MOMSMONEY.ID - Berikut ini panduan lengkap biaya dan cara balik nama dalam sertifikat tanah di Indonesia agar Anda tidak berurusan pada permasalahan hukum.
Apakah Anda baru membeli tanah atau menerima warisan? Salah satu langkah penting yang tidak boleh terlewat adalah melakukan balik nama sertifikat tanah.
Proses ini memastikan bahwa nama pemilik baru tercatat resmi dalam dokumen negara. Tanpa balik nama, kepemilikan tanah bisa diperdebatkan secara hukum di kemudian hari.
Berikut ini akan membahas secara detail mengenai syarat, biaya, serta prosedur balik nama sertifikat tanah di Indonesia dengan penjelasan yang mudah dipahami yang dirangkum dari Sahabat Pegadaian.
Baca Juga: Uang Belum Masuk Padahal Transfer Berhasil? Ini Penyebab dan Solusinya di tahun 2025
Mengapa balik nama sertifikat tanah itu penting?
Balik nama sertifikat tanah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum. Jika nama pada sertifikat tidak sesuai dengan pemilik sah, maka:
- Tanah lebih rawan sengketa.
- Proses penjualan kembali akan terhambat.
- Sulit digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Setelah melakukan balik nama, pemilik baru memperoleh kepastian hukum serta kemudahan dalam mengurus dokumen pertanahan lainnya.
Syarat dokumen balik nama sertifikat tanah
Sebelum mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Sertifikat tanah asli.
- Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat PPAT.
- Fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Formulir permohonan balik nama.
Baca Juga: Uang Pensiun PNS Seumur Hidup atau Ada Batas Waktu? Ini Aturan Terbaru pada tahun 2025
Komponen biaya balik nama sertifikat tanah
Besaran biaya balik nama dapat berbeda, tergantung luas dan nilai tanah. Secara umum, biaya yang harus dipersiapkan meliputi:
1. Biaya Akta Jual Beli (AJB): sekitar 0,5%–1% dari nilai transaksi.
2. Biaya cek sertifikat tanah di BPN: Rp50.000.
3. BPHTB: dihitung 5% × (harga transaksi – batas nilai bebas pajak/NPOPTKP).
4. Biaya administrasi balik nama di BPN: umumnya ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dihitung dari nilai jual objek pajak.
Langkah-langkah proses balik nama
1. Buat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
2. Lunasi BPHTB sesuai ketentuan daerah.
3. Lakukan pengecekan sertifikat keaslian di BPN.
4. Ajukan permohonan balik nama dengan menyerahkan seluruh dokumen.
5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat baru (biasanya 2–4 minggu).
Baca Juga: 5 Cara Mengatur Uang Ala Generasi Modern yang Cocok untuk Gaya Hidup Masa Kini
Simulasi biaya balik nama sertifikat tanah
Misalnya, tanah seluas 500 m² dibeli dengan harga Rp1,2 miliar, dan NJOP Rp480 juta. Maka:
- AJB (1%): Rp12 juta.
- BPHTB: 5% × (Rp1,2 miliar – Rp60 juta) = Rp24 juta.
- Cek sertifikat: Rp50.000.
- Biaya balik nama di BPN: Rp1,2 juta.
- Total biaya sekitar Rp37,2 juta.
Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah krusial untuk memastikan legalitas kepemilikan. Dengan menyiapkan dokumen lengkap serta memperhitungkan biaya sejak awal, proses ini dapat berjalan lebih lancar.
Ingat, sertifikat atas nama sendiri bukan hanya soal administrasi, tetapi juga jaminan kepastian hukum di masa depan.
Setelah memahami proses ini, Anda tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga terhindar dari potensi masalah hukum yang bisa timbul di kemudian hari.
Selanjutnya: Renovasi Rumah atau Bangun Baru? Simak Berbagai Pertimbangan Sebelum Menentukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News