MOMSMONEY.ID - Sejumlah tarif baru resmi diberlakukan oleh pemerintah pada Agustus 2026.
Beberapa tarif yang resmi mengalami kenaikan di antaranya adalah pendirian PT, pendaftaran merek, pengangkatan notaris, serta naturalisasi dan lepas WNI (Warga Negara Indonesia).
Informasi ini sangat penting diketahui oleh para pengusaha yang hendak mendirikan perusahaan, profesional yang akan mengangkat diri sebagai notaris, serta siapa pun yang memiliki rencana terkait pengurusan merek atau status kewarganegaraan.
Baca Juga: Berapa Biaya Rontgen Terbaru 2026? Ini Daftar Tarif Beserta Manfaatnya
Berikut tarif baru yang sudah ditetapkan untuk menjadi bahan pertimbangan dan persiapan Anda:
Pendirian PT
Para pengusaha yang hendak mendirikan PT, mulai bulan Agustus 2026 ini perlu mempersiapkan biaya yang lebih besar.
Dikutip dari ikpi.or.id, ketentuan terkaitan kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atau Jeni PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Tarif dibagi menjadi dua kelompok. Untuk pendirian PT dengan modal dasar lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, biaya permohonan yang ditetapkan Rp 1,5 juta.
Sedangkan pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif Rp 5 juta per permohonan.
Sebelumnya, seluruh PT dengan modal dasar di atas Rp 1 miliar hanya dikenakan tarif Rp 1,1 juta tanpa membedakan besaran modal.
Baca Juga: Tarif Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Klaim JHT Tanpa Perlu Resign
Pendaftaran merek
Dikutip dari www.dgip.go.id, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum, tarif baru untuk pendaftaran merek telah mengalami kenaikan.
Tarif pendaftaran merek untuk permohonan umum naik menjadi Rp 2,8 juta per kelas barang dan/atau jasa, dari tarif sebelumnya Rp 1,8 juta.
Sedangkan tarif untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) tetap Rp 500 ribu per kelas.
Pengangkatan notaris
Bagi Anda yang hendak melakukan pengangkatan notaris, perlu mengetahui tarif terbarunya yang diberlakukan mulai Agustus 2026.
Dikutip dari ikpi.or.id, tarif pengangkatan notaris berdasarkan aturan terbaru di tahun 2026, biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp 5 juta per orang. Di mana biaya sebelumnya hanya Rp 1,5 juta per orang
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris dibedakan menurut kategori daerah tujuan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Lagi Penerbangan Langsung Bandung-Bali, Tarif Mulai Rp 1,3 Juta
Naturalisasi dan lepas WNI
Selanjutnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI atau melakukan naturalisasi melalui jalur reguler atau umum dikenakan biaya sebesar Rp 75 juta per permohonan.
Namun, pemerintah memberikan keringanan untuk WNA yang ingin menjadi WNI melalui jalur kekeluargaan. WNA yang menikah dengan WNI, lalu ingin mengubah status kewarganegaraan menjadi WNI, maka tarifnya Rp 25 juta.
Selain itu, bagi anak dari pernikahan campuran atau memiliki kewarganegaraan ganda, lalu ingin menjadi WNI, maka biaya dikenakan adalah Rp 5 juta.
Sedangkan bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya atas permohonan sendiri kepada presiden RI, maka dikenakan biaya Rp 5 juta per permohonan.
Itulah besaran tarif baru yang mengalami kenaikan mulai Agustus 2026. Hal tersebut bisa menjadi informasi untuk Anda agar bisa mempersiapkan dengan baik, terutama terkait biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News