M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat

Pakta Konsumen Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tak Tepat
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Sebagai representasi lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen rokok serta olahan tembakau lainnya, Pakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tidak tepat untuk dilakukan.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menyatakan dorongan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang. Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen tersebut,” ujar Ary dalam keterangan resminya.

Sebagaimana didorong oleh Kemenkes, Rancangan Permenkes akan mensyaratkan kemasan rokok untuk memiliki 50% peringatan kesehatan bergambar namun tidak diperbolehkan untuk mencantumkan logo, warna khas dari merek produk, ataupun fitur kemasan lainnya. Setiap kemasan pun akan menggunakan warna yang seragam yang telah ditentukan Kemenkes.

Baca Juga: APTI Nilai Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancaman Bagi Petani Tembakau

Selain melanggar hak konsumen, Ary memaparkan bahwa Kemenkes justru melebarkan jalan terjadinya kriminalitas, yaitu dengan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dengan menghilangkan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, maka sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum untuk memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini. Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Pakta Konsumen menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. Ary berpandangan bahwa Kemenkes juga berpotensi membuka peluang kriminalisasi terhadap konsumen.

“Konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kemenkes, lanjutnya, telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat mulai dari detail komposisi hingga merek yang akhirnya mempengaruhi keputusannya sendiri sebagai orang dewasa untuk membeli produk tembakau.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” sebut Ary.

Atas dasar kondisi di atas, maka Pakta Konsumen meminta dan berharap agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat menghentikan rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes.

“Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Alfamidi Ngartis 1-15 Desember 2025, Beli 1 Gratis 1 Blue Band-Banana Milk

Cek promo Alfamidi Ngartis periode 1-15 Desember 2025 untuk belanja Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Promo Desember Wingstop: Paket Ayam Komplit dan Minum Sepuasnya Cuma Rp 24.000-an

Wingstop hadirkan promo Hematnya Juara selama Desember 2025. Nikmati 3 pilihan paket ayam komplit dan gratis minum sepuasnya hanya Rp 24.000-an.

6 Ide Hampers Natal dari Murah sampai Mahal

Ingin berkirim hampers untuk teman saat Natalan? Simak inspirasi ide hampers Natal dari yang murah hingga mahal berikut ini.​

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 9 Desember 2025 Turun

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.403.000 Selasa (9/12/2025), turun Rp 6.000 dibanding Senin (8/12/2025).

Penting untuk Masa Depan, Anak Perlu Dilatih Berpikir Kritis dan Logis

Kemampuan berpikir kritis dan logis menjadi keterampilan penting bagi anak sekolah di era digital saat ini.

Promo Hypermart Weekday 9-11 Desember 2025, Tomat Cherry-Apel Fuji Harga Spesial

Cek dan manfaatkan katalog promo Hypermart Weekday periode 9-11 Desember 2025 untuk belanja aneka produk segar.

Signal dan 6 Rekomendasi Drakor Psikopat Legendaris, Menegangkan dan Seru

Menegangkan dan sadis, inilah daftar drama Korea psikopat legendaris dengan genre thriller dan misteri seru.​

Liburan Lebih Hemat Pakai Promo Tiket.com & BCA Tawarkan Benefit hingga Rp 1,2 Juta

Tiket.com dan BCA hadirkan program spesial yang berikan diskon dan cashback sampai Rp 1,2 juta. Promo berlaku selama periode 4-12 Desember 2025.

BMKG: Bulan Ini, Wilayah Berikut Alami Puncak Musim Hujan

BMKG memprediksikan, puncak musim hujan di wilayah berikut ini berlangsung pada Desember 2025. ​     

IPO Desember Ini, Super Bank (SUPA) Tawarkan Harga Saham Perdana Rp 635

PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) sudah menetapkan harga untuk penjualan saham perdananya. Harga IPO SUPA ditetapkan di Rp 635 per saham.