MOMSMONEY.ID - Implementasi CoreTax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai babak baru layanan perpajakan di Indonesia.
Seluruh proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan secara end-to-end digital dan membutuhkan verifikasi serta autentikasi identitas yang sah secara hukum.
Privy kembali dipercaya DJP sebagai mitra resmi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-instansi untuk tahun kedua berturut-turut. Tahun sebelumnya, peran Privy di Coretax digunakan bagi segmen institusi atau enterprise.
Tahun ini, layanan sertifikat elektronik dari Privy dapat digunakan secara gratis oleh seluruh Wajib Pajak masyarakat umum di Coretax yakni hingga bulan Maret untuk masa pelaporan SPT perorangan dan bulan April oleh SPT badan atau institusi.
Marshall Pribadi, CEO & Founder Privy, mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama antara DJP dan Privy dalam integrasi Coretax dan kembali menyediakan layanan secara gratis untuk pelaporan pajak.
"Pada sistem Coretax, wajib pajak pada dasarnya memerlukan sarana digital yang dapat memastikan identitas pelapor serta keabsahan kode otorisasi secara hukum," kata Marshall dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).
Di sinilah peran penyedia sertifikat elektronik seperti Privy dalam menyediakan mekanisme verifikasi dan
autentikasi yang sah.
Baca Juga: NPWP Anda Tidak Aktif? Ayo Hindari Kendala Pajak Tahunan, Segera Cek NIK Anda
"Karena itu, kami memastikan sertifikat elektronik atau kode otorisasi melalui Privy di Coretax dapat diakses secara gratis atau tanpa biaya agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Marshall.
Hingga kini, Privy telah digunakan oleh 71 juta pengguna individu terverifikasi di Indonesia, menjadikannya salah satu platform identitas digital dengan basis pengguna terbesar di tanah air.
"Hal ini menandakan teknologi yang dihadirkan Privy telah dipercaya dan siap mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perpajakan berbasis digital," tambah Marshall.
Lebih jauh, Marshall menyampaikan, dukungan dan kontribusi Privy dalam ekosistem perpajakan nasional tidak berhenti pada kemitraan bersama DJP di sistem Coretax, namun juga melalui integrasi dengan Ayo Pajak.
Dengan akuisisi Ayo Pajak sejak Februari 2024 lalu, Privy telah mendukung proses administrasi pelaporan pajak secara digital yang terjamin legalitas dan keabsahannya.
"Hal ini menggambarkan peran Privy di luar penyedia tanda tangan elektronik, namun juga sebagai digital identity dan digital trust platform secara menyeluruh, termasuk pada ekosistem perpajakan," ungkap Marshall.
Selanjutnya: Cak Imin Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Wapres Masih Dibahas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News