M O M S M O N E Y I D
AturUang

Simak Aturan Pajak Emas 2025 yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mulai Berinvestasi

Penulis: Ramadhan Widiantoro  |  Editor: Ramadhan Widiantoro


MOMSMONEY.ID - Simak penjelasan terbaru soal pajak emas yang berlaku mulai Agustus 2025 agar Anda tidak salah langkah saat berinvestasi.

Investasi emas kembali menjadi pilihan favorit di tengah ketidakpastian ekonomi. Selain nilainya yang relatif stabil, emas juga mudah dicairkan saat dibutuhkan.

Namun, sejak 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pajak emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.

Aturan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan investor, terutama siapa yang sebenarnya wajib membayar pajak emas 0,25%? dan apakah kebijakan ini akan memengaruhi keuntungan investasi emas?

Menariknya, melansir dari laman BSI, kebijakan pajak ini tidak serta-merta memberatkan semua pembeli. Ada kategori tertentu yang justru dibebaskan dari pungutan pajak untuk mendorong investasi emas yang lebih inklusif dan efisien.

Baca Juga: Ini Alasan Generasi Z Lebih Percaya Media Sosial Dibanding Penasihat Keuangan

Dasar aturan pajak emas 2025

Penerapan pajak emas tak lepas dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Undang-undang ini memberi dasar hukum bagi industri emas atau bullion agar lebih transparan dan terstruktur.

Sebagai tindak lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan usaha bullion. 

Aturan ini mengatur aktivitas lembaga jasa keuangan, seperti simpanan emas, perdagangan emas, hingga pembiayaan emas.

Untuk memastikan penerapan yang adil, pemerintah kemudian menyederhanakan ketentuan pajak melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. 

Fokusnya adalah menciptakan sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan tidak menimbulkan pajak berganda (double taxation).

Siapa pembeli emas yang wajib bayar pajak?

Berdasarkan ketentuan terbaru, ada perbedaan perlakuan pajak untuk beberapa jenis pembeli emas:

1. Pembeli individu tidak dikenakan PPh Pasal 22

Jika Anda membeli emas batangan atau perhiasan untuk keperluan pribadi (investasi atau simpanan), transaksi tersebut tidak dipungut pajak. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 52/2025.

2. Lembaga keuangan dan pelaku usaha bullion dikenakan pajak 0,25%

Pihak yang bergerak di bidang perdagangan emas (misalnya bank, pegadaian, atau perusahaan penyedia jasa bullion) dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk setiap transaksi emas. Ketentuan ini diatur dalam PMK 51/2025 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Baca Juga: 9 Langkah Cerdas Menuju Kebugaran Finansial agar Hidup Lebih Terkendali

3. Transaksi penjualan emas dengan nilai tertentu memiliki tarif ringan

Untuk penjualan emas di atas Rp10 juta, tarif pajak yang sebelumnya 1,5% kini turun menjadi 0,25%. Sementara itu, penjualan emas di bawah Rp10 juta dibebaskan dari pajak.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan pendapatan negara dengan dorongan bagi masyarakat untuk tetap berinvestasi emas tanpa terbebani pajak tinggi.

Dampak kebijakan pajak emas bagi investor

Kebijakan baru ini justru membawa beberapa dampak positif bagi investor, antara lain:

- Lebih adil untuk pembeli individu

Investor ritel tidak perlu lagi khawatir tentang pungutan pajak saat membeli emas untuk tabungan atau investasi jangka panjang.

- Transparansi harga emas meningkat

Dengan aturan pajak yang jelas, harga jual-beli emas lebih mudah diprediksi, sehingga investor dapat menyusun strategi investasi dengan tenang.

- Mendorong perkembangan industri bullion

Pajak 0,25% untuk lembaga keuangan mendorong bisnis emas berjalan lebih teratur sekaligus mendukung pengawasan pemerintah.

Tips berinvestasi emas di tengah aturan pajak baru

1. Pilih tempat beli emas yang aman dan terpercaya

Pastikan Anda membeli emas dari lembaga resmi yang diawasi OJK dan Bank Indonesia, serta menyediakan sertifikat keaslian emas 24 karat.

2. Perhatikan pecahan emas yang sesuai kebutuhan

Emas dengan pecahan kecil (misalnya 2 gr, 5 gr, atau 10 gr) cocok untuk investor pemula karena lebih mudah dicairkan jika diperlukan.

Baca Juga: 8 Cara Jitu Menghemat Uang untuk Kelas Menengah

3. Manfaatkan platform digital resmi

Aplikasi investasi emas resmi memudahkan transaksi real-time, penyimpanan aman, serta fitur tambahan seperti zakat emas dan buyback yang transparan.

4. Pantau kebijakan pajak terbaru

Perubahan regulasi bisa berdampak pada strategi investasi. Pastikan selalu mengikuti update dari sumber tepercaya, termasuk publikasi pemerintah dan lembaga keuangan resmi.

Penerapan pajak emas 0,25% sejak Agustus 2025 tidak otomatis memberatkan semua pembeli. Investor individu yang membeli emas untuk simpanan tidak dikenakan pajak, sementara lembaga keuangan dan pelaku usaha bullion tetap wajib membayarnya.

Kebijakan ini memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi harga emas di Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, aturan baru justru memberikan kemudahan dan kepastian dalam merencanakan keuangan.

Setelah memahami regulasi pajak dan memilih tempat membeli emas yang terpercaya, Anda bisa tetap memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi yang aman, halal, dan menguntungkan dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Denmark Open 2026: Fajar/Fikri ke Semifinal, Putri Kandas

Hasil Denmark Open 2026 babak perempatfinal, Jumat (16/10), Ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke semifinal.

Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 16-22 Oktober 2026, Wafello Beli 2 Gratis 1

Cek dan manfaatkan katalog promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat periode 16-22 Oktober 2026. Jangan sampai ketinggalan, Moms!  

Hujan Lebat Masih Guyur 12 Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/10)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Sabtu 17 Oktober 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 16-23 Oktober 2026, Attack Jumbo Paling Murah

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat hadir lagi. Potongan harga spesial untuk aneka produk berlaku 16-23 Oktober 2026.

Waspada Udara Kabur Muncul di Wilayah Jawa Timur, Cek Prakiraan Cuaca Besok (17/10)

​BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Timur 17–18 Oktober bervariasi, dengan suhu tertinggi mencapai 37°C di Kota Mojokerto.

Drone Kini Bisa Ganti Baterai Otomatis, Begini Sepsifikasi DJI Dock 4

DJI menghadirkan Dock 4 di Indonesia, stasiun otomatis yang memungkinkan drone mengganti baterai secara otomatis tanpa intervensi manual.​

Akses Dua Layanan Sekaligus, Viu dan iQIYI Luncurkan Paket Langganan Bersama

Dengan paket berlangganan bersama, pelanggan bisa memperoleh manfaat keanggotaan Viu dan iQIYI International dalam satu pembelian.

Ini Tips Styling Celana Balon Ala Shopee

Celana balon sedang jadi tren, Shopee beri tips cara menata gaya dengan menggunakan celana balon berikut ini.

IHSG Anjlok 11,57%, Ini Saran Strategi bagi Investor

IHSG ditutup anjlok 11,57% ke level 5.185,1 pada perdagangan Jumat (16/10/2026).​ Simak analisis dari Analis Dupoin Futures​.

Tak Hanya Urus Rumah, Perempuan di Desa Juga Berjuang Biayai Pendidikan Anak

Perempuan tak hanya berperan dalam rumah tangga, tetapi juga menjadi tulang punggung keluarga. Simak kisah perjuangan dua perempuan desa ini.