Keluarga

Arti Tapera: Aturan, Untuk Siapa, dan Berapa Persen Potongannya

Arti Tapera: Aturan, Untuk Siapa, dan Berapa Persen Potongannya

MOMSMONEY.ID - Rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Sebenarnya, bagaimana Tapera ini akan berlaku?

Tapera adalah program menabung dalam jangka waktu tertentu. Namun, tabungan ini hanya dapat dimanaatkan untuk pembiayaan perumahan. Bisa juga dikembalikan beserta bunganya setelah kepesertaan berakhir. 

Lalu, berapa persen potongan Tapera? Besaran potongan untuk disimpan adalah 3% dari gaji atau upah pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. 

Baca Juga: Tips Beli Rumah Pertama Untuk Milenial dan Gen Z

Apabila Anda bekerja sebagai karyawan, maka 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh Anda sendiri. Untuk pekerja mandiri, maka sebesar 3% itu ditanggung sendiri. 

Peserta akan membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian melalui bank penampung. Nantinya, simpanan peserta akan dibagi menjadi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. 

Dana pemupukan digunakan untuk investasi melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Sementara dana pemanfaatan akan digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera. 

Baca Juga: Begini Tren Pembeli Rumah Pertama saat Membeli Rumah di 2024

Dana cadangan kemudian digunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya. Dana pemanfaatan dan dana cadangan yang belum digunakan akan disimpan dalam bentuk deposito. 

Dana pemanfaatan tersebut nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang terjangkau. Skema pembiayaan perumahan meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah. 

Sebenarnya, program ini sudah ada bagi PNS dan TNI/Polri. Melalui aturan terbaru, Tapera diperluas untuk pegawai swasta dan pekerja mandiri/lepas. Hal yang disayangkan masyarakat pada PP ini adalah frasa wajib.

Seharusnya, bila namanya saja tabungan, maka seharusnya bukan iuran wajib melainkan sukarela. 

Baca Juga: Begini Cara Jual Rumah supaya Cepat Laku

Namun, baru-baru ini BP Tapera menjelaskan tak semua pekerja swasta atau pekerja lepas wajib ikut Tapera. Kewajiban ini berlaku untuk yang upah atau penghasilannya di atas upah minimum.

Sayangnya lagi, pekerja yang sudah punya rumah tetap harus ikut tapera. Tujuannya untuk gotong royong bersama pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, banyak masyarakat penyediaan hunian layak bagi masyarakat adalah kewajiban negara.

Aturan ini selambat-lambatnya berlaku tujuh tahun sejak PP disahkan. Adapun aturan soal Tapera ini ada pada PP 25 tahun 2020. Sehingga, Tapera bisa berlaku pada tahun 2027. 

Selanjutnya: Ada Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News