MOMSMONEY.ID – Sebagai salah satu lembaga perbankan di Indonesia, BCA Digital konsisten menghadirkan layanan keuangan yang relevan dan mudah diakses oleh masyarakat, keamanan dan kenyamanan pengguna pun menjadi prioritas utama dalam setiap inovasi yang dihadirkan.
Oleh sebab itu, untuk menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks, BCA Digital meluncurkan konten #JagaDataJagaHarta, sebuah inisiatif literasi digital yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran penggunanya yakni aplikasi BCA Digital, akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Konten video pendek yang diluncurkan pada awal 2025 tersebut menceritakan kisah Tasha, seorang Gen-Z yang selalu mengikuti perkembangan terkini, mulai dari pekerjaan, tren, hingga gaya hidup. Namun, suatu hari, Tasha menerima notifikasi bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh penipu yang menggunakan metode canggih untuk mengidentifikasi profilnya.
Melalui kisah Tasha, seorang Gen-Z yang hidupnya selalu terhubung dengan tren terkini, video ini menggambarkan bagaimana ancaman penyalahgunaan data dapat terjadi kapan saja dan mengintai siapa saja.
Head of Marketing & Communications BCA Digital, Ruli Himawan Nugroho mengatakan, pihaknya memahami betapa berharganya data pribadi bagi setiap pengguna layanan perbankan. BCA Digital senantiasa berkomitmen menjaga keamanan dan data nasabah melalui sistem dan infrastruktur yang andal.
Namun, BCA Digital juga percaya bahwa untuk menjaga data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Jadi, selain perlindungan dari sisi teknologi, perusahaan juga mendorong nasabah untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi mereka lewat konten #JagaDataJagaHarta. Dengan kerja sama dua arah ini, perusahaan berharap akan tercipta ekosistem transaksi yang lebih aman dan nyaman bagi para nasabah.
Baca Juga: Ini 5 Strategi Bank DBS dalam Mengoptimalisasi Kekayaan untuk Nasabah Kaya
Di sisi lain, konten tersebut juga merupakan upaya BCA Digital untuk meningkatkan kesadaran sekaligus pemahaman masyarakat tentang kebijakan perlindungan data pribadi (PDP). Sebagai informasi, perlindungan data pribadi telah diatur secara resmi dalam sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, peraturan tersebut adalah:
1.Peraturan OJK Nomor 1/POJK/2013 tentang Perlindungan Nasabah Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur hak-hak nasabah terkait perlindungan data.
2.Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan pentingnya perlindungan konsumen di era digital.
Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data atau Informasi Pribadi Konsumen, yang mengatur standar keamanan data pribadi nasabah secara menyeluruh.
Di era digital yang terus berkembang, bukan hanya lifestyle yang bisa update, tapi modus penipuan juga ikut upgrade. Karena itu, melalui konten #JagaDataJagaHarta, BCA Digital ingin mengajak sobatblu untuk lebih waspada dan sadar akan pentingnya menjaga data pribadi.
Baca Juga: Astra Life Luncurkan Flexi Life Protection Plus dengan Pengembalian Premi 110%
Selanjutnya: Bagaimana Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi yang Paling Cepat dan Efektif?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News