MOMSMONEY.ID - Bagaimana cara aktifkan ulang rekening yang diblokir PPATK ya? Mari cek di sini!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah transaksi rekening nasabah bank yang terindikasi dalam kondisi dormant atau tidak aktif berdasarkan data dari pihak perbankan.
Dilansir dari laman resmi PPATK, langkah ini diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Anda sebagai nasabah tidak perlu khawatir, karena dana yang Anda miliki tetap aman dan hak Anda sebagai pemilik rekening tidak akan hilang.
Berapa lama penghentian ini berlaku?
Penghentian sementara ini dilakukan untuk jangka waktu maksimal 5 hari kerja. Namun, apabila diperlukan demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, PPATK dapat memperpanjang masa penghentian hingga 15 hari kerja.
Baca Juga: Waspadai Tanda Rekening Bank Diblokir PPATK biar Saldo Tabungan Tetap Aman
Apa tujuan dihentikannya transaksi ini?
Selain untuk memastikan keamanan sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
- Memberitahu Anda sebagai nasabah, bahwa rekening yang Anda miliki telah berstatus tidak aktif (dormant).
- Memberi informasi kepada ahli waris (jika pemilik rekening telah meninggal dunia) atau pimpinan perusahaan (jika rekening atas nama badan usaha) apabila rekening tersebut selama ini tidak diketahui keberadaannya.
Mengapa ini penting?
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, melalui PPATK, untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan, termasuk risiko pencucian uang atau aktivitas mencurigakan lainnya.
Bagaimana cara aktifkan ulang rekening yang diblokir PPATK?
Di bawah ini adalah cara aktifkan ulang rekening yang diblokir PPATK:
1. Isi Formulir Keberatan atas penghentian sementara melalui tautan resmi PPATK berikut:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2. Datangi cabang bank tempat Anda membuka rekening untuk proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran profil nasabah. Bawa dokumen berikut:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan PPATK
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan pihak bank
3. PPATK akan memverifikasi dan menyinkronkan data Anda dengan profil nasabah yang ada di sistem bank.
4. Setelah seluruh proses selesai dan data Anda telah diverifikasi, rekening Anda akan diaktifkan kembali oleh pihak bank.
Anda disarankan untuk memantau status rekening secara berkala selama proses berlangsung agar bisa segera mengetahui jika sudah aktif kembali.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Aktivasi Ulang
Langkah penghentian ini bukan untuk membekukan dana Anda, melainkan bentuk pengamanan sementara demi kebaikan bersama. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, rekening Anda bisa segera digunakan kembali.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi bank terkait atau membuka laman resmi PPATK.
Demikianlah ulasan tentang cara aktifkan ulang rekening yang diblokir PPATK. Semoga membantu.
Selanjutnya: Masih Konsolidasi, Dalam Jangka Panjang Emas Bisa ke level US$ 3.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News