InvesYuk

Syarat Lengkap, Tokocrypto Kantongi Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto

Syarat Lengkap, Tokocrypto Kantongi Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto

MOMSMONEY.ID - Tokocrypto akhirnya mengantongi lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada 2019 silam, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Bappebti. 
 
Dengan terbitnya lisensi PFAK, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan beleid Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
 
Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, mengapresiasi dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan. Menurut dia, pencapaian ini tidak hanya tonggak penting bagi Tokocrypto, namun juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.
 
Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. "Ini bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami,” kata Yudho dalam siaran pers, Senin (9/9). 
 
Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia. 
 
Tokocrypto menjadi pedagang kripto ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia dari 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti.
 
 
Kepala Bappebti, Kasan, menuturkan bahwa dengan diterbitkannya izin sebagai pedagang Aset Kripto untuk Tokocrypto, maka diharapkan Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia serta memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat. 
 
Pemberian izin ini juga menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen dalam mendorong perkembangan industri Aset Kripto yang sehat dan terpercaya. "Bappebti harus pastikan bahwa hanya perusahaan/pedagang yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia," kata Kasan.
 
Dengan berlisensi PFAK, Bappebti berharap dapat meningkatkan kepercayaan dari investor, komunitas dan partner. 
 
Tahun ini, jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta. Hingga kini, transaksi perdagangan di platform ini meningkat 170% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Adapun rata-rata nilai transaksi bulanan meningkat 138% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.  

Selanjutnya: Penyerapan Anggaran Pendidikan Tak 100%, Ekonom: Pemerintah Sulit Kelola Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News