MOMSMONEY.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satunya yang menjadi raperda prioritas di 2025 adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
August Hamonangan Pasaribu, Anggota Bapemperda DKI Jakarta, menuturkan, Raperda KTR DKI Jakarta yang saat ini masih berlandaskan pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memang perlu ada evaluasi.
Hal ini mengingat landasan utama penyusunan regulasi ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan kerangka hukum baru terkait kesehatan dan pengendalian tembakau.
"Oleh karena itu, dari perspektif Fraksi PSI, raperda ini perlu disesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut," kata August dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Ini Alasan Asosiasi Petani Tembakau Tolak PP Kesehatan
Bukan hanya untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dengan situasi hukum dan kesehatan terkini.
"Jadi, raperda ini mungkin perlu disusun ulang atau direvisi secara signifikan untuk mencerminkan perubahan yang telah terjadi pada tingkat nasional," ujar dia.
Revisi atau pembaruan terhadap Perda KTR sangat penting. Dengan ada UU dan PP terbaru, perlu dilakukan kajian ulang yang komprehensif untuk memastikan setiap pasal dalam raperda ini sesuai dengan regulasi terbaru.
Langkah ini penting untuk menghindari adanya potensi konflik hukum yang berdampak terhadap Masyarakat termasuk pedagang.
"Fraksi PSI mendorong agar ada pembaruan kajian ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli hukum kesehatan, masyarakat, dan industri terkait," ungkap August.
"Untuk memastikan bahwa Raperda KTR ini tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif dan adil di lapangan," tegasnya.
Baca Juga: Asosiasi Kritisi Kebijakan Tarif Cukai Rokok
Terkait dengan detail revisi naskah draft Raperda KTR DKI Jakarta, August menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil revisi yang disesuaikan dengan UU dan PP terbaru tersebut.
"Namun, PSI sangat mendukung inisiatif ini karena perlindungan kesehatan masyarakat Jakarta sangat penting," tambahnya.
Proses penggodokan draft Raperda KTR DKI Jakarta harus mengakomodir kepentingan perokok dan non perokok secara seimbang.
Menurut Ali Rido, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Trisakti, pembuat regulasi wajib menyediakan fasilitas tempat khusus merokok sebagai bagian yang cukup sejalan dengan Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010.
"Dalam melakukan pengaturan kawasan tanpa rokok haruslah secara proporsional, yaitu wajib mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok," tegas Ali Rido.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News