Santai

Peringatan Dini Cuaca Besok (1/10) Hujan Deras, Provinsi Ini Waspada Bencana

Peringatan Dini Cuaca Besok (1/10) Hujan Deras, Provinsi Ini Waspada Bencana

MOMSMONEY.ID - Peringatan dini cuaca besok Selasa (1/10) berbasis dampak hujan lebat dengan kategori Waspada bencana di provinsi berikut ini dari BMKG. 

"Waspada terhadap bencana hidrometeorologi dampak dari potensi hujan lebat," tulis BMKG dalam akun Instagram resminya, dikutip Senin (30/9).

Sekadar info, bencana hidrometeorologi akibat dampak hujan lebat, seperti banjir dan tanah longsor.

Baca Juga: Manfaat Ubi Jalar untuk Tubuh Berdasarkan Penelitian, Bisa Hilangkan Kantung Mata

Provinsi yang berpotensi mengalami hujan lebat dengan kategori Waspada bencana hidrometeorologi:

  • Aceh
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Barat
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Sumatra Selatan
  • Jawa Barat
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Maluku
  • Papua
  • Papua pegunungan
  • Papua Tengah

 

Baca Juga: 11 Rekomendasi Jus Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Mari Coba

Sementara kabupaten dan kota yang berpotensi mengalami hujan lebat dengan kategori Waspada bencana hidrometeorolog antara lain:

  • Aceh Tenggara
  • Pidie
  • Kota Subulussalam
  • Tapanuli Utara
  • Mandailing Natal
  • Kota Sibolga
  • Pesisir Selatan
  • Batang Hari
  • Kerinci
  • Kota Sungai Penuh
  • Bengkulu Utara
  • Mukomuko
  • Kaur
  • Musi Banyuasin
  • Bogor
  • Pangandaran
  • Kota Bandung
  • Mempawah
  • Sintang
  • Kota Pontianak
  • Kapuas
  • Barito Utara
  • Gunung Mas
  • Tabalong
  • Paser
  • Mamuju
  • Mamasa
  • Poso
  • Morowali
  • Sigi
  • Luwu Timur
  • Enrekang
  • Tana Toraja
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Manggarai
  • Manggarai Barat
  • Maluku Tengah
  • Waropen
  • Yahukimo
  • Mimika

Peringatan dini cuaca besok hujan lebat dengan kategori Waspada bencana tersebut berlaku mulai Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 07.00 hingga Rabu, 3 Oktober 2024 pukul 07.00.

Selanjutnya: Subsidi Bus Perkotaan Akan Dicabut, Pemda Harus Merogoh APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News