Santai

Benarkah Bebas Visa ke Hong Kong, Begini Syaratnya!

Benarkah Bebas Visa ke Hong Kong, Begini Syaratnya!

MOMSMONEY.ID - Cari tahu persyaratan bagi Warga Negara Indonesia ke Hong Kong, benarkah bebas visa?

Banyak orang mengira Hong Kong adalah sebuah negara terpisah dari Republik Rakyat China (RRC). Namun sebenarnya Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus China sejak 1997. 

Baca Juga: Wajib Punya E-Paspor Indonesia untuk Bebas Visa ke Jepang, Begini Syaratnya

Ini membuat Hong Kong, yang diatur dalam prinsip satu negara dua sistem, memiliki otonomi ekonomi-politik tingkat tinggi kepada wilayah tersebut. Nah, sehingga aturan bebas visa ke Hong Kong pun masih tetap mengikuti aturan dari RRC. 

Melansir Hong Kong Tourism Board, warga negara dari 5 negara di Asia Tenggara bisa menikmati layanan bebas visa untuk masuk ke Hong Kong namun dengan periode tertentu. Salah satunya adalah Indonesia. 

Bagi warga negara Indonesia, Anda bisa bebas visa masuk ke Hong Kong. Namun hanya boleh selama 30 hari. Bagi pengunjung yang ingin tinggal lebih lama di Hong Kong maka perlu mengajukan visa ke Konsulat China paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. 

Jadi ketentuan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia ke Hong Kong tidak berlaku jika Anda akan berada di Hong Kong lebih dari 30 hari. Lalu, jika demikian apa syarat mengurus visa Hong Kong? 

Baca Juga: Geser Hong Kong, Singapura Sabet Posisi Negara dengan Ekonomi Paling Bebas di Dunia

Jika Anda ingin mengajukan visa Hong Kong, begini persyaratannya:

  • Tiket pulang pergi, bukti reservasi hitel dan dokumen tentang wisata atau surat undangan dari instansi atau perseorangan di Tiongkok.
  • Fotokopi KTP/Paspor/izin tinggal tetap warga negara Tiongkok pengundang jika Anda akan mengunjungi keluarga
  • Bukti hubungan keluarga antara pemohon visa dan pengundang seperti akta nikah atau KK jika Ana akan mengunjungi keluarga atau kerabat

Jika persyaratan pengajuan visa sudah siapkan, segera kunjungi layanan aplikasi visa Tiongkok melalui link ini dan mengisi formulir aplikasi serta halaman konfirmasi. Adapun biaya pengajuan visa bagi pemegang paspor Indonesia adalah:

  • satu kali masuk Rp 500.000
  • dua kali masuk Rp 750.000
  • beberapa kali masuk dalam 6 bulan Rp 1.000.000
  • beberapa kali masuk dalam 1 tahun atau lebih Rp 1.500.000

Demikian informasi syarat bebas visa masuk ke Hong Kong bagi warga negara Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News