InvesYuk

Kini Nasabah Maybank Bisa Investasi Tabungan Emas Pegadaian di Aplikasi

Kini Nasabah Maybank Bisa Investasi Tabungan Emas Pegadaian di Aplikasi

MOMSMONEY.ID - Maybank Indonesia dan Pegadaian meluncurkan Tabungan Emas Pegadaian di aplikasi mobile banking M2U ID App. Ini merupakan fitur investasi dalam bentuk emas digital dengan jaminan kadar kemurnian 24 karat.

Charles Budiman, Chief of Digital Banking Maybank Indonesia menjelaskan bahwa fitur Tabungan emas Pegadaian di M2U ID App ini merupakan salah perwujudan strategi customer centricity yang untuk menghadirkan solusi keuangan yang mampu menjawab kebutuhan nasabah.“Kami mengawali tahun baru dengan inovasi terbaru bagi seluruh nasabah Maybank Indonesia yaitu alternatif untuk mengembangkan dana secara menyeluruh dan mudah dijangkau,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Emas Spot Bergerak Terbatas

Menurutnya invetasi emas ini bisa menjadi salah satu pilihan tepat karena nilainya yang cukup stabil bahkan terus meningkat. Apalagi berdasarkan proyeksi Comodity Markets Outlook periode Oktober 2023 dari Bank Dunia, harga emas diperkirakan akan menguat tahun 2024.

Mulyono, Chief Transformation Office PT Pegadaian menambahkan emas merupakan opsi instrumen invetasi yang minim risiko karena tidak terdampak inflasi dan mempunyai tingkat likuiditas yang cukup baik. Emas banyak dijadikan opsi investasi masa kini untuk masa depan.

Baca Juga: Belum Terhenti, Harga Emas Pegadaian Terus Melaju

Tabungan Emas Pegadaian di M2U ID App dapat menjadi sebuah solusi kepemilikan emas secara digital yang aman tanpa memerlukan sarana penyimpanan secara fisik.Nasabah juga bisa dengan mudah mengakses informasi harga emas digital terkini untuk memantau pergerakan harga jual beli emas dengan proses pembelian dan penjualan yang real-time.

Untuk bergabung dalam program Tabungan Emas Pegadaian, nasabah Maybank hanya perlu melakukan registrasi melalui M2U ID App tanpa dikenakan biaya transaksi dan biaya administrasi. Setelah itu, Nasabah juga bisa  melakukan investasi dengan harga terjangkau, yakni batas pembelian dan penjualan emas dimulai dari 0,01 gram atau Rp10.000* hingga maksimum 100 gram yang dilengkapi dengan mode pembelian emas otomatis secara berkala, baik mingguan maupun bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News