MOMSMONEY.ID - Setiap tanggal 17 Agustus, semangat kemerdekaan selalu dirayakan dengan gegap gempita melalui berbagai lomba.
Mulai dari lomba makan kerupuk, balap karung, tarik tambang, hingga panjat pinang. Siapapun boleh mengikutinya, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Perlombaan ini menjadi tradisi yang mempererat kebersamaan lintas usia, sekaligus memeriahkan momen 17 Agustus setiap tahunnya.
Bahkan, dalam lomba-lomba tersebut biasanya ada hadiah yang diperebutkan oleh para peserta. Sehingga, membuat setiap orang semangat untuk ikut serta.
Baca Juga: 5 Ide Lomba 17 Agustus Unik dari Acara Game Show Korea, Dijamin Seru
Namun, di balik kemeriahan itu, syariat Islam mengingatkan satu hal penting, yakni bagaimana sumber dana untuk hadiah lomba tersebut?
Dalam sebuah perlombaan, bahkan yang bukan 17 Agustus sekalipun, pemungutan dana menjadi hal yang wajar. Namun, jika uang yang dikumpulkan tersebut berasal dari peserta dan ada kaitannya dengan hadiah yang diperebutkan, maka hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi melalui fiqih.
Dikutip dari mui.or.id, perlombaan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Jika lomba tersebut disertai dengan hadiah, hukum asalnya adalah mubah, selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat Islam.
Kondisi ini bisa berbeda jika perlombaan disertai dengan hadiah yang berupa harta. Dalam beberapa kitab fiqih, sumber hadiah adalah faktor penting untuk menentukan hukum sebuah lomba.
Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan, Polytron Tawarkan Subsidi Motor Listrik Hingga Rp 6,5 Juta
Jika hadiah disediakan oleh pihak ketiga dan tidak diambil dari harta peserta, maka hukumnya adalah boleh. Di mana hadiah tersebut disediakan oleh panitia, sponsor, donatur, pemerintah desa, atau pihak lainnya.
Hadiah juga diperbolehkan jika berasal dari salah satu pesertanya saja. Kondisi ini hanya melibatkan satu pihak yang menggunakan hartanya ya.
Sedangkan pihak lain tidak turut serta menanggung risiko kehilangan harta tersebut.
Kondisi ini diperbolehkan karena tidak ada unsur saling mempertaruhkan harta antar peserta.
Baca Juga: Khusus Pemilik Nama Agus! Ada Promo Chatime Spesial Kemerdekaan Terbatas Banget
Lalu, akan berbeda jika seluruh peserta mengeluarkan uang, lalu dikumpulkan dan dijadikan hadiah untuk peserta yang menang lomba.
Hal ini adalah bagian dari qimar atau judi, karena setiap peserta ada di antara dua kemungkinan. Di mana mendapatkan keuntungan saat menang atau hartanya hilang saat ia kalah.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa ketika uang pendaftaran lomba 17 Agustus yang dikumpulkan untuk hadiah peserta yang menang, maka hukumnya adalah haram.
Tapi, jika uang pendaftaran digunakan untuk penyelenggaraan lomba, sedangkan hadiahnya dari sumber yang lain, maka hukumnya dalam Islam adalah boleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News