MOMSMONEY.ID - Daewoong bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta pakar medis menegaskan kembali bahaya peredaran toksin botulinum atau botulinum toxin (botox) ilegal dan pentingnya penggunaan produk bersertifikat.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Daewoong melalui Authenticity Certification Campaign untuk memperkuat keamanan distribusi obat lewat kolaborasi dengan BPOM.
Head of Daewoong Indonesia Business Unit, Baik In Hyun, menjelaskan bahwa kampanye ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap keselamatan pasien dan masih maraknya penjualan produk ilegal.
“Meskipun kami telah bekerja sama dengan BPOM menekan penjualan ilegal secara daring, distribusi tidak resmi dan paparan melalui forum akademik masih terjadi,” ujarnya dalam acara Media Briefing di Jakarta, Rabu (13/11/2025).
Baca Juga: 7 Negara Terbaik untuk Liburan Natal: Jepang hingga Islandia Semua Penuh Keajaiban
Ia menambahkan bahwa toksin botulinum Daewoong merupakan produk berkemurnian tinggi pertama di Asia yang disetujui U.S. FDA dan kini dipasarkan ke lebih dari 80 negara.
Daewoong turut memaparkan sistem rantai dingin berteknologi tinggi yang diterapkan untuk produksi hingga distribusi produk botulinum.
Untuk ekspor ke Indonesia, perusahaan menggunakan pengiriman udara dengan stabilitas suhu 2°–8°C yang diklaim lebih konsisten dibanding transportasi laut.
Strategi pra-validasi, pengemasan sesuai musim dan rute, serta pelacakan GPS secara real-time diterapkan untuk menjaga mutu.
Jika terjadi anomali suhu, sistem pengiriman ulang cepat langsung diaktifkan.
Baca Juga: Cara Gunakan AI di HP untuk Pemasaran,Manfaatkan Teknologi untuk Kemajuan Bisnis
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan posisi pemerintah dalam memberantas peredaran obat ilegal.
Ia menekankan bahwa setiap produk yang beredar harus memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan serta mutu.
“Peredaran produk tanpa izin adalah pelanggaran yang membahayakan pasien, dan BPOM bersama aparat hukum akan menindak tegas,” ujarnya.
Pemerintah juga aktif melakukan penelusuran jalur distribusi dan penegakan hukum berdasarkan UU Kesehatan No. 17/2023, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar bagi pelaku distribusi ilegal.
Taruna menambahkan bahwa tenaga medis tidak dikecualikan dari konsekuensi hukum ketika menggunakan produk tidak berizin.
Pelanggaran juga dapat terkait aturan perpajakan apabila produk beredar tanpa faktur pajak atau tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 14-16 November 2025, Diskon Pesta Mangga!
Dalam sesi medis, dr. Anesia Tania menyoroti risiko kerusakan rantai dingin yang dapat menurunkan efektivitas dan keamanan bahan biologis seperti toksin botulinum.
Ia menyebut masih ditemukannya efek samping akibat penggunaan produk dari jalur tidak resmi.
“Kampanye sertifikasi keaslian membantu klinik dan pasien mengenali produk asli. Tenaga medis harus menjalankan tanggung jawab profesional untuk melindungi keselamatan pasien,” tegasnya.
Melalui kampanye ini, Daewoong dan BPOM berharap dapat memperkuat ekosistem distribusi obat yang aman, transparan, dan etis di Indonesia.
Selanjutnya: Perusahaan Pembuat Chip di China Ingatkan Kekhawatiran Kekurangan Pasokan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News