Bugar

Ratusan Pemuda Serukan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

Ratusan Pemuda Serukan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

MOMSMONEY.ID - Ratusan orang, mulai dari anak muda, mahasiswa, komunitas hingga jurnalis melakukan pawai di Kawasan Malioboro, Yogyakarta pada Minggu, 27 April 2025. Pawai dimulai dari Hotel Inna Garuda hingga ke Titik Nol Yogyakarta.

Hasto Wardoyo, Walikota Yogyakarta yang juga ikut dalam pawai tersebut mengatakan, kondisi Yogyakarta  cukup memprihatinkan, karena banyak orang yang merokok di sembarang tempat. Maka itu, Hasto mengimbau agar kampanye dilarang merokok di sembarang tempat itu sangat penting untuk dilakukan.

“Bayangkan saja, banyak anak, ibu, dan orangtua yang menikmati udara pagi, tapi sangat disayangkan kalau banyak merokok. Bisa dibayangkan betapa toksik dan bisa bahaya bagi kesehatan mereka," ujar Hasto dalam siaran pers, Minggu (27/4/2025).

Hasto berharap kesadaran untuk tidak merokok di Malioboro terbangun, meskipun secara bertahap. Dia mengingatkan agar warga Yogyakarta tidak merokok di sembarang tempat.

Baca Juga: FDA Usulkan Pembatasan Kadar Nikotin pada Rokok dan Produk Tembakau Lainnya

"Meski bertahap, mohon kesadaran tidak merokok di Malioboro. Saya bertanggung jawab atas Malioboro untuk kesehatan, kebersihannya, jadi mohon untuk tidak merokok di sembarang tempat demi kita bersama," pungkasnya.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok tertinggi ke-3 di dunia setelah China dan India. Hasil Global Adult Tobacco Survey (2022) menyatakan 70,2 juta penduduk Indonesia adalah perokok, angka ini meningkat 8,4 juta selama 1 dekade. Lebih dari 83% perokok di dunia, mulai merokok sejak umur 14-25 tahun, dengan tren di Indonesia menunjukkan perokok pemula semakin dini.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase perokok di Yogyakarta dengan usia 15 tahun ke atas mencapai 25,18 persen pada 2024, naik dari posisi 24,82 persen pada 2023. Hasto menilai kenaikan persentase perokok ini cukup memprihatinkan generasi muda.

Adapun aksi pawai ini adalah puncak dari kegiatan Save Our Surroundings (SOS) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya konsumsi rokok dan pentingnya kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca Juga: Peneliti Ungkap Berapa Menit Hidup Hilang karena Satu Batang Rokok

Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra, mengatakan KTR di Yogyakarta seharusnya menjadi ruang aman bagi semua orang, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan asap rokok.

"Melalui pawai hari ini juga kami mau mengingatkan bahwa advokasi penguatan KTR bukan sekadar soal kesehatan, tetapi soal keadilan sosial. Semua warga berhak atas udara bersih, dan kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta memastikan aturan ini benar-benar ditegakkan," kata Manik.

Selain itu, Manik mengatakan pihaknya mendorong percepatan lahirnya peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik dan progresif tentang pengendalian rokok di tingkat provinsi DIY ataupun penguatan Perda di tingkat Kabupaten/Kotanya. Menurutnya, Perda ini penting sebagai mandat implementasi PP 28/2024 di tingkat lokal, termasuk zonasi tanpa rokok dan pengaturan iklan rokok.

"Jika Perda ini sukses, dampaknya lebih besar dari kesehatan tapi juga mendorong perubahan sosial di tingkat masyarakat yang menambah nilai ekonomi dan kualitas lingkungan lebih baik," tuturnya.

Sementara itu, Eko Prasetyo, Pendiri Social Movement Institute (SMI) menambahkan pawai ini menjadi tanda bahwa memperjuangkan hak publik itu merupakan hal yang penting. Dia berpendapat mengendalikan konsumsi rokok dengan aturan KTR itu harus dilakukan demi melindungi hak publik untuk lepas dari dampak buruk produk rokok.

“Setidaknya hal ini yang bisa dilakukan masyarakat sipil mengingatkan pemerintah akan hak publik dan mengingatkan masyarakat untuk memperjuangkan hak publik," tutur Eko.

Dia mengatakan peningkatan prevalensi merokok berdampak luas, tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga pada lingkungan, ekonomi rumah tangga, dan generasi masa depan bangsa. Rokok berkontribusi besar terhadap polusi udara, terutama dalam konteks ruang publik dan KTR yang belum terimplementasi secara optimal. Sampah puntung rokok menjadi ancaman pencemaran lingkungan, sementara beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Kendalikan Konsumsi, Harga Rokok Makin Mahal per 1 Januari 2025

Sejalan dengan upaya pengendalian rokok, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur berbagai regulasi penting, termasuk larangan total iklan rokok di media sosial, pembatasan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media digital dan luar ruang, serta penguatan aturan KTR.

Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan zonasi aman bebas dari penjualan rokok dalam radius 200 meter serta larangan iklan rokok dalam radius minimal 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang harus diterapkan secara efektif di tingkat daerah.

Selanjutnya: Panduan Cara Menabung Emas di BCA Syariah dan Syarat Awal untuk Nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News