Santai

Delapan Kendaraan Berat di Jaksel Gagal Uji Emisi

Delapan Kendaraan Berat di Jaksel Gagal Uji Emisi

MOMSMONEY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjaring delapan kendaraan berat yang gagal uji emisi dalam operasi gabungan di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2025).

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kendaraan berat berbahan bakar diesel seperti truk dan bus menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek. Berdasarkan kajian Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kontribusi kendaraan berat terhadap polusi PM2.5 mencapai lebih dari 50%.

Baca Juga: Usai Pesta HUT ke-80 RI, DLH Jakarta Angkut 79 Ton Sampah dari Monas

“Pemilik kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005,” kata Asep dalam keterangannya.

Dia menegaskan, penegakan hukum melalui uji emisi merupakan bagian dari implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) sekaligus untuk meningkatkan kepedulian pemilik kendaraan terhadap kualitas udara.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 37 kendaraan diperiksa, terdiri dari truk pengangkut barang hingga bus sedang. Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menjelaskan 29 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi, sedangkan delapan lainnya gagal.

Baca Juga: DLH Jakarta Luncurkan Fitur eMaggot di Aplikasi eKSR, Sistem Digital Jual Beli Magot

“Delapan kendaraan itu terdiri dari tiga mobil barang tertutup, empat mobil bak terbuka, dan satu bus sedang. Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (29/8/2025),” ujar Tamo.

Selanjutnya: Jangan Menyesal saat Punya Uang, Begini Cara Menghindari Jebakan Berfoya-foya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News