke Jakarta, M Stand Bawa Gaya Ngopi Baru

F&B ID menghadirkan M Stand asal Shanghai ke Indonesia dengan menawarkan specialty coffee di segmen harga menengah.  

Tren Gaya Hidup Wellness Kembali Beri Ruang bagi Produk Obat Bahan Alam

Tren gaya hidup wellness mendorong kemunculan produk obat bahan alam untuk keseharian masyarakat.              

Sudah Bikin Banyak Konten tapi Sepi? Ini yang Bisa Dipelajari

Konten yang belum ramai bukan berarti prosesnya sia-sia. Pengalaman Voice of Baceprot menunjukkan pentingnya konsistensi dan keberanian eksplorasi

Cuaca Akhir Pekan di Jawa Barat Banyak Berawan, Cek Daerah yang Berpotensi Hujan

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Barat Sabtu-Minggu didominasi berawan, dengan suhu mencapai 34°C di sejumlah wilayah  

Akhir Pekan Mau Jalan-Jalan? Yuk, Cek Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok dan Lusa

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Tengah pada Sabtu-Minggu bervariasi, dengan cerah mendominasi Minggu dan suhu mencapai 35°C.

CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026, Angkat Tema Berani Tersesat

Perjalanan mengejar mimpi tak selalu lurus. Kejar Mimpi FEST 2026 mengajak generasi muda berani mencoba, gagal, dan menemukan arah.

Akhir Pekan Jawa Timur Cerah! Cek Prakiraan Cuaca Besok (2/10) dan Minggu

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Timur pada Sabtu-Minggu didominasi cerah, dengan suhu udara mencapai 37 derajat Celsius.

Kurs Rupiah terhadap Dolar AS Masih Fluktuatif, Ini Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Rupiah masih bergerak di sekitar Rp18.000 per dolar AS. Ekonom menyebut tekanan global jadi pemicu utamanya.

Waspada Hujan Petir di Wilayah ini, Cek Cuaca Sumatera Selatan Besok (3/10) dan Lusa

BMKG memprakirakan hujan ringan mendominasi Sumatera Selatan besok, hujan petir berpotensi terjadi di Pagar Alam. Simak prakiraan lengkapnya  

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Besok (3/10) Didominasi Hujan, Cek Rincian Cuaca Lusa

BMKG memprakirakan hujan ringan mendominasi Sumatera Utara besok, sedangkan lusa cuaca diprakirakan lebih banyak berawan.