MOMSMONEY.ID - Pembayaran digital kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari membayar belanja, tagihan, hingga mentransfer uang. Seiring meningkatnya penggunaan layanan tersebut, keandalan infrastruktur sistem pembayaran menjadi faktor penting agar transaksi tetap berjalan lancar, terutama saat volume transaksi melonjak.
Sejalan dengan tren tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) mencatat layanan digitalnya tumbuh 38% sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ini didorong meningkatnya kebutuhan layanan yang menghubungkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta berbagai pelaku dalam ekosistem pembayaran nasional.
Meningkatnya konektivitas tersebut mendukung transaksi digital yang semakin mudah dilakukan masyarakat melalui berbagai layanan, seperti mobile banking, transfer antarbank, hingga pembayaran digital di berbagai kanal.
Baca Juga: Cara Aman Pakai Mobile Banking 2026: Waspada Phishing yang Mengincar Saldo!
Direktur Utama Jalin, Ario Tejo Bayu Aji mengatakan, kebutuhan transaksi digital yang terus meningkat membuat infrastruktur pembayaran nasional harus terus diperkuat.
"Dalam waktu kurang dari satu dekade, Jalin tumbuh bersama ekosistem pembayaran nasional. Ke depan, fokus Perseroan adalah memastikan infrastruktur pembayaran nasional semakin terhubung, efisien, dan siap menjawab kebutuhan transaksi yang terus meningkat sekaligus mendukung agenda digitalisasi sistem keuangan nasional," ujar Ario dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).
Sejak berdiri pada 2016, Jalin telah menghubungkan lebih dari 105 institusi perbankan dan perusahaan teknologi finansial. Infrastruktur tersebut menjadi penghubung berbagai layanan pembayaran digital yang digunakan masyarakat.
Dari sisi operasional, Jalin mencatat tingkat ketersediaan sistem di atas 99,9% sepanjang 2025, termasuk saat lonjakan transaksi pada Ramadan, Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru.
Keandalan ini membantu memastikan layanan pembayaran tetap berjalan saat masyarakat berbelanja, membayar tagihan, maupun mengirim uang.
Selain itu, pemerintah juga menunjuk Jalin sebagai penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Penugasan tersebut memperkuat peran Jalin dalam mendukung interoperabilitas sistem pembayaran sekaligus implementasi kebijakan ekonomi digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News