MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.
Dalam pasal 33 PP 28 tahun 2024 disebutkan, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Kementerian Kesehatan pun buka suara mengenai aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya, khususnya yang berkaitan dengan larangan iklan susu formula.
"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti, seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (12/8).
Baca Juga: 5 Tanda Paru-Paru Bermasalah, Salah Satunya Sesak Napas
Sesuai dengan isi Pasal 33 PP Kesehatan, berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif antara lain:
1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.
3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Sementara itu, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Lovely Daisy mengatakan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI penting sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
Menurutnya, pelu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi, melihat dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk.
Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” terang Lovely Daisy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News