M O M S M O N E Y I D
Bugar

Kemenkes Sebut Larangan Iklan Susu Formula Bayi Untuk Dukung Program ASI Eksklusif

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

Dalam pasal 33 PP 28 tahun 2024 disebutkan, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Kementerian Kesehatan pun buka suara mengenai aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya, khususnya yang berkaitan dengan larangan iklan susu formula.

"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti, seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (12/8).

Baca Juga: 5 Tanda Paru-Paru Bermasalah, Salah Satunya Sesak Napas

Sesuai dengan isi Pasal 33 PP Kesehatan, berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif antara lain:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Sementara itu, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Lovely Daisy mengatakan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI penting sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Menurutnya, pelu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi, melihat dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk.

Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

“Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” terang Lovely Daisy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil French Open 2026: Fajar/Fikri Kandas, Unggulan Indonesia Berguguran

Hasil French Open 2026, ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri kandas, menambah daftar unggulan Indonesia yang gugur di babak awal.

Harga Emas Turun Tipis di US$ 4.120, Arah Suku Bunga The Fed Membayangi

Lonjakan harga energi dan inflasi membuat arah kebijakan suku bunga The Fed masih menjadi penentu pergerakan harga emas.

Blu Hadirkan Podcast Cerita Camping Agar Masyarakat Waspada Penipuan Digital

Cerita Camping menghadirkan edukasi literasi keuangan, cyber security, hingga produk perbankan melalui cerita yang ringan.     

Kopi Susu Gula Aren Makin Beragam, Kini Ada Pilihan Kemasan Siap Minum

​Golda Coffee meluncurkan varian Aren Latte untuk merespons tren kopi susu gula aren yang dikemas dalam botol 200 ml dan dijual seharga Rp 3.

Menguak Maraknya SMS Palsu dari BTS Palsu dan Bagaimana Konsumen Melindungi Diri

Penguatan infrastruktur identitas digital menjadi semakin penting untuk menghadapi modus penipuan yang terus berkembang.  

Ingin Usaha Naik Kelas? Pelaku Usaha Mandiri Perlu Perhatikan Hal Ini

Agar usaha berkembang lebih profesional, pelaku usaha perlu memperhatikan pengelolaan bisnis hingga perlindungan sosial. ​

IHSG Masih Lanjutkan Penguatan pada Rabu (21/10), Intip Saham yang Paling Cuan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 49,47 poin atawa 0,94% ke level 5.328 pada perdagangan Rabu (21/10). 

Inilah Petunjuk dan Antisipasi Jika Moms Kehabisaan Baterai Mobil Listrik di Jalan

Penggunaan mobil listrik amat berbeda dengan mobil berbahan bakar minyak (BBM). Simak arahan dan petunjukknya berikut ini.

Promo Alfamart Minyak Goreng Hemat 21-22 Oktober 2026, Tropical Botol Murah

Cek promo Alfamart Minyak Goreng Hemat periode 21-22 Oktober 2026 untuk belanja minyak goreng lebih murah.

Harga Buyback Emas Hari Ini Kompak Turun, Antam Tetap Tertinggi Rp 2,37 Juta

Harga buyback emas hari ini kompak naik. Simak daftar lengkap harga buyback Pegadaian, Galeri 24, UBS, Antam dan HRTA.