AturUang

Simak Kondisi Sistem Keuangan di Indonesia, Modal Perbankan Masih Kuat

Simak Kondisi Sistem Keuangan di Indonesia, Modal Perbankan Masih Kuat

MOMSMONEY.ID – Untuk bisa mengatur dan menjaga keuangan, kita juga harus paham perkembangan ekonomi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Agar tidak ketinggaan informasi soal perkembangan ekonomi saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merangkum perkembangan sektor jasa keuangan dan berbagai kebijakan pengawasan yang telah dilakukan OJK dalam memperkuat industri jasa keuangan dan terus meningkatkan pelindungan konsumen. 

Yuk simak di bawah ini :

1. Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

- OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif, didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik serta trajectory penurunan inflasi yang berada di bawah ekspektasi pasar sehingga menimbulkan tekanan di pasar keuangan.

- OJK telah mengambil langkah kebijakan seperti melakukan stress test terhadap industri jasa keuangan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik.

2. Pasar Modal

- Pasar saham domestik di bulan April 2024, IHSG terkoreksi 0,53% ytd ke level 7.234,20 (melemah 0,75% mtd). Nilai Penawaran Umum sebesar Rp 77,64 triliun dengan 17 emiten baru.  Masih terdapat 138 pipeline Penawaran Umum. Penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), mencapai Rp 1,11 triliun dengan 17 penyelenggara dan 529 Penerbit.

Baca Juga: Tips Cash Flow Aman Saat Sedang Kredit dari BCA Finance

3. Perbankan

- Kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil. Permodalan (CAR) perbankan 26,00% menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

- Kredit tumbuh 12,40% (yoy) menjadi Rp 7.245 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 1,90% mtm atau meningkat sebesar 7,44% yoy menjadi Rp 8.601 triliun.

4. Perasuransian

- Pendapatan premi di Maret 2024 mencapai Rp 87,77 triliun, atau naik 11,80% yoy. Premi asuransi jiwa tumbuh 2,09% yoy dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75% yoy.

- Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 448,76% dan 335,97%, jauh di atas threshold sebesar 120%.

5. Lembaga Pembiayaan

- Piutang pembiayaan tumbuh 12,17% yoy pada Maret 2024. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan NPF net sebesar 0,70% dan NPF gross  2,30%.

- Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali (Februari 2024: 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Baca Juga: Tips Aman Bertransaksi Dari OJK

6. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

- Terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox dan telah diterbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.

- Pada April 2024, OJK menetapkan 94 penyelenggara dalam 14 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox.

 7. Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi Dan Pelindungan Konsumen

- Sejak 1 Januari s.d. 30 April 2024, OJK telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang. Penguatan program inklusi keuangan dilakukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Sampai dengan 30 April 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota.

- Sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Dari jumlah itu, 3.262 berasal dari perbankan, 3.347 dari industri financial technology, 1.952 dari perusahaan pembiayaan, 423 dari perusahaan asuransi serta sisanya dari pasar modal dan IKNB lainnya.

8. Penegakan Hukum Pelindungan Konsumen

- Periode 1 Januari s.d. 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK; 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.

- Pada 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.

9. Penguatan Tata Kelola

OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

10. Perkembangan Penyidikan

Sampai 30 April 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara yang terdiri dari 94 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.  Jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News