Keluarga

BPOM Temukan Produk Kosmetika Mengandung Pewarna yang Dilarang, Ini Bahaya bagi Anda

BPOM Temukan Produk Kosmetika Mengandung Pewarna yang Dilarang, Ini Bahaya bagi Anda

MOMSMONEY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan kandungan berbahaya berupa pewarna yang dilarang pada 16 produk kosmetika yang bisa membahayakan kesehatan. Ini bahaya pewarna tersebut bagi kesehatan.

Temuan kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022. 

Menurut BPOM, temuan itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yakni Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 1 juta pieces, dengan nilai keekonomian Rp 34,4 miliar," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani, dikutip dari laman BPOM, Senin (17/10).

Baca Juga: Waspada, BPOM Larang Penggunaan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam Obat Sirup

BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 46 produk kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu. 

"Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM," kata Reri.

Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. 

Sementara terhadap produk kosmetika yang ditemukan mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya telah dilakukan pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga: Pikir Ulang Sebelum Ajukan Pinjaman Pendidikan, Pertimbangkan 2 Hal Ini

Di samping pengawasan terhadap peredaran kosmetika secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol). 

Patroli siber ini pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya di media online.

Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Jumlah total produknya mencapai 6,5 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 296,9 miliar.

"Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," ujar Reri.

Baca Juga: Ada Susu, Ini 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asma

Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia, agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. 

Apabila ditemukan indikasi pidana, maka Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melakukan proses pro-justitia.

BPOM juga mengimbau masyarakat lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk kosmetika tersebut. 

Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. 

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News