M O M S M O N E Y I D
Santai

PPATK Blokir Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Aktivasi Ulang

Penulis: Rezki Wening Hayuningtyas  |  Editor: Rezki Wening Hayuningtyas


MOMSMONEY.ID - Sedang ramai dibicarakan, PPATK blokir rekening bank yang nganggur 3 bulan. Bagaimana cara aktivasi ulangnya, ya?

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK bisa memblokir sementara aktivitas transaksi pada rekening bank yang tidak aktif atau dormant.

Dilansir dari laman resmi PPATK, pemblokiran sementara ini berlaku paling lama 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika memang dibutuhkan oleh PPATK.

PPATK menjelaskan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana, seperti pencucian uang maupun aktivitas jual beli rekening secara ilegal.

Banyak kasus di mana rekening yang tidak aktif digunakan untuk menampung dana dari hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, dan penipuan online.

Ciri-Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK

Menyadur dari Kompas.com, rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki transaksi aktif dalam kurun waktu tertentu, baik itu tabungan, giro, maupun rekening valuta asing.

Ciri-ciri umum dari rekening dormant meliputi:

  • Tidak ada transaksi masuk atau keluar (debit/kredit)
  • Tidak ada aktivitas transfer
  • Tidak digunakan melalui ATM, mobile banking, atau layanan teller

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada aktivitas, maka rekening akan otomatis dikategorikan sebagai dormant.

Bila kemudian rekening tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan, maka rekening tersebut dapat diawasi lebih lanjut atau bahkan dibekukan sementara oleh pihak berwenang.

PPATK kembali menekankan bahwa pembekuan rekening dormant bukan berarti dana nasabah disita. Saldo yang tersimpan tetap menjadi milik nasabah dan tidak akan dialihkan ke pihak lain.

Kebijakan ini murni dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pemanfaatan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah ini juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi nasabah, ahli waris, maupun badan usaha untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening-rekening lama yang mungkin masih aktif namun tidak digunakan.

Baca Juga: Tips Frugal Living & Mengatur Keuangan biar Tidak Terjebak Masalah Finansial

Cara Aktivasi Ulang Rekening yang Diblokir PPATK

Adapun cara aktivasi ulang rekening yang diblokir PPATK sebagai berikut:

1. Isi Formulir Keberatan

Nasabah dapat mengisi Formulir Keberatan atas Penghentian Sementara dari PPATK melalui tautan berikut:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

2. Datang ke Kantor Cabang Bank

Nasabah harus mendatangi kantor cabang tempat pembukaan rekening untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Bawa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen lain yang disyaratkan oleh pihak bank

4. Verifikasi oleh PPATK dan Bank

Setelah dokumen diserahkan, PPATK akan mencocokkan data nasabah dengan database perbankan untuk proses verifikasi. Jika seluruh tahapan telah dilalui, maka pihak bank akan mengaktifkan kembali rekening tersebut.

5. Cek Status Rekening

Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menanyakan kepada petugas bank.

Langkah-langkah di atas penting untuk diketahui agar nasabah dapat kembali menggunakan rekeningnya tanpa kendala. Dengan mengikuti prosedur ini, rekening dormant yang diblokir dapat kembali aktif dan digunakan seperti biasa.

Demikianlah ulasan tentang PPATK blokir rekening bank yang nganggur 3 bulan dan cara aktivasi ulangnya. Semoga membantu.

Baca Juga: Jenis Rekening Bank dan Fungsinya yang Perlu Diketahui Moms di Tahun 2025

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tiket Final Indonesia vs Thailand FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dijual, Ini Harganya

Tiket final Indonesia vs Thailand FIFA ASEAN Cup 2026 mulai dijual. Cek harga, jadwal laga, kategori tribun, dan syarat Garuda ID.

4 Wilayah di Jabodetabek Ini Hujan Lebat, Simak Peringatan Dini Cuaca Besok (3/10)

Peringatan dini BMKG cuaca besok Sabtu (3/10), Waspada hujan lebat di wilayah Jabodetabek berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/10), Hujan Lebat Terjadi di 14 Provinsi Ini

BMKG memberi peringatan dini cuaca besok Sabtu 3 Oktober 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Kris+ Rayakan Ulang Tahun, Tebar Promo dan Reward

Pengguna Kris+ berkesempatan mendapatkan hingga delapan miles per dolar Singapura, voucher diskon 50%, serta hadiah  selama Oktober 2026.

Rupiah Bertahan di Rp 18.000 atau Tembus Rp 18.200, Ini 5 Indikator Penentu

Analis EBC Financial Group mencermati lima indikator penentu arah rupiah, mulai dari harga minyak, arus modal asing hingga intervensi BI.  

Ini Tip Pengobatan dan Pencegahan Agar Suara Yang Hilang Kembali Bergema

Suara hilang bagi pekerja yang mengandalkan pita suara tentu menjadi persoalan, berikut ini langkah pengobatan dan pencegahannya.

5 Cara Mengatasi Badan Lemas saat Diet agar Tetap Bertenaga Sepanjang Hari

Ingin diet berhasil tanpa tersiksa rasa lemas? Terapkan cara mengatasi badan lemas berikut ini agar tubuh tetap bugar dan berenergi.

Kenali Amylophagia: Ini 5 Dampak Buruk Makan Tepung Terigu Mentah untuk Kesehatan

Ketahui alasan medis mengapa makan tepung terigu dalam kondisi mentah sangat berbahaya bagi saluran pencernaan dan kesehatan secara keseluruhan.

Ada 6 Tokenized Stocks Baru dari Tokocrypto, Cek yuk

Tokenized stocks memberikan eksposur terhadap underlying asset dan bukan merupakan kepemilikan langsung atas saham atau ETF yang mendasarinya.

Rekomendasi Pilihan Obat Influenza Tipe A yang Efektif Percepat Proses Penyembuhan

Kenali berbagai rekomendasi obat influenza tipe A mulai dari antivirus hingga pereda gejala untuk bantu tubuh pulih lebih cepat.