M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Buat yang Mau Urus Sertifikasi Halal, Sekarang Proses Pengurusan Lebih Cepat lo

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie  |  Editor: S.S. Kurniawan


MOMSMONEY.ID - Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), khususnya yang berkaitan dengan produk kuliner atau pangan, pengurusan sertifikasi halal sekarang menjadi lebih singkat, lo. 

Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Nah, saat ini, lembaga yang berhak menerbitkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.

Baca Juga: 7 Cara Menggunakan ChatGPT untuk Mempermudah Pekerjaan Anda

Melansir laman indonesia.go.id, pengurusan sertifikasi halal kini semakin cepat. Seiring dengan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJPH menyampaikan, kini pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dipersingkat menjadi 12 hari.

Yakni, sejak pengajuan ke BPJPH hingga verifikasi validasi oleh pendamping PPH. Sebelumnya, proses pengurusan sertifikasi halal memakan waktu 21 hari.

"Jadi, waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

Baca Juga: Buat yang Mau Belajar Coding, Ada Tawaran Kelas Coding Gratis dari DBS nih

Perinciannya adalah sebagai berikut:

  • Dalam proses sertifikasi halal skema selfdeclare, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH). Untuk itu dibutuhkan waktu 10 hari kerja.
  • Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. 
  • Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu sehari, sebelum sertifikat halal terbit.

Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal, paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

"Ini memang tambahan norma yang ada di perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujar Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Taipe Open 2026: Wakil Indonesia Bertumbangan, Sisa 2 di Babak Perempat Final

Hasil Taipe Open 2026, wakil Indonesia berguguran, tersisa satu ganda putra dan satu ganda campuran di babak perempat final.

6 Ide Kamar Mandi Warna Cerah yang Bikin Ruang Sempit Terasa Tenang

Kamar mandi warna cerah bisa terasa nyaman dan berkelas. Coba 6 ide sederhana untuk memadukan warna, material, dan dekorasi.  

5 Inspirasi Ruang Makan Timeless yang Tetap Cantik Meski Tren Terus Berubah

Ruang makan tak harus ikut tren. Simak 5 ide timeless yang nyaman, praktis, dan cocok diterapkan di rumah Indonesia.​  

5 Ide Dekorasi Kamar Mandi yang Bikin Suasana Baru Tanpa Renovasi

Coba 5 ide dekorasi kamar mandi yang praktis dan cepat untuk membuat ruangan terasa lebih rapi, nyaman, dan segar.  

Tips Moms Mengatur Waktu dan Keuangan biar Bisnis Tetap Berjalan

Moms bisa menjaga bisnis tetap berjalan dengan mengatur waktu, memisahkan uang usaha, dan menyiapkan dana cadangan.

Uang Habis Total? Ini Cara Bertahan Sambil Menata Keuangan dari Nol

Uang habis total? Simak cara bertahan, mengatur kebutuhan, mencari pemasukan, dan memulihkan keuangan secara bertahap.

Tetap Bisa Healing Tanpa Boros, Ini Cara Mengatur Anggaran Hiburan

Hiburan makin mahal, tetapi tetap bisa dinikmati tanpa boncos dengan mengatur prioritas dan menyiapkan anggaran.

Tinggi Natrium & Gula, Ini 5 Bahaya Sering Makan Kecap Manis Termasuk Hipertensi

Sering menambahkan kecap manis di hidangan? Hati-hati lonjakan garam dan gula yang mengintai kesehatan jantung serta metabolisme tubuh Anda.

Sering Minum Milk Tea? Waspadai 4 Bahaya Kesehatan Ini Buat Tubuhmu, Bikin BB Naik

Pahami risiko kesehatan di balik nikmatnya segelas milk tea, mulai dari obesitas hingga diabetes. Ketahui dampak dan cara menikmatinya lebih aman!

Tak Ada Hujan di Jawa Timur Besok, Ini Prakiraan Cuaca Jumat (31/7)

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Timur besok Jumat (31/7) didominasi cerah berawan tanpa potensi hujan.