M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Sebagai representasi lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen rokok serta olahan tembakau lainnya, Pakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tidak tepat untuk dilakukan.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menyatakan dorongan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang. Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen tersebut,” ujar Ary dalam keterangan resminya.

Sebagaimana didorong oleh Kemenkes, Rancangan Permenkes akan mensyaratkan kemasan rokok untuk memiliki 50% peringatan kesehatan bergambar namun tidak diperbolehkan untuk mencantumkan logo, warna khas dari merek produk, ataupun fitur kemasan lainnya. Setiap kemasan pun akan menggunakan warna yang seragam yang telah ditentukan Kemenkes.

Baca Juga: APTI Nilai Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancaman Bagi Petani Tembakau

Selain melanggar hak konsumen, Ary memaparkan bahwa Kemenkes justru melebarkan jalan terjadinya kriminalitas, yaitu dengan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dengan menghilangkan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, maka sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum untuk memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini. Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Pakta Konsumen menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. Ary berpandangan bahwa Kemenkes juga berpotensi membuka peluang kriminalisasi terhadap konsumen.

“Konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kemenkes, lanjutnya, telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat mulai dari detail komposisi hingga merek yang akhirnya mempengaruhi keputusannya sendiri sebagai orang dewasa untuk membeli produk tembakau.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” sebut Ary.

Atas dasar kondisi di atas, maka Pakta Konsumen meminta dan berharap agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat menghentikan rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes.

“Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Rukita Luncurkan Coliving Premium di Menteng, Harga Mulai Rp 4 Jutaan

 Rukita meluncurkan Rukita Deluxe Vivara Menteng, coliving premium berbasis layanan build to rent (BTR).

Akhir Pekan di Jawa Timur Cuaca Cerah Mendominasi, Cek Suhu Tiap Daerah

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Timur didominasi suasana cerah pada Sabtu (19/9) dan lusa, mari cek kondisnya di setiap daerah.​

Hadapi Pengobatan Kanker Payudara, Ini Hal yang Perlu Disiapkan Pasien

Pengobatan kanker payudara bisa menjadi perjalanan panjang. Simak hal-hal apa saja yang perlu disiapkan pasien.

Moms Jangan Lupa Sering Berkedip Depan Layar Laptop

Yuk kenali computer vision syndrome alias sindrom kelelahan mata dan langkah-langkah pencegahannya yang perlu Moms ketahui. 

Jangan Salah Rencana, Ini Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok (19/9) dan Lusa

BMKG memprakirakan Jawa Tengah didominasi berawan Sabtu, sementara 32 wilayah diprediksi cerah pada Minggu.​

Cek Sebelum Bepergian Akhir Pekan, Ini Prakiraan Cuaca 27 Wilayah di Jawa Barat

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Barat Sabtu berawan, dengan hujan ringan di sejumlah wilayah, lalu cerah pada Minggu.​

Jangan Takut Periksa, Lovepink Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Payudara

Lovepink mengingatkan perempuan agar tidak menunda pemeriksaan ketika menemukan perubahan pada payudara dan mengenali kondisi tubuh sejak dini.

Mayapada Hospital dan Lovepink Perluas Akses Layanan Kanker Payudara, Ini Manfaatnya

Kolaborasi Mayapada Hospital dan Lovepink memperluas akses layanan kanker payudara, mulai dari pemeriksaan hingga rehabilitasi.

Akhir Pekan di Yogyakarta? Cek Cuaca Besok (19/9) dan Lusa

BMKG merilis prakiraan cuaca DI Yogyakarta untuk Besok (19/9) dan Lusa. Simak kondisi cuaca di setiap wilayah.

Hujan Masih Turun, Simak Cuaca Sumatra Utara Besok (19/9) dan Lusa

Sejumlah wilayah Sumatra Utara berpotensi mengalami hujan pada akhir pekan. Cek prakiraan BMKG Besok (19/9) dan Lusa.