MOMSMONEY.ID - Sedang ramai dibicarakan, PPATK blokir rekening bank yang nganggur 3 bulan. Bagaimana cara aktivasi ulangnya, ya?
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK bisa memblokir sementara aktivitas transaksi pada rekening bank yang tidak aktif atau dormant.
Dilansir dari laman resmi PPATK, pemblokiran sementara ini berlaku paling lama 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika memang dibutuhkan oleh PPATK.
PPATK menjelaskan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana, seperti pencucian uang maupun aktivitas jual beli rekening secara ilegal.
Banyak kasus di mana rekening yang tidak aktif digunakan untuk menampung dana dari hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, dan penipuan online.
Ciri-Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK
Menyadur dari Kompas.com, rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki transaksi aktif dalam kurun waktu tertentu, baik itu tabungan, giro, maupun rekening valuta asing.
Ciri-ciri umum dari rekening dormant meliputi:
- Tidak ada transaksi masuk atau keluar (debit/kredit)
- Tidak ada aktivitas transfer
- Tidak digunakan melalui ATM, mobile banking, atau layanan teller
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada aktivitas, maka rekening akan otomatis dikategorikan sebagai dormant.
Bila kemudian rekening tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan, maka rekening tersebut dapat diawasi lebih lanjut atau bahkan dibekukan sementara oleh pihak berwenang.
PPATK kembali menekankan bahwa pembekuan rekening dormant bukan berarti dana nasabah disita. Saldo yang tersimpan tetap menjadi milik nasabah dan tidak akan dialihkan ke pihak lain.
Kebijakan ini murni dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pemanfaatan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah ini juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi nasabah, ahli waris, maupun badan usaha untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening-rekening lama yang mungkin masih aktif namun tidak digunakan.
Baca Juga: Tips Frugal Living & Mengatur Keuangan biar Tidak Terjebak Masalah Finansial
Cara Aktivasi Ulang Rekening yang Diblokir PPATK
Adapun cara aktivasi ulang rekening yang diblokir PPATK sebagai berikut:
1. Isi Formulir Keberatan
Nasabah dapat mengisi Formulir Keberatan atas Penghentian Sementara dari PPATK melalui tautan berikut:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2. Datang ke Kantor Cabang Bank
Nasabah harus mendatangi kantor cabang tempat pembukaan rekening untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Bawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen lain yang disyaratkan oleh pihak bank
4. Verifikasi oleh PPATK dan Bank
Setelah dokumen diserahkan, PPATK akan mencocokkan data nasabah dengan database perbankan untuk proses verifikasi. Jika seluruh tahapan telah dilalui, maka pihak bank akan mengaktifkan kembali rekening tersebut.
5. Cek Status Rekening
Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menanyakan kepada petugas bank.
Langkah-langkah di atas penting untuk diketahui agar nasabah dapat kembali menggunakan rekeningnya tanpa kendala. Dengan mengikuti prosedur ini, rekening dormant yang diblokir dapat kembali aktif dan digunakan seperti biasa.
Demikianlah ulasan tentang PPATK blokir rekening bank yang nganggur 3 bulan dan cara aktivasi ulangnya. Semoga membantu.
Baca Juga: Jenis Rekening Bank dan Fungsinya yang Perlu Diketahui Moms di Tahun 2025
Selanjutnya: Cara Hitung Modal Usaha Laundry untuk Pemula yang Ingin Cepat Balik Modal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News