M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Sebagai representasi lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen rokok serta olahan tembakau lainnya, Pakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tidak tepat untuk dilakukan.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menyatakan dorongan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang. Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen tersebut,” ujar Ary dalam keterangan resminya.

Sebagaimana didorong oleh Kemenkes, Rancangan Permenkes akan mensyaratkan kemasan rokok untuk memiliki 50% peringatan kesehatan bergambar namun tidak diperbolehkan untuk mencantumkan logo, warna khas dari merek produk, ataupun fitur kemasan lainnya. Setiap kemasan pun akan menggunakan warna yang seragam yang telah ditentukan Kemenkes.

Baca Juga: APTI Nilai Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancaman Bagi Petani Tembakau

Selain melanggar hak konsumen, Ary memaparkan bahwa Kemenkes justru melebarkan jalan terjadinya kriminalitas, yaitu dengan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dengan menghilangkan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, maka sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum untuk memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini. Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Pakta Konsumen menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. Ary berpandangan bahwa Kemenkes juga berpotensi membuka peluang kriminalisasi terhadap konsumen.

“Konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kemenkes, lanjutnya, telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat mulai dari detail komposisi hingga merek yang akhirnya mempengaruhi keputusannya sendiri sebagai orang dewasa untuk membeli produk tembakau.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” sebut Ary.

Atas dasar kondisi di atas, maka Pakta Konsumen meminta dan berharap agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat menghentikan rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes.

“Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

4 Cara Merawat Rambut yang Diwarnai agar Awet dan Tetap Sehat

Kali ini MomsMoney akan membagikan 4 cara merawat rambut yang diwarnai. Simak informasi selengkapnya di sini.  

Kenali Growth Mindset Biar Kualitas Hidup Meningkat

Growth Mindset adalah konsep dalam psikologi mengacu pada keyakinan bahwa kecerdasan dan kemampuan seseorang bisa ditingkatkan melalui usaha.  

Tertarik Liburan ke Perth Bareng Keluarga, Ini 6 Momen yang Bisa Dieksplor

Simak enam pengalaman yang biasanya tidak terlupakan saat liburan keluarga di Perth, Australia.                      

12 Minuman Sehat yang Bantu Turunkan Kolesterol secara Alami

Ini dia beberapa minuman sehat yang bantu turunkan kolesterol secara alami. Mau coba?               

9 Jenis Buah yang Bantu Turunkan Kolesterol secara Alami

Mari intip beberapa jenis buah yang bantu turunkan kolesterol secara alami berikut. Ada apa saja?         

7 Hair Oil Alami untuk Rambut Tipis, Gunakan Secara Rutin!

Rambut tipis bikin tidak percaya diri? Tenang, MomsMoney punya solusinya. Berikut 7 hair oil alami untuk rambut tipis.

Promo Superindo Hari Ini 29 Desember 2025-1 Januari 2026, Alpukat Pangeran Diskon 45%

Cek promo Superindo hari ini periode 29 Desember 2025-1 Januari 2026 untuk belanja hemat selama weekday di gerai Superindo terdekat.  

7 Makanan yang Harus Dibatasi Penderita Gula Darah Tinggi

Ada beberapa makanan yang harus dibatasi penderita gula darah tinggi. Apa sajakah itu?                       

DLH DKI Jakarta Siagakan 3.395 Personel Kebersihan di Malam Tahun Baru

DLH DKI Jakarta menyiagakan 3.395 personel kebersihan mengantisipasi lonjakan timbulan sampah di malam pergantian Tahun Baru 2026.​

8 Jenis Buah Rendah Gula yang Aman untuk Gula Darah Anda

Intip beberapa jenis buah rendah gula yang aman untuk gula darah, yuk. Kira-kira ada apa saja?