M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Sebagai representasi lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen rokok serta olahan tembakau lainnya, Pakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tidak tepat untuk dilakukan.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menyatakan dorongan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang. Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen tersebut,” ujar Ary dalam keterangan resminya.

Sebagaimana didorong oleh Kemenkes, Rancangan Permenkes akan mensyaratkan kemasan rokok untuk memiliki 50% peringatan kesehatan bergambar namun tidak diperbolehkan untuk mencantumkan logo, warna khas dari merek produk, ataupun fitur kemasan lainnya. Setiap kemasan pun akan menggunakan warna yang seragam yang telah ditentukan Kemenkes.

Baca Juga: APTI Nilai Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancaman Bagi Petani Tembakau

Selain melanggar hak konsumen, Ary memaparkan bahwa Kemenkes justru melebarkan jalan terjadinya kriminalitas, yaitu dengan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dengan menghilangkan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, maka sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum untuk memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini. Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Pakta Konsumen menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. Ary berpandangan bahwa Kemenkes juga berpotensi membuka peluang kriminalisasi terhadap konsumen.

“Konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kemenkes, lanjutnya, telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat mulai dari detail komposisi hingga merek yang akhirnya mempengaruhi keputusannya sendiri sebagai orang dewasa untuk membeli produk tembakau.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” sebut Ary.

Atas dasar kondisi di atas, maka Pakta Konsumen meminta dan berharap agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat menghentikan rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes.

“Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Daihatsu Indonesia Masters 2026, 3 Unggulan di Sektor Ganda Bertumbangan

Hasil Daihatsu Indonesia Masters 2026 Babak 32 Besar hari pertama, Selasa (20/1), tiga unggulan di sektor ganda bertumbangan.

Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 16-22 Januari 2026, Delmonte Beli 2 Gratis 1

Selama 16-22 Januari 2026, Hypermart mengadakan promo Beli Banyak Lebih Hemat. Cek promonya di sini.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 21 Januari 2026, Pengaruh Besar

Simak ramalan 12 zodiak keuangan dan karier besok Rabu 21 Januari 2026, fokus kolaborasi, strategi kerja, dan peluang profesional.

Hujan Turun Sepanjang Hari, Ini Prakiraan BMKG Cuaca Besok (21/1) di Jakarta

Cek prakiraan BMKG cuaca besok Rabu (21/1) di Jakarta hujan berpotensi mengguyur sepanjang hari, sejak dini hari hingga malam hari.

Hasil Indonesia Masters 2026: Ginting ke Babak 32 Besar, 2 Ganda Ini Maju ke 16 Besar

Hasil Indonesia Masters 2026, tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting lolos ke babak 32 besar dan dua ganda putra ini maju ke 16 besar.

Promo Alfamidi Ngartis Periode 16-31 Januari 2026, Gentle Gen-Buavita Beli 1 Gratis 1

Cek promo Alfamidi Ngartis periode 16-31 Januari 2026 untuk belanja Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Ketika Sosok Ibu Hadir Lewat AI di Film Esok Tanpa Ibu

Film Esok Tanpa Ibu menghadirkan kerinduan mendalam seorang anak akan ibunya yang disalurkan lewat AI lo.

Kiat Orangtua Menyesuaikan Konten YouTube Yang Baik untuk Anak Remaja

Inilah kiat bagi para orangtua untuk menyesuaikan konten YouTube bagi anak remaja.                  

Promo Es Krim Alfamart 16-31 Januari 2026, Cornetto dan Hula-Hula Beli 2 Gratis 1

Cek promo es krim Alfamart Carnaval Ice Cream periode 16-31 Januari 2026 untuk borong es krim favorit.

Marak Penipuan Berkedok Pengiriman, Ini Imbauan dari J&T Cargo

​J&T Cargo mengedukasi pelanggan agar selalu melakukan verifikasi sebelum menanggapi pesan pengiriman.