Santai

Beberapa Daerah Mulai Keluarkan Kebijakan Menjaga Lingkungan

Beberapa Daerah Mulai Keluarkan Kebijakan Menjaga Lingkungan

MOMSMONEY.ID - Gerakan menjaga lingkungan kian masif dilakukan di beberapa daerah, tujuannya untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem kini mulai mengkhawatirkan. Salah dua inisiatif ini lahir dari daerah seperti Provinsi Bali dan Daerah Khusus Jakarta.

Misalnya Surat Edaran Gubernur Bali No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 6 tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum pada hari Rabu menjadi pelecut semangat menjaga lingkungan.

Baca Juga: 5 Tontonan Film Tentang Bumi dan Isu Lingkungan Hidup Beragam Genre

I Wayan Koster, Gubernur Provinsi Bali bilang Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan inisiatif bersama untuk kebaikan Bali. Pasalnya sampah di Bali menjadi persoalan yang serius dengan volume 3.436 ton per harinya.

"Guna wejudukan agar Bali ini bersih dan lestari, hari ini dan dimasa yang akan datang. Karenanya dibutuhkan komitmen, kerja kolektif, gotong royong, kesungguhan dan konsistensi semua pihak. Tidak ada pilihan lain, Gerakan Bali Bersih Sampah harus segera dimulai dan harus berhasil," ujar Koster beberapa waktu lalu.

Salah satu yang terkandung dalam Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam di pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata.

Selain itu Provinsi Bali juga melarang produsen memproduksi dan mendistribusikan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter. Ada juga aturan soal pengelolaan sampah berbasis sumber sepert rumah tangga, usaha, dan institusi wajib memilah sampah sejak dari sumbernya. Desa adat di Bali juga diinstruksikan untuk menerapkan aturan adat dalam pengelolaan sampah, termasuk penggunaan wadah alami seperti daun pisang.

Baca Juga: Utusan Khusus Sekjen PBB Retno Marsudi Beberkan 3 Tantangan Air di Dunia

Ahmad Safrudin, Founder Net Zero Waste Management Consortium bilang bahwa kebijakan ini merupakan sebuah langkah baik yang bisa diterapkan di beberapa kota lainnya. Harapannya kebijakan ini bisa diperluas dan didukung oleh pemerintah pusat sebagai kebijaakan nasional.

"Ya, tentu untuk konteks lingkungan ya, itu sangat bagus. Karena kalau kita lihat selama ini kan ada problem dengan pencemaran sampah kemasan kecil ya. Baik botol AMDK, air minum dalam kemasan, maupun botol-botol lainnya, apakah sampo, minyak goreng, dan sebagainya," kata Ahmad.

Sementara di Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum untuk berangkat ke kantor hingga pelaksaan tugas diluar setiap hari Rabu. Kebijakan ini dibuat selain untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum di lingkungan Pemprov juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

"Kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum . Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah Daerah Khusus Jakarta juga kami siapkan untuk hari Rabu, supaya ASN di Jakarta ini naik transportasi publik, mereka akan kami gratiskan," ujar Pramono.

Dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta sering kali mendapat predikat sebagai salah satu kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia. Namun, perlahan citra tersebut mulai berubah. Berdasarkan data dari IQ Air yang diakses pada 25 April 2025 pukul 09.00, Jakarta justru tidak masuk dalam daftar 10 kota paling berpolusi di Indonesia.

Menariknya, posisi kota dengan tingkat polusi tertinggi justru dipegang oleh Tangerang Selatan, diikuti oleh Bandung, Surabaya, Tangerang, Semarang, Denpasar, Medan, Badung, dan Bekasi. Yang lebih mengkhawatirkan, Tangerang Selatan dan Bandung mencatat indeks kualitas udara (AQI) masing-masing sebesar 162 dan 161, yang berarti kondisi udara di kedua kota tersebut sudah masuk dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat. 

Indeks ini menunjukkan bahwa paparan polutan udara seperti PM2.5 dapat berdampak buruk pada kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

Baca Juga: KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan

Selanjutnya: Cobalah Kerumitan Menyusun Lego F1 dalam Koleksi 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News