M O M S M O N E Y I D
Bugar

Kemenkes Sebut Larangan Iklan Susu Formula Bayi Untuk Dukung Program ASI Eksklusif

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

Dalam pasal 33 PP 28 tahun 2024 disebutkan, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Kementerian Kesehatan pun buka suara mengenai aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya, khususnya yang berkaitan dengan larangan iklan susu formula.

"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti, seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (12/8).

Baca Juga: 5 Tanda Paru-Paru Bermasalah, Salah Satunya Sesak Napas

Sesuai dengan isi Pasal 33 PP Kesehatan, berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif antara lain:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Sementara itu, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Lovely Daisy mengatakan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI penting sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Menurutnya, pelu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi, melihat dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk.

Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

“Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” terang Lovely Daisy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

9 Promo Hari Anak Nasional 2026, Banjir Diskon Kuliner Seru di Chatime hingga HokBen

Sambut perayaan si kecil dengan ragam promo Hari Anak Nasional 2026 dari berbagai gerai kuliner favorit. Nikmati menu lezat harga bersahabat!

Berakhir Hari Ini! Promo Marugame Udon Member Day Buat Cicipi Tori Tantan 45 Ribuan

Jangan lewatkan promo Marugame Udon edisi Member Day khusus hari ini untuk mencicipi menu baru Tori Tantan Udon cuma Rp 45 ribuan.

Harga Emas Antam Hari Ini (23/7) Naik, Selisih Jual-Buyback Capai Rp 245.000 per Gram

Harga emas batangan Antam naik Rp 5.000 menjadi Rp 2.640.000 per gram padaperdagangan Kamis (23/7). ​Simak harga selengkapnya. 

Ke Zona Hijau, IHSG Menguat 0,5% Pada Kamis Pagi (23/7)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mencoba bergerak menguat. IHSG naik 0,57% ke level 6.372 pada pukul 09:22 WIB. 

Cek Rekomendasi Saham Hari Ini dari Kiwoom Sekuritas, Ada BREN dan PGEO (23/7)

IHSG berpeluang bergerak menguat terbatas pada perdagangan Kamis (23/7), dengan tetap mewaspadai aksi ambil untung (profit taking).

IHSG Berpotensi Menguat, Cek 4 Rekomendasi Saham Pilihan MNC Sekuritas (23/7)

IHSG masih berpeluang menguat pada perdagangan Kamis (23/7/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Ramalan Shio Hari Ini Kamis 23 Juli 2026: Anjing Hoki, Naga Waspada, Tikus Bersinar

Simak ramalan shio hari ini Kamis 23 Juli 2026, cek peruntungan karier, keuangan, asmara, dan shio paling beruntung hari ini.

Proyeksi dan Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas untuk Perdagangan Kamis (23/7)

IHSG masih bisa kembali menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (23/7/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 23 Juli 2026: Jangan Terburu Buru Ambil Keputusan

Simak ramalan zodiak hari ini Kamis 23 Juli 2026, cek peluang karier, keuangan, cinta, dan kesehatan 12 zodiak.

IHSG Berpeluang Konsolidasi, Ini Saham Pilihan Mirae Sekuritas (23/7)

IHSG diproyeksikan bergerak dalam fase konsolidasi sehat pada perdagangan Kamis, 23 Juli 2026 setelah profit taking.