MOMSMONEY.ID - Cara daftar dan registrasi ulang BPJS Kesehatan bisa dilakukan di HP lo. Namun, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS.
Salah satunya adalah Anda harus terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Program pemutihan ini disampaikan oleh Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, untuk membantu menyelesaikan masalah tunggakan yang mencapai triliunan rupiah.
Dilansir dari dpr.go.id, langkah ini juga bertujuan untuk menghapus kewajiban masyarakat secara permanen. Dengan begitu, mereka bisa membayar iuran baru dan tidak terbebani utang lagi.
Sebelum registrasi ulang, pastikan bahwa Anda sudah terdaftar di DTSEN. Pendaftaran bisa dilakukan secara online:
Baca Juga: Cara Menyembunyikan Obrolan WhatsApp, Pakai Fitur Kunci Obrolan Berikut!
Cara daftar DTSEN secara online di aplikasi cek bansos
Untuk bisa mendapatkan pemutihan iuran BPJS Kesehatan, Anda harus mengunduh aplikasi cek bansos di play store. Setelah itu, buatlah akun terlebih dahulu.
Untuk membuat akun, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi pribadi seperti nama sesuai KTP, alamat rumah, nomor KK, NIK, email hingga nomor HP. Jika sudah, Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan selfie dengan memegan KTP tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi data Anda. Lalu, verifikasi akan segera dikirim ke email yang Anda masukkan saat pendaftaran akun.
Langkah selanjutnya adalah login dan klik menu “daftar usulan”. Sebelum melangkah ke tahap berikutnya, Anda harus memilih jenis bantuan dan melengkapi kondisi rumah dan data keluarga.
Terakhir, tunggu verifikasi dan hasil akhir untuk mengetahui apakah data Anda berhasil terdaftar atau tidak.
Cara registrasi ulang di situs aplikasi JKN
Pertama, buka playstore dan install aplikasi mobile JKN. Jika sudah, klik menu “pendaftaran peserta baru" dan konfirmasi kesediaan atas syarat dan ketentuan pendaftaran yang berlaku.
Kemudian, Anda akan diminta untuk menuliskan nama sesuai KTP, nomor NIK hingga tanggal lahir. Jika sudah menyelesaikan tahapn ini, tuliskan kode captcha yang muncul di layar.
Lalu, Anda harus memilih faskes pertama, menuliskan email dan juga kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Pastikan juga Anda sudah menuliskan nomor whatsapp aktif.
Pilih menu “registrasi" untuk mendaftar. Tunggu hingga kode verifikasi muncul di kotak masuk email Anda.
Langkah terakhir, Anda harus mengetikkan virtual account tersebut dan melakukan pembayaran iuran BPJS jika Anda memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan.
Syarat-syarat agar mendapat pemutihan BPJS Kesehatan
1. Memiliki status PBI
Syarat utama jika ingin mendapatkan kesempatan pemutihan iuran BPJS kesehatan adalahh Anda harus beralih ke PBI (peserta penerima bantuan iuran) yang ditanggung APBD maupun APBN.
2. Prioritas desil 1-4
Selain syarat di atas, Anda harus terdaftar sebagai masyarakat miskin sesuai kategori Desil 1-4 dan harus terdaftar di DTSEN.
3. Ada batas tunggakan
Syarat selanjutnya adalah iuran yang akan dihapus pemerintah yaitu tidak lebih dari 24 bulan tunggakan. Jadi, jika Anda memiliki tunggakan selama 28 bulan, maka yang 4 bulan tetap harus dibayar secara mandiri.
4. Masyarakat miskin
Syarat selanjutnya adalah Anda harus terdaftar sebagai masyarakat miskin di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadi, diharapkan bantuan ini bisa menyasar masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Baru Batasi Chat Demi Tekan Spam Bikin Chatting Lebih Nyaman
5. Status kepesertaan
Pemerintah mengadakan program pemutihan BPJS kesehatan dengan syarat peserta bukan pekerja dan pekerja mandiri PBPU atau pekerja bukan penerima upah.
Itu dia informasi singkat yang merangkum tentang cara registrasi ulang BPJS kesehatan, semoga bermanfaat.
Selanjutnya: Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini 10-14 November 2025, Catat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News