MOMSMONEY.ID - Berdasarkan aturan terbaru per Oktober 2022, Jepang menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Namun, harus melakukan registrasi e-Paspor.
Kebijakan bebas visa ke Jepang ini berlaku untuk 3 tahun dengan sistem registrasi pra-keberangkatan. Syarat bebas visa masuk ke Jepang yaitu:
- Memiliki e-Paspor Indonesia yang sesuai standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) alias memiliki logo IC di sampul paspor
- Mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia sebelum melakukan perjalanan
- Tujuan masuk ke Jepang untuk kunjungan sementara seperti wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga/teman
- Masa tinggal di Jepang maksimal hanya 15 hari
Baca Juga: Ini Loh 5 Manfaat Tidur Telanjang, Bisa Redakan Stres
Nah, untuk mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa Moms bisa mengajukannya melalui di Kantor Perwakilan Jepang. Bisa juga melalui Japan Visa Application Center (JVAC) khusus bagi Moms yang tinggal di Jakarta dengan biaya sesuai ketentuan.
Jika mendatangi langsung Kantor Perwakilan Jepang, Anda perlu membaa e-Paspor dan formulir aplikasi ini . Bukti bebas visa masuk ke Jepang ini hanya berlaku 3 tahun, ya, Moms.
Untuk mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa ke Jepang, Moms juga bisa mengakses secara online. Pertama, Anda perlu membuat akun di situs web Japan Visa Exemption System alias JAVES, klik di sini.
Baca Juga: Indonesia Bebas Visa ke Jepang dan 77 Negara Ini!
Jadi, Moms tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang. Anda tinggal mengikuti prosedur pengajuran registrasi pra-keberangkatan. Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan e-mail pemberitahuan registrasi selesai di ponsel Anda.
Saat melakukan perjalanan, Anda yang mendaftar melalau JAVES bisa menunjukan bukti pemberitahuan registrasi bebas visa dari e-mail Anda. Adapun hasil cetak atau screenshot tidak dapat diterima sebagai pengganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News