BisnisYuk

DANA Aktif Berkolaborasi dengan PPATK Berantas Judi Online

DANA Aktif Berkolaborasi dengan PPATK Berantas Judi Online

MOMSMONEY.ID - DANA dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kolaborasi dalam menjaga ekosistem keuangan digital. Inisiatif ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), yang melibatkan dukungan dari Komdigi, Bank Indonesia, Kemenkopolkam, asosiasi, akademisi, dan media. 

Kemajuan inovasi teknologi keuangan yang semula ditujukan untuk mempermudah kehidupan masyarakat kini menghadapi tantangan serius. Dompet digital kerap disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun di akhir tahun 2025. Selain membuka keran tindak pidana, judi online juga telah memberikan berbagai dampak negatif secara sosial-ekonomi kepada masyarakat.

Menanggapi urgensi tersebut, DANA dan PPATK bersinegri dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman kejahatan digital dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengatasinya.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK mengatakan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7), situasi judi online tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan yang konvensional. Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri. 

"Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA, yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS). Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” kata Ivan. 

Baca Juga: Rekening Diblokir PPATK? Simak Solusi Cepat Agar Uang Tetap Aman

Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia mengatakan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, DANA berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat. 

"Kami terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru. Kolaborasi menjadi kunci di sini dengan berbagai pihak, dan hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online,” kata Vince. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar,  mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil dua institusi ini, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80 %. 

Selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring. Selain terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi, DANA juga secara berkelanjutan menjalin konsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran, agar pendekatan yang diterapkan tetap sejalan dengan dinamika dan tren terkini di industri keuangan digital.

Deteksi Cerdas Berbasiskan Teknologi untuk Transaksi Aman

Di sisi internal DANA, sistem Fraud Detection System (FDS) juga terus diperbarui secara berkala untuk mendeteksi pola dan tren perjudian daring, sehingga aktivitas ilegal dapat segera ditindak dan dicegah sedini mungkin. Adopsi teknologi teranyar ini terbukti terus menekan dan membekukan akun-akun judi online.

Pengguna DANA pun sekarang semakin dibuat semakin waspada dengan fitur Smart Friction. Teknologi ini akan mengintersepsi pengiriman uang kepada pihak yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan maupun pelanggaran aktivitas ilegal seperti judi online, sehingga akan memberikan peringatan akan potensi transaksi keuangan digital yang illegal.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Aktivasi Ulang

Patroli Siber Pukat Harimau, Menyapu Jejak Judi Online

Selain melalui inovasi teknologi, DANA juga secara konsisten melakukan patroli siber sebagai bagian dari upaya proaktif memerangi perjudian daring. Sejak tahun 2020, DANA telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih dari 39 ribu situs web dan akun media sosial yang terindikasi memfasilitasi judi online, berdasarkan hasil pengaduan pengguna dan pemantauan internal.

Tak hanya itu, DANA juga telah melaporkan ratusan ribu akun pengguna yang terindikasi terlibat dalam aktivitas serupa kepada Komdigi, guna dilakukan pemblokiran nomor agar tidak berpindah ke platform keuangan lain. Di sisi lain, DANA juga secara aktif menindaklanjuti lebih dari seribu akun hasil temuan patroli siber Komdigi. Sinergi antara DANA dan Komdigi terus dijaga untuk memastikan akun-akun yang terafiliasi dengan perjudian daring ditindak tegas demi menjaga higienitas ekosistem keuangan digital Indonesia.

 

Selanjutnya: Saatnya Self Reward Gajian, Promo Domino's Pizza Juli 2025 Hematnya sampai 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait