M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Sebagai representasi lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen rokok serta olahan tembakau lainnya, Pakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tidak tepat untuk dilakukan.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menyatakan dorongan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang. Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen tersebut,” ujar Ary dalam keterangan resminya.

Sebagaimana didorong oleh Kemenkes, Rancangan Permenkes akan mensyaratkan kemasan rokok untuk memiliki 50% peringatan kesehatan bergambar namun tidak diperbolehkan untuk mencantumkan logo, warna khas dari merek produk, ataupun fitur kemasan lainnya. Setiap kemasan pun akan menggunakan warna yang seragam yang telah ditentukan Kemenkes.

Baca Juga: APTI Nilai Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancaman Bagi Petani Tembakau

Selain melanggar hak konsumen, Ary memaparkan bahwa Kemenkes justru melebarkan jalan terjadinya kriminalitas, yaitu dengan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dengan menghilangkan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, maka sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum untuk memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini. Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Pakta Konsumen menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. Ary berpandangan bahwa Kemenkes juga berpotensi membuka peluang kriminalisasi terhadap konsumen.

“Konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kemenkes, lanjutnya, telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat mulai dari detail komposisi hingga merek yang akhirnya mempengaruhi keputusannya sendiri sebagai orang dewasa untuk membeli produk tembakau.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” sebut Ary.

Atas dasar kondisi di atas, maka Pakta Konsumen meminta dan berharap agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat menghentikan rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes.

“Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Panorama Jalur Jakarta-Bandung jadi Daya Tarik, Pelanggan KA Parahyangan Naik 41,75%

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, sepanjang Januari-Oktober 2025 total pelanggan KA Parahyangan mencapai 728.949 orang.

BI Rate Diproyeksi Turun, Intip Rekomendasi Saham Pekan Ini dari IPOT

Investor pekan ini diperkirakan akan memburu sektor-sektor yang sensitif terhadap suku bunga.        

Pasar Karbon Kian Serius, Ini Proyek Unggulan Indonesia

​APP Group memperkenalkan dua proyek yaitu Riau Wetlands Heritage dan SEPaC Reserve di COP30 Belem, Brazil.

Penuhi Permintaan Akomodasi Premium, OYO akan Buka 25 Properti Baru Merek SUNDAY

OYO berencana membuka 25 properti baru di bawah merek SUNDAY dalam enam bulan ke depan untuk memperluas portofolio hotel premiumnya.

Ini Tips Mengenali Profil Risiko Investor agar Nyaman Berinvestasi

Kenali profil risiko investasi agar investasi nyaman di hati dan keuangan. Sesuaikan investasi dengan profil risiko Anda. 

Dividen dari Multi Bintang (MLBI) Rp 190, Segini Potensi Yield Investor

PT Multi Bintang Indonesia Tbk atau MLBI akan bagikan dividen interim tahun 2025. Cek potensi yield dan timeline pembagian dividen!

Strategi Investasi: Pilih Konservatif, Moderat, atau Agresif?

Direktur BNI Sekuritas jelaskan 3 profil risiko investasi. Temukan instrumen cocok untuk Anda, dari reksadana pasar uang hingga saham blue chip.

Ramalan Keuangan Zodiak Tahun 2026, Ada Peluang Naik Gaji untuk Taurus!

Kali ini MomsMoney akan membagikan informasi tentang ramalan keuangan zodiak tahun 2026. Simak sampai akhir, ya.

Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?

Kali ini MomsMoney akan membagikan ramalan keuangan shio tahun 2026. Penasaran? Cari tahu informasinya di sini.

Begini Ciri Sesak Napas yang Disebabkan Asam Lambung Naik

Seperti apa ciri sesak napas yang disebabkan asam lambung naik, ya? Mari intip pembahasannya di sini!