MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA negeri di Jakarta lewat SPMB 2025 Jalur Domisili wajib memperhatikan aturan main berikut ini. Sebab, ketentuannya berbeda dengan tahun lalu.
Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pendaftaran dan pemilihan sekolah SPMB 2025 Jalur Domisili Jenjang SMA baru akan dibuka 30 Juni 2025 pukul 08.00 WIB hingga 1 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi berlangsung pada 2 Juli 2025 pukul 00.00-14.00 WIB. Sementara pengumuman pada 2 Juli 2025 pukul 17.00 WIB. Kemudian, daftar ulang pada 3 Juli 2025 pukul 08.00-23.59 WIB dan 4 Juli 2025 oukul 00.00-14.00 WIB.
Kuota Jalur Domisili
Kuota pada Jalur Domisili sebanyak 35% dari daya tampung
Seleksi Jalur Domisili
1. Wilayah penerimaan murid baru (PMB) prioritas pertama bagi calon murid baru (CMB) yang berdomisili pada RT yang sama dan RT sekolah dan RT yamg berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Wilayah PMB prioritas kedua bagi CMB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
3. Wilayah PMB prioritas ketiga bagi CMB yang berdomisili pada kelurahan yang sama dengan sekolah dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah
Jika jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Kemampuan akademik
2. Wilayah PMB prioritas
3. Usia dari yang tertua ke yang muda
4. Urutan pemilihan sekolah
5. Waktu mendaftar
Melansir SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 66 Tahun 2025 Tentang Alur Proses Pelaksanaan PMB Tahun Ajaran 2025-2026, kemampuan akademik mencakup:
1. Rerata nilai rapor selama lima semester yang sudah divalidasi: kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/MTs/Paket B Rapor pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.
2. Persentil nilai rapor, yakni peringkat rerata nilai rapor yang dikelompokkan menjadi 100 bagian yang sama setelah data diurutkan dari yang terbesar ke yang terkecil dalam satu sekolah.
Rerata nilai rapor selama lima semester memiliki bobot 75%, sementara persentil nilai rapor 25%.
Nah, mengacu ketentuan tersebut, wilayah PMB tidak lagi di urutan pertama, melainkan kemampuan akademik. Jadi, meski masuk wilayah PMB prioritas pertama, tidak menjamin masuk ke SMA pilihan.
Ini berbeda dengan tahun lalu yang masih bernama PPDB Jalur Zonasi. Jika melebihi daya tampung yang mencapai 50%, calon pendaftar Jalur Zonasi diseleksi berdasarkan urutan berikut:
1. Zona prioritas
2. Usia termuda ke usia termuda
3. Urutan pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar
Selanjutnya: OJK Catat Jumlah Investasi Asuransi Jiwa Capai Rp 550,18 Triliun per April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News