MOMSMONEY.ID- Kabar baik bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menambahkan jenis sertifikat vaksin non Covid-19 ke dalam fitur SATUSEHAT Mobile. Salah satunya adalah sertifikat vaksin meningitis meningokokus yang menjadi salah satu syarat melaksanakan ibadah haji.
Menurut Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji tindakan ini dilakukan selaras dengan SATUSEHAT Mobile sebagai aplikasi kesehatan masyarakat. "Sekaligus langkah awal digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-COVID-19 dan imunisasi anak di Indonesia,” katanya seperti dikutp lewat situs Kemenkes.
Adapun, bagi pengguna SATUSEHAT atau calon jemaah dapat mendaftar, cek, dan unduh sertifikat vaksin meningitis secara digital melalui fitur vaksin dan imunisasi di SATUSEHAT Mobile. Meski sudah dapat diakses secara digital, Setiaji tetap mengingatkan agar jemaah tetap membawa International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) atau kartu kuning secara fisik dan menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bukti.
Baca Juga: Susah Tidur? Ini 5 Teh Herbal yang Efektif untuk Mengatasi Insomnia
lantas seperti apa cara mendaftar vaksinasi dan mengunduhnya? Berikut ini penjelasannya:
Langkah agar calon jemaah haji dan umroh mendaftar vaksinasi meningitis lewat aplikasi SATUSEHAT:
- Unduh dan buka aplikasi SATUSEHAT Mobile versi terbaru
- Tekan ikon menu ‘Vaksin dan Imunisasi’ di beranda
- Pilih ‘Daftar Vaksin’ lalu klik ‘Vaksin Non-COVID-19’
- Tekan ‘Daftar Vaksinasi’
- Isi identitas dan informasi yang diperlukan, lalu tekan ‘Kirim’ dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Cara untuk cek dan unduh sertifikat vaksin meningitis secara digital:
- Buka aplikasi SATUSEHAT Mobile versi terbaru.
- Tekan ikon menu ‘Vaksin dan Imunisasi’ di beranda.
- Pilih ‘Sertifikat Vaksin & Imunisasi’.
- Klik nama yang ingin dicek, lalu pilih ‘Non-COVID-19’.
- Pilih sertifikat dan tekan tombol ‘Unduh Sertifikat’ untuk menyimpan sertifikat pada ponsel.
Adapun, pada 11 November 2022 lalu, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang menjelaskan vaksin meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji, namun tidak diharuskan untuk jemaah umrah.
Tetapi, Kemenkes juga menganjurkan vaksinasi ini dilakukan oleh jemaah umrah, khususnya bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional.
Calon jamaah juga dihimbau untuk mengubah format sertifikat Covid-19 menjadi Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA Tawakkalna) sebelum keberangkatan dengan mengakses pilihan ‘Ubah Format Sertifikat’ pada menu ‘Sertifikat Vaksin & Imunisasi’. Lalu, pilih negara ‘Arab Saudi (KSA)’.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News