M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Sebagai representasi lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen rokok serta olahan tembakau lainnya, Pakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tidak tepat untuk dilakukan.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menyatakan dorongan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang. Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen tersebut,” ujar Ary dalam keterangan resminya.

Sebagaimana didorong oleh Kemenkes, Rancangan Permenkes akan mensyaratkan kemasan rokok untuk memiliki 50% peringatan kesehatan bergambar namun tidak diperbolehkan untuk mencantumkan logo, warna khas dari merek produk, ataupun fitur kemasan lainnya. Setiap kemasan pun akan menggunakan warna yang seragam yang telah ditentukan Kemenkes.

Baca Juga: APTI Nilai Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancaman Bagi Petani Tembakau

Selain melanggar hak konsumen, Ary memaparkan bahwa Kemenkes justru melebarkan jalan terjadinya kriminalitas, yaitu dengan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dengan menghilangkan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, maka sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum untuk memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini. Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Pakta Konsumen menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. Ary berpandangan bahwa Kemenkes juga berpotensi membuka peluang kriminalisasi terhadap konsumen.

“Konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kemenkes, lanjutnya, telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat mulai dari detail komposisi hingga merek yang akhirnya mempengaruhi keputusannya sendiri sebagai orang dewasa untuk membeli produk tembakau.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” sebut Ary.

Atas dasar kondisi di atas, maka Pakta Konsumen meminta dan berharap agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat menghentikan rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes.

“Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 4-7 Juni 2026, Molto-Mama Lemon Hemat 4 Hari!

Cek dan manfaatkan promo JSM Alfamidi periode 4-7 Juni 2026 untuk belanja hemat selama akhir pekan ini.

Harga Buyback Emas Hari Ini 4 Juni 2026: HRTA Lebih Mahal, Antam Turun Rp 13.000

Harga buyback emas HRTA naik Rp 13.000, Antam turun Rp13.000. Cek perbandingan harga jual dan buyback terbaru agar tidak rugi.

Hasil Indonesia Open 2026: 3 Ganda Putri RI ke 8 Besar, Segel 1 Tiket Semifinal

Hasil Indonesia Open 2026 Babak 16 Besar, Kamis (4/6), seluruh wakil ganda putri Indonesia melaju ke perempat final, segel satu tiket semifinal.

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Jumat (5/6) Cerah, Suhu Tembus 34°C

Prakiraan cuaca di Jawa Timur besok Jumat (5/6), mayoritas cerah, namun kabut dan udara kabur mengintai sejumlah wilayah.

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok Jumat (5/6) Cerah, Daerah Ini Hujan Ringan

Prakiraan cuaca besok di Jawa Tengah pada Jumat (5/6) didominasi cerah, namun hujan masih mengintai Cilacap, Pekalongan, dan Pemalang.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Besok Jumat (5/6) Berawan, Hujan Ringan di Sini

Prakiraan cuaca besok sebagian besar kota di Jawa Barat berawan pada Jumat (5/6), dengan hujan ringan di beberapa wilayah.

Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 1-10 Juni 2026, Ada Festival Skincare

Siap-siap belanja irit, Moms! Promo Indomaret Super Hemat hadir lagi untuk periode 1-10 Juni 2026. Cek di sini.

10 Rekomendasi Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah Tinggi dengan Cepat

Ini, lo, rekomendasi makanan yang bisa menurunkan gula darah tinggi dengan cepat. Cek selengkapnya di sini!

5 Alasan Konsumsi Terlalu Banyak Gula Bisa Ganggu Kesehatan Usus Anda

Ternyata ini alasan konsumsi terlalu banyak gula bisa ganggu kesehatan usus. Kira-kira apa sajakah itu?

Lip Cream untuk Kulit Sawo Matang: Muka Auto Fresh, Bikin OOTD Makin Kece

Punya kulit sawo matang? Temukan rekomendasi lip cream Wardah yang bisa bikin wajahmu terlihat lebih cerah dan fresh seketika.