M O M S M O N E Y I D
Santai

Cara Daftar & Registrasi Ulang BPJS Kesehatan di HP Anda, Cek Syarat & Ketentuannya

Cara Daftar & Registrasi Ulang BPJS Kesehatan di HP Anda, Cek Syarat & Ketentuannya
Reporter: Pinky Annisa  |  Editor: Pinky Annisa


MOMSMONEY.ID - Cara daftar dan registrasi ulang BPJS Kesehatan bisa dilakukan di HP lo. Namun, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS. 

Salah satunya adalah Anda harus terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Program pemutihan ini disampaikan oleh Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, untuk membantu menyelesaikan masalah tunggakan yang mencapai triliunan rupiah. 

Dilansir dari dpr.go.id, langkah ini juga bertujuan untuk menghapus kewajiban masyarakat secara permanen. Dengan begitu, mereka bisa membayar iuran baru dan tidak terbebani utang lagi.

Sebelum registrasi ulang, pastikan bahwa Anda sudah terdaftar di DTSEN. Pendaftaran bisa dilakukan secara online:

Baca Juga: Cara Menyembunyikan Obrolan WhatsApp, Pakai Fitur Kunci Obrolan Berikut!

Cara daftar DTSEN secara online di aplikasi cek bansos

Untuk bisa mendapatkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan, Anda harus mengunduh aplikasi cek bansos di play store. Setelah itu, buatlah akun terlebih dahulu.

Untuk membuat akun, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi pribadi seperti nama sesuai KTP, alamat rumah, nomor KK, NIK, email hingga nomor HP. Jika sudah, Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan selfie dengan memegan KTP tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi data Anda. Lalu, verifikasi akan segera dikirim ke email yang Anda masukkan saat pendaftaran akun. 

Langkah selanjutnya adalah login dan klik menu “daftar usulan”. Sebelum melangkah ke tahap berikutnya, Anda harus memilih jenis bantuan dan melengkapi kondisi rumah dan data keluarga.

Terakhir, tunggu verifikasi dan hasil akhir untuk mengetahui apakah data Anda berhasil terdaftar atau tidak.

Cara registrasi ulang di situs aplikasi JKN

Pertama, buka playstore dan install aplikasi mobile JKN. Jika sudah, klik menu “pendaftaran peserta baru" dan konfirmasi kesediaan atas syarat dan ketentuan pendaftaran yang berlaku.

Kemudian, Anda akan diminta untuk menuliskan nama sesuai KTP, nomor NIK hingga tanggal lahir. Jika sudah menyelesaikan tahapn ini, tuliskan kode captcha yang muncul di layar.

Lalu, Anda harus memilih faskes pertama, menuliskan email dan juga kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Pastikan juga Anda sudah menuliskan nomor whatsapp aktif.

Pilih menu “registrasi" untuk mendaftar. Tunggu hingga kode verifikasi muncul di kotak masuk email Anda.

Langkah terakhir, Anda harus mengetikkan virtual account tersebut dan melakukan pembayaran iuran BPJS jika Anda memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan.

Syarat-syarat agar mendapat pemutihan BPJS Kesehatan

1. Memiliki status PBI

Syarat utama jika ingin mendapatkan kesempatan pemutihan iuran BPJS kesehatan adalahh Anda harus beralih ke PBI (peserta penerima bantuan iuran) yang ditanggung APBD maupun APBN.

2. Prioritas desil 1-4

Selain syarat di atas, Anda harus terdaftar sebagai masyarakat miskin sesuai kategori Desil 1-4 dan harus terdaftar di DTSEN.

3. Ada batas tunggakan

Syarat selanjutnya adalah iuran yang akan dihapus pemerintah yaitu tidak lebih dari 24 bulan tunggakan. Jadi, jika Anda memiliki tunggakan selama 28 bulan, maka yang 4 bulan tetap harus dibayar secara mandiri.

4. Masyarakat miskin

Syarat selanjutnya adalah Anda harus terdaftar sebagai masyarakat miskin di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadi, diharapkan bantuan ini bisa menyasar masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Baru Batasi Chat Demi Tekan Spam Bikin Chatting Lebih Nyaman

5. Status kepesertaan

Pemerintah mengadakan program pemutihan BPJS kesehatan dengan syarat peserta bukan pekerja dan pekerja mandiri PBPU atau pekerja bukan penerima upah.

Itu dia informasi singkat yang merangkum tentang cara registrasi ulang BPJS kesehatan, semoga bermanfaat.

Selanjutnya: Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini 10-14 November 2025, Catat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

6 Tanda Usus Bermasalah yang Terlihat pada Tubuh

Tahukah ternyata ini, lho, beberapa tanda usus bermasalah yang terlihat pada tubuh. Perhatikan, ya!​

6 Tanda Terlalu Banyak Konsumsi Serat pada Tubuh

Ternyata ini, lho, beberapa tanda terlalu banyak konsumsi serat pada tubuh. Apa sajakah itu?          

5 Rekomendasi Makanan yang Bagus untuk Kesehatan Kulit

Intip beberapa rekomendasi makanan yang bagus untuk kesehatan kulit berikut ini, yuk!               

6 Rekomendasi Buah yang Bisa Bikin Umur Panjang

Ada beberapa rekomendasi buah yang bisa bikin umur panjang, lo. Yuk, intip selengkapnya di sini!     

VIDA Ajak Masyarakat Lapor Pajak Lebih Aman dan Nyaman via Coretax

Batas akhir lapor pajak sebentar lagi, VIDA ajak masyarakat lapor pajak lebih aman dan nyaman via Coretax.

BNI Sekuritas Tawarkan Investasi di Surat Berharga Negara Syariah SR024

Masa penawaran SR024 dibuka mulai 6 Maret hingga 15 April 2026 dengan kupon 5,5%-5,9%.                        

Ini 5 Jawara Kripto Top Gainers 24 Jam, Ada SIREN yang Naik Fantastis 100%

Pasar aset kripto menguat dalam 24 jam terakhir. Cek, aset kripto yang naik signifikan dan menghuni kripto top gainers!

Harga Emas Global Rebound Dua Hari, Ini Katalis Penyokongnya!

Sejak perang dimulai lebih dari tiga minggu lalu, harga emas sebagian besar bergerak sejalan dengan harga saham.

Prakiraan Cuaca Besok (26/3) di Jawa Tengah Hujan Sangat Lebat di Kabupaten Kota Ini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Kamis 26 Maret 206 di Jawa Tengah dengan status Siaga hujan sangat lebat di kabupaten dan kota berikut ini.

Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (26/3) dari BMKG

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Kamis 26 Maret 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.