M O M S M O N E Y I D
Bugar

Ini Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

Ini Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemerintah sudah mencabut status Pandemi Covid-19 pada 21 Juni lalu. Kini Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.

Aturan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan, terdapat beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien Covid-19.

“Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah seperti dikutip melalui situs resmi Kemenkes, Selasa (22/8).

Baca Juga: Picu Keguguran dan Autisme, Ini Sederet Dampak Polusi Udara yang Ganggu Kesehatan

Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara, untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” terang Indah.

Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Nah, ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menerangkan, imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi Covid19.

“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” ujar Prima.

Prima menyampaikan, baik Vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi Covid-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Menurutnya, kedua vaksin tersebut sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.

Sementara, masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” terang Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Spekulasi Mereda, Harga Emas Hari Ini Naik Bertahan di atas US$ 5.000

Harga emas hari ini konsolidasi di atas US$ 5.000 per troi ons. Katalis yang mendasari kenaikannya masih tetap ada. 

Promo Alfamart Noodle Fair 1-15 Februari 2026, Mie Korea Diskon dan Beli 1 Gratis 1

Alfamart gelar Noodle Fair 1-15 Februari 2026. Berbagai merek mi instan diskon besar, ada gratis ongkir. Cek daftar lengkapnya!

Promo Alfamart Munggahan Fair 1-15 Februari 2026, Kebutuhan Dapur Diskon hingga 40%

Manfaatkan promo Alfamart Munggahan Fair periode 1-15 Februari 2026 untuk belanja kebutuhan dapur dengan lebih hemat.

Cara Mencegah Hidden Hunger pada Anak, Orang Tua Perlu Perhatikan Ini

Buat para orang tua, berikut ini cara mencegah hidden hunger pada anak yang perlu Anda lakukan.     

Promo Krispy Kreme: Paket Bucin Valentine Hemat Cuma Rp 100 Ribu, Manisnya Dobel!

Ingin Valentine manis tapi hemat? Paket Bucin Krispy Kreme tawarkan 1/2 lusin Donut dan 2 minuman favorit. Cek selengkapnya sebelum kehabisan!

Promo Bakmi GM x DBS: Rayakan Anniversary ke-67, Makan Berdua Cuma Rp 67.000

Bakmi GM rayakan ulang tahun ke-67 dengan diskon spesial. Dapatkan paket makan berdua hanya Rp 67.000. Cek syarat kartu DBS sekarang!

IHSG Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (11/2)

IHSG berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).​ Cek rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas​ untuk hari ini.

IHSG Lanjut Menguat, Dibuka Naik 0,6% pada Rabu Pagi (11/2)

Pada perdagangan Rabu, 11 Februari 2026, pukul 9:10 WIB, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,68% ke level 8.186,79. 

8 Film Horor Romantis Siap Bikin Baper dan Merinding Barengan Malam Ini

Dari Frankenstein hingga zombie jatuh cinta, genre horor romantis ini siap menghantui. Pilih tontonan favoritmu sekarang!

Rekomendasi Film Romcom Terbaru, Dijamin Bikin Baper dan Terhibur

Cari tontonan ringan yang bikin senyum-senyum sendiri? Enam film romantis komedi terbaru ini punya cerita manis dan menghibur.