MOMSMONEY.ID - Perkembangan keuangan digital memudahkan masyarakat dalam mengelola transaksi sehari-hari, baik dengan kartu kredit maupun kartu debit.
Namun, di balik kemudahan itu, risiko penipuan juga semakin meningkat. Salah satu yang paling marak saat ini adalah modus penipuan berkedok pembatalan transaksi kartu kredit.
Modus ini biasanya memanfaatkan kepanikan korban untuk kemudian meminta data rahasia perbankan. Jika tidak waspada, dampaknya bisa merugikan finansial secara signifikan.
Berikut panduan untuk Anda agar terhindar dari penipuan rekening kartu kredit yang telah dirangkum dari laman OCBC.
Baca Juga: Gen Z Harus Paham soal Keuangan Terutama untuk Masa Pensiun
Mengapa modus ini marak terjadi?
Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kasus penipuan dengan identitas palsu, terutama yang mengaku sebagai petugas bank, merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan tahun ini.
Dengan bermodalkan data rahasia seperti kode OTP, nomor kartu, hingga PIN, pelaku bisa langsung menguras limit kartu kredit korban tanpa perlu tahu saldo tabungan seperti pada kartu debit.
Pakar keamanan siber, Andri Setiawan, menegaskan, “pelaku biasanya memanfaatkan situasi panik korban. Mereka mengaku sebagai pihak bank yang ingin membantu membatalkan transaksi mencurigakan, padahal tujuannya hanya untuk mendapatkan data rahasia.”
Bagaimana modus ini terjadi?
Langkah-langkah yang biasa dilakukan penipu antara lain:
1. SMS OTP palsu
Korban menerima kode OTP untuk transaksi kartu kredit yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
2. Telepon mengaku dari bank
Pelaku kemudian menghubungi korban dengan nomor yang dimanipulasi, seolah-olah resmi dari bank, untuk menawarkan bantuan pembatalan transaksi.
3. Phishing via website/email palsu
Korban diarahkan ke website atau email palsu yang mirip dengan bank resmi, lalu diminta mengisi data seperti nomor kartu, CVV, PIN, hingga user ID mobile banking.
4. Data disalahgunakan
Begitu data diberikan, penipu langsung menggunakannya untuk transaksi online dengan memanfaatkan limit kartu kredit.
Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang Boros dalam Keuangan, Apakah Anda Salah Satunya?
Cara hadapi modus penipuan transaksi kartu kredit
Agar terhindar dari penipuan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Jangan pernah berikan OTP atau data sensitif
Pihak bank tidak akan pernah meminta OTP, PIN, password, atau data pribadi melalui telepon maupun pesan singkat.
2. Waspada panggilan nomor asing
Jika mendapat telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku dari bank, segera verifikasi melalui call center resmi atau cek di aduannomor.id.
3. Hati-hati dengan link palsu
Pastikan alamat website dan email benar-benar resmi dengan domain bank terkait (contoh: ocbc.id).
4. Gunakan fitur keamanan digital
Manfaatkan mobile banking untuk mengatur limit transaksi, notifikasi real-time, serta blokir sementara kartu bila mencurigakan.
5. Segera blokir jika terlanjur memberi data
Hubungi call center resmi bank untuk memblokir kartu kredit. Jika memungkinkan, lakukan pemblokiran langsung melalui aplikasi mobile banking agar transaksi berbahaya bisa dicegah.
Baca Juga: Hentikan Boros! Ini Dia Cara Mengatasi Gaya Hidup Boros biar Tidak Boncos
Langkah jika sudah jadi korban
Laporkan ke Call Center Resmi Bank sesegera mungkin agar kartu bisa diblokir permanen.
Gunakan Opsi Blokir Sementara di Mobile Banking jika masih ragu. Dalam beberapa bank, blokir sementara lebih dari lima hari akan otomatis menjadi pemblokiran permanen.
Buat Laporan ke Pihak Berwenang, seperti OJK atau kepolisian, agar kasus tercatat dan tidak menelan lebih banyak korban.
Di era finansial modern dan keuangan digital yang serba cepat, keamanan data pribadi menjadi kunci utama. Kartu kredit memang memudahkan transaksi, namun juga bisa menjadi celah jika pengguna lengah.
Dengan kewaspadaan tinggi, pemanfaatan fitur keamanan bank, serta kesadaran untuk tidak membagikan data sensitif, kita bisa terhindar dari jebakan modus pembatalan transaksi.
Selanjutnya: Ini Dia 10 Kebiasaan yang Dilakukan Orang Sukses, Apa Sajakah Itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News