MOMSMONEY.ID - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex belum menyerah setelah dinyatakan pailit. Setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Sritex akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA.
Sekretaris Korporasi Sritex Welly Salam mengatakan, perusahaan sudah menerima salinan atas putusan kasasi dari MA pada 31 Januari 2025.
Sebelumnya pada putusan Mahkamah Agung RI No 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada 18 Desember 2024, MA telah menolak permohonan kasasi dari Sritex dan tiga anak usahanya, PT sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Baca Juga: Antisipasi Kredit Macet Sritex, Bank Kerek Biaya Provisi
Sritex mendalilkan telah membayarkan kewajibannya Rp 26,66 miliar. Namun, MA menilai, Sritex dan anak-anak usahanya sebagai para Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak ketiga (asuransi) seperti yang disebutkan. Selain itu, tidak ternyata adanya jaminan akan kelangsungan dan atau pelunasan pembayaran dari pihak Sritex.
MA alhasil memutuskan menolak permohonan kasasi Sritex. Dengan begitu, Sritex dan anak-anak usahanya tetap dinyatakan pailit, sebagaimana putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024.
"Perseoran akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK)," tulis Welly dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/2).
Selanjutnya: Kepolisian Selangor Tangkap 1 WNI terkait Kasus Penembakan WNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News