MOMSMONEY.ID - NPWP tidak aktif bisa menghambat pelaporan pajak tahunan Anda. Cek segera statusnya pakai NIK, hindari masalah administrasi di kemudian hari.
Di era layanan serba digital, mengecek status NPWP aktif bukan lagi hal yang rumit atau memakan waktu. Banyak masyarakat baru menyadari pentingnya NPWP ketika mengurus pekerjaan, administrasi keuangan, atau mulai tertib pajak secara mandiri.
Padahal, memastikan NPWP aktif sejak awal dapat mencegah berbagai kendala di kemudian hari, terutama saat pelaporan pajak tahunan.
Melansir dari OCBC, pemerintah telah mengintegrasikan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK agar sistem perpajakan lebih sederhana dan akurat.
Integrasi ini membuat masyarakat bisa melakukan pengecekan NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
“NPWP merupakan identitas resmi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan,” mengutip pernyataan Direktorat Jenderal Pajak di laman resminya.
Baca Juga: Tabungan Emas Digital: Solusi Jaga Uang dari Inflasi, Apakah Pasti Untung?
Apa itu NPWP dan fungsinya bagi wajib pajak?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas yang diberikan negara kepada setiap individu atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
NPWP berfungsi sebagai alat administrasi untuk mencatat, memantau, dan mengawasi kewajiban perpajakan seseorang.
Memiliki NPWP aktif, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT, memperbarui data, serta menjalankan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. NPWP juga menjadi bentuk kepatuhan warga negara terhadap sistem perpajakan nasional.
Integrasi NPWP dan NIK yang perlu dipahami masyarakat
Saat ini, NPWP telah dipadankan dengan NIK sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengingat dua nomor berbeda. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi, meningkatkan keakuratan data, dan mencegah kepemilikan NPWP ganda.
Melalui pemadanan ini, NIK bisa langsung digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan. Bagi masyarakat umum, sistem ini dinilai lebih praktis dan memudahkan akses layanan pajak secara digital.
Cara cek NPWP aktif online lewat Coretax DJP
Coretax DJP merupakan sistem digital perpajakan yang dirancang untuk membantu wajib pajak mengakses berbagai layanan pajak dalam satu platform. Untuk mengecek status NPWP aktif melalui Coretax DJP, langkahnya cukup mudah.
Pertama, akses situs resmi Coretax DJP melalui peramban di ponsel atau komputer. Setelah itu, masuk ke menu aktivasi atau permintaan akses digital wajib pajak.
Pada bagian pengecekan status pendaftaran, masukkan NIK atau NPWP sesuai data kependudukan. Jika nama wajib pajak muncul di layar, berarti NPWP sudah terdaftar dan aktif. Cara ini cocok bagi masyarakat yang ingin pengecekan cepat tanpa perlu memasang aplikasi tambahan.
Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Keunikan Tabungan Emas Non-Tunai, Kok Bisa Halal? Simak Yuk
Cara cek status NPWP aktif lewat aplikasi M Pajak
Selain melalui situs web, masyarakat juga bisa mengecek status NPWP melalui aplikasi M Pajak. Aplikasi resmi ini memudahkan wajib pajak untuk mengelola informasi perpajakan langsung dari ponsel.
Langkahnya dimulai dengan mengunduh aplikasi M Pajak melalui toko aplikasi resmi. Setelah itu, login menggunakan akun DJP Online atau melakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
Pilih menu cek NPWP, lalu sistem akan menampilkan informasi NPWP beserta statusnya. Metode ini banyak dipilih karena praktis dan bisa digunakan kapan saja.
Ciri NPWP aktif dan siap digunakan
NPWP dinyatakan aktif apabila terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berstatus non efektif. Tanda lainnya adalah data wajib pajak telah sesuai dengan NIK dan dapat digunakan untuk pelaporan SPT tahunan.
Jika NPWP tidak aktif, biasanya wajib pajak perlu melakukan pembaruan data atau konfirmasi ke kantor pajak terdekat agar statusnya kembali normal.
Pentingnya rutin mengecek status NPWP
Mengecek status NPWP secara berkala membantu masyarakat memastikan tidak ada kendala administratif saat dibutuhkan. Hal ini penting terutama bagi pekerja, pelaku usaha, maupun individu yang mulai memiliki penghasilan kena pajak. Apabila NPWP Anda aktif dan data yang valid, kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih tertib dan aman.
Mengecek status NPWP aktif kini semakin mudah berkat integrasi NIK dan layanan pajak digital. Langkah sederhana ini bisa menghindarkan masyarakat dari masalah administrasi di kemudian hari.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Surabaya dan Jatim: Hujan Petir Mengintai Hari Ini, Siapkan Payung!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News