M O M S M O N E Y I D
Santai

PPATK Blokir Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Aktivasi Ulang

Penulis: Rezki Wening Hayuningtyas  |  Editor: Rezki Wening Hayuningtyas


MOMSMONEY.ID - Sedang ramai dibicarakan, PPATK blokir rekening bank yang nganggur 3 bulan. Bagaimana cara aktivasi ulangnya, ya?

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK bisa memblokir sementara aktivitas transaksi pada rekening bank yang tidak aktif atau dormant.

Dilansir dari laman resmi PPATK, pemblokiran sementara ini berlaku paling lama 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika memang dibutuhkan oleh PPATK.

PPATK menjelaskan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana, seperti pencucian uang maupun aktivitas jual beli rekening secara ilegal.

Banyak kasus di mana rekening yang tidak aktif digunakan untuk menampung dana dari hasil kejahatan, termasuk korupsi, perdagangan ilegal, dan penipuan online.

Ciri-Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK

Menyadur dari Kompas.com, rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki transaksi aktif dalam kurun waktu tertentu, baik itu tabungan, giro, maupun rekening valuta asing.

Ciri-ciri umum dari rekening dormant meliputi:

  • Tidak ada transaksi masuk atau keluar (debit/kredit)
  • Tidak ada aktivitas transfer
  • Tidak digunakan melalui ATM, mobile banking, atau layanan teller

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada aktivitas, maka rekening akan otomatis dikategorikan sebagai dormant.

Bila kemudian rekening tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan, maka rekening tersebut dapat diawasi lebih lanjut atau bahkan dibekukan sementara oleh pihak berwenang.

PPATK kembali menekankan bahwa pembekuan rekening dormant bukan berarti dana nasabah disita. Saldo yang tersimpan tetap menjadi milik nasabah dan tidak akan dialihkan ke pihak lain.

Kebijakan ini murni dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pemanfaatan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah ini juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi nasabah, ahli waris, maupun badan usaha untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening-rekening lama yang mungkin masih aktif namun tidak digunakan.

Baca Juga: Tips Frugal Living & Mengatur Keuangan biar Tidak Terjebak Masalah Finansial

Cara Aktivasi Ulang Rekening yang Diblokir PPATK

Adapun cara aktivasi ulang rekening yang diblokir PPATK sebagai berikut:

1. Isi Formulir Keberatan

Nasabah dapat mengisi Formulir Keberatan atas Penghentian Sementara dari PPATK melalui tautan berikut:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

2. Datang ke Kantor Cabang Bank

Nasabah harus mendatangi kantor cabang tempat pembukaan rekening untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Bawa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen lain yang disyaratkan oleh pihak bank

4. Verifikasi oleh PPATK dan Bank

Setelah dokumen diserahkan, PPATK akan mencocokkan data nasabah dengan database perbankan untuk proses verifikasi. Jika seluruh tahapan telah dilalui, maka pihak bank akan mengaktifkan kembali rekening tersebut.

5. Cek Status Rekening

Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung menanyakan kepada petugas bank.

Langkah-langkah di atas penting untuk diketahui agar nasabah dapat kembali menggunakan rekeningnya tanpa kendala. Dengan mengikuti prosedur ini, rekening dormant yang diblokir dapat kembali aktif dan digunakan seperti biasa.

Demikianlah ulasan tentang PPATK blokir rekening bank yang nganggur 3 bulan dan cara aktivasi ulangnya. Semoga membantu.

Baca Juga: Jenis Rekening Bank dan Fungsinya yang Perlu Diketahui Moms di Tahun 2025

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil French Open 2026: Putri dan Raymond/Joaquin juga Melangkah ke 8 Besar

Hasil French Open 2026 babak 16 besar, tunggal putri Putri Kusuma Wardani dan ganda putra Raymond Indra/Nikolaus Joaquin juga ke perempatfinal.

Hasil French Open 2026: 2 Tunggal dan 1 Ganda Campuran Indonesia ke Perempatfinal

Hasil French Open 2026 babak 16 besar, Kamis (22/10), dua tunggal dan satu ganda campuran Indonesia melaju ke perempatfinal.

Prakiraan Cuaca Jakarta Besok Jumat (23/10), Hujan Ringan Turun di 5 Wilayah Ini

Prakiraan cuaca besok Jumat (23/10) di Jakarta mengacu ramalan BMKG, sejumlah wilayah turun hujan pada sore hari.

Aromanya Unik Khasiatnya Ciamik! Ini 7 Manfaat Natto, Bagus buat Bantu Turunkan BB

Manfaat natto bagi tubuh ternyata sangat luar biasa. Simak rahasia superfood Jepang ini dalam menjaga pencernaan, imun, hingga kesehatan jantung.

Jaga Keamanan Siber saat Melamar Kerja, Simak Berberapa Tips Berikut

Pencari kerja juga harus memahami informasi apa saja yang aman untuk dibagikan dan bagaimana cara melindungi akun dan perangkat mereka.

Ingin Tampak Bugar & Segar? Ini 7 Rahasia Cara Hidup Sehat dan Awet Muda secara Alami

Penuaan dini bisa Anda cegah dengan gaya hidup yang tepat. Simak panduan cara hidup sehat dan awet muda secara alami di sini.

Praktis & Sehat! Ini Manfaat Protein Bar untuk Diet serta Tips Memilihnya yang Tepat

Protein bar adalah camilan sehat dan praktis yang bisa menjaga energi serta memberi rasa kenyang. Simak manfaat dan cara tepat memilihnya.

Daun Cincau Ternyata Punya Potensi Ekspor Yang Menyegarkan

Ekspor daun cincau kering asal Jawa Tengah sudah menyebar ke sejumlah negara di Asia Tenggara hingga Tiongkok. 

Sadar Lemari Dorong Tanggung Jawab Masyarakat atas Limbah Pakaian

Founder Sadar Lemari Sarah Ratu Satriavi mengatakan, pakaian berbahan sintetis jika tidak diolah dengan benar akan menghasilkan zat berbahaya.

11 Provinsi Ini Masih Hujan Lebat, Berikut Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (23/10)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Jumat 23 Oktober 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.